Categories: Denpasar & Badung

KLIR! Bongkar Sungai yang Ditutup, Kubu Gindera Klaim Pegang Hak Sewa

MANGUPURA – Penutupan sungai/loloan Petitenget, Kuta Utara sepanjang sekitar 118 meter yang diduga menggunakan izin paslu akhirnya di bongkar kemarin.

Kuasa hukum I Wayan Gindera juga menyebut, kliennya hanya sebagai pemegang hak sewa.

Kasatpol PP Badung IGAK Suryanegara mengakui telah melakukan pembongkaran terhadap penutup sungai dengan kayu di sebelah timur Pura Petitenget,  Kuta Utara.

Pembongkaran itu juga sesuai prosedur yang ada. “Sungai yang ditutup sudah dibongkar oleh pemiliknya. Kami dari Satpol PP juga turut membantu di lapangan,” ungkap Suryanegara.

Suryanegara mengungkapkan, sebelum surat teguran dilayangkan hingga dilakukan pembongkaran, Satpol PP Badung telah berkoordinasi secara intens dengan instansi terkait.

Baik dengan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Badung maupun Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Badung.

“Senin (8/7) itu kita rapat dengan instansi teknis, kemudian hari Selasa (9/7) kita melakukan pengecekan lapangan. Pada hari Rabu (10/7) surat teguran kita layangkan.

Setelah itu Kamis (11/7) kami cek lagi ke lokasi. Akhirnya pemiliknya melakukan pembongkaran sendiri,” terang Suryanegara.

Mantan Kabid Pemerintahan Desa Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Badung ini menjelaskan, penutupan sungai melanggar Perda Nomor 7 Tahun 2016, tentang Ketertiban Umum dan Ketenteraman Masyarakat.

“Disamping itu juga tidak berizin, sehingga harus dibongkar,” tegasnya. Sementara I Made Kadek Arta dan I Nyoman Yudara selaku kuasa hukum dari I Wayan Gindera S.Sos

menyatakan bahwa kliennya itu adalah pemegang hak sewa yang sah  sesuai akta perjanjian sewa Nomor 217 tanggal, 30 November 2013 yang di buat di notaris Eddy Nyoman Winarta.SH .

“Bahwa klien kami tidak pernah mengalihkan sewa kepada pihak lain. Terkait perijinan,  klien kami hanya mengurus sendiri izin-izin pembuatan jembatan penghubung

saja di tahun 2013 dan tidak pernah mengajukan izin penutupan sungai seperti yang beredar dalam pemberitaan, ” jelas Kadek Arta.

 

Donny Tabelak

Share
Published by
Donny Tabelak

Recent Posts

Rapor Merah Mees Hilgers Bersama Timnas Indonesia, Rizky Ridho dan Justin Hubner Siap Mengkudeta

Timnas Indonesia harus menerima kekalahan telak 1-5 dari Australia dalam laga lanjutan Grup C Kualifikasi…

8 bulan ago

Menolak Menyerah, PSSI: Kesempatan Timnas Indonesia Kejar 15 Poin Masih Ada

Target 15 poin masih dibebankan oleh PSSI kepada Timnas Indonesia untuk lolos dari putaran ketiga…

1 tahun ago

SW House, Rumah Berkonsep Tropis Match dengan Warna Earthy yang Klasik

kawasan Menteng, Jakarta Pusat, SW House berdiri kokoh dengan segala keanggunannya.

2 tahun ago

Hasil Quick Count Pemilu 2024 Bisa Segera Dilihat, Ini Lembaga Survei Resmi yang Menyiarkan

Sejumlah lembaga survei bakal menggelar penghitungan cepat atau quick count Pemilu 2024

2 tahun ago

5 Cara Membersihkan Meja Granit Agar Permukaannya Tetap Mengkilap Sepanjang Hari

Granit merupakan bahan bangunan dari campuran white clay, kaolin, silika, dolomite, talc, dan feldspar yang…

2 tahun ago

Hengkang dari Koalisi Perubahan, AHY Akan Kumpulkan Seluruh Kader Demokrat Besok

Partai Demokrat secara tegas telah menyatakan keluar dari Koalisi Perubahan untuk Persatuan (KPP) serta menarik…

2 tahun ago