hot-news-revisi-rtrw-ketinggian-bangunan-di-bali-bisa-diatas-15-m
DENPASAR – Revisi Racangan Peraturan Darah tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Provinsi Bali Nomor 16 Tahun 2009 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi Bali tahun 2009-2029 kembali dibahas kalangan anggota DPRD Bali.
Dalam pembahasan itu disinggung rencana perubahan batas ketinggian bangunan di Bali. Rencananya, batas ketinggian bangunan akan
menabrak bhisama Parisadha Hindu Dharma Indonesia (PHDI) yang saat ini maksimal hanya 15 meter atau sama dengan pohon kelapa.
“Ketinggian (bangunan, Red) tentu sekarang menjadi perdebatan. Ketinggian selama ini 15 meter atau setinggi pohon kelapa. Itu ketinggian tidak boleh membangun.
Tapi di lain pihak sarana umum seperti Rumah Sakit Sanglah tidak mungkin dikembangkan melebar. Ke depan ini pelayanan rumah sakit, fasilitas umum pemerintah,
sekolah, perguruan tinggi, perlu ditingkatkan. Apakah 15 meter ini dua kali lipat kita batasi atau 25 atau 30 meter sudah cukup,” ujar Ketut Kariyasa Adnyana, ketua Pansus Perda RTRW.
Menurutnya, ini akan menjadi pembahasan di pansus. Selain itu, akan meminta masukan bupati/wali kota se-Bali. Serta komponen masyarakat, pelaku pariwisata dan penggiat lingkungan.
Tahun 2025 merupakan tahun yang malang atau kelabu bagi sejumlah pasangan selebriti.
Timnas Indonesia harus menerima kekalahan telak 1-5 dari Australia dalam laga lanjutan Grup C Kualifikasi…
Target 15 poin masih dibebankan oleh PSSI kepada Timnas Indonesia untuk lolos dari putaran ketiga…
kawasan Menteng, Jakarta Pusat, SW House berdiri kokoh dengan segala keanggunannya.
Sejumlah lembaga survei bakal menggelar penghitungan cepat atau quick count Pemilu 2024
Granit merupakan bahan bangunan dari campuran white clay, kaolin, silika, dolomite, talc, dan feldspar yang…