Categories: Hukum & kriminal

Nyambil Jual Sabu, Sales Listrik Divonis 10 Tahun Hanya Bisa Menyesal

DENPASAR – Arief Efendi pantas menyesali keputusannya. Saat sudah memiliki pekerjaan tetap sebagai sales alat-alat listrik, Efendi justru nyambi jualan narkoba.

Kini, pria 32 tahun itu dipastikan menua di balik jeruji besi setelah hakim PN Denpasar menjatuhkan vonis selama satu dasa warsa.

“Mengadili, menjatuhkan pidana penjara selama sepuluh tahun terhadap terdakwa Arief Efendi,” ujar hakim Esthar Oktavi yang memimpin persidangan.

Hakim menyatakan Arief telah terbukti bersalah memiliki sabu seberat 134, 09 gram netto dan 290 butir ekstasi.

Dalam amar putusannya majelis hakim menyakini,  terdakwa terbukti bersalah memiliki, menyimpan,  menguasai atau menyediakan narkotika gologan I bukan tanaman yang berat melebihi 5 gram.

Perbuatan terdakwa memenuhi unsur pidana dalam Pasal 112 ayat (2) UU Narkotika. “Menjatuhkan pidana denda Rp 1 miliar subsider tiga bulan penjara,” imbuh hakim Esthar.

Vonis ini lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU)Ni Luh Wayan Adhi Antari yakni 14 tahun pejara dan denda yang sama namun subsidair empat bulan penjara.

Meski mendapat diskon hukuman empat tahun penjara, Efendi terlihat syok. Namun, tidak ada pilihan lain selain menerima putusan hakim.

“Setelah berkoordinasi dengan terdakwa, kami menerima putusan, Yang Mulia,” ujar penasihat hukumnya dari PBH Peradi Denpasar.

Sementara pihak JPU belum menentukan sikap apakah menerima atau banding. Dalam dakwaan, Efendi biasa menempel sabu-sabu dan ekstasi di seputaran Kota Denpasar.

Pria tamatan SMA itu ditangkap aparat Polres Badung pada 23 Desember 2018 dengan barang bukti sabu seberat 134, 09 gram netto dan 290 butir ekstasi.

 

Donny Tabelak

Share
Published by
Donny Tabelak

Recent Posts

Rapor Merah Mees Hilgers Bersama Timnas Indonesia, Rizky Ridho dan Justin Hubner Siap Mengkudeta

Timnas Indonesia harus menerima kekalahan telak 1-5 dari Australia dalam laga lanjutan Grup C Kualifikasi…

8 bulan ago

Menolak Menyerah, PSSI: Kesempatan Timnas Indonesia Kejar 15 Poin Masih Ada

Target 15 poin masih dibebankan oleh PSSI kepada Timnas Indonesia untuk lolos dari putaran ketiga…

1 tahun ago

SW House, Rumah Berkonsep Tropis Match dengan Warna Earthy yang Klasik

kawasan Menteng, Jakarta Pusat, SW House berdiri kokoh dengan segala keanggunannya.

2 tahun ago

Hasil Quick Count Pemilu 2024 Bisa Segera Dilihat, Ini Lembaga Survei Resmi yang Menyiarkan

Sejumlah lembaga survei bakal menggelar penghitungan cepat atau quick count Pemilu 2024

2 tahun ago

5 Cara Membersihkan Meja Granit Agar Permukaannya Tetap Mengkilap Sepanjang Hari

Granit merupakan bahan bangunan dari campuran white clay, kaolin, silika, dolomite, talc, dan feldspar yang…

2 tahun ago

Hengkang dari Koalisi Perubahan, AHY Akan Kumpulkan Seluruh Kader Demokrat Besok

Partai Demokrat secara tegas telah menyatakan keluar dari Koalisi Perubahan untuk Persatuan (KPP) serta menarik…

2 tahun ago