Categories: Denpasar & Badung

Nekat Belanja Pakai Kantong Plastik di Badung, Siap-siap Kena Sanksi

MANGUPURA –  Pemkab Badung  telah mengeluarkan Peraturan Bupati (Perbup)  Badung Nomor 47 Tahun 2018 tentang Pengurangan Penggunaan Kantong Plastik.

Bahkan melalui Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (LHK) Badung akan menekankan kepada pemberian sanksi administratif bagi yang melanggar.

Kepala Dinas LHK Badung, I Putu Eka Merthawan menegaskan, dalam Peraturan Bupati tersebut yang di sasar adalah sumber kantong plastik yaitu toko dan jasa usaha lainnya.

Kalau melanggar sudah ditetapkan dalam Perbup dengan pembinaan secara tertulis. Namun dalam jangka waktu

satu bulan semenjak dikeluarkannya pembinaan tersebut masih melakukan pelanggaran akan diberikan sanksi administratif.

“Selanjutnya dalam jangka waktu satu bulan dari pemberian sanksi administratif, tapi masih ditemukan pelanggaran maka akan dibekukan ijin lingkungannya

apakah itu SPPL atau UKL/UPL dari usaha tersebut. Selanjutnya dalam waktu tiga bulan masih tetap membandel baru dicabut ijin lingkungannya,” jelas Eka Merthawan.

Mantan Kabag Humas menyebutkan, di lapangan tidak ada sweeping atau sidak yang berbau uang atau ditindak ditempat dengan pembayaran berupa uang.

Kalau misalnya ada oknum yang mengaku-ngaku petugas melaksanakan sidak sekaligus mengenakan denda berupa uang, hal ini bisa diadukan ke pengaduan Dinas LHK Badung.

“Karena yang berwenang untuk memberikan sanksi hanya penyidik lingkungan kami Dinas LHK Badung,” ungkap Pejabat asal Sempidi ini.

Dia juga  mengapresiasi terjadinya perubahan perilaku masyarakat yang sudah berperan mengurangi penggunaan kantong plastik atau tas kresek.

Kalau masyarakat berbelanja jangan memakai kantong plastik atau tas kresek demikian juga dengan penjual agar menyiapkan tas ramah lingkungan untuk pembeli.

“Kalau hal ini terus dibiasakan pihaknya yakin,  Badung terbebas dari sampah plastik bukan sekedar slogan tapi memang terwujud secara nyata, ” pungkasnya. 

Donny Tabelak

Share
Published by
Donny Tabelak

Recent Posts

Artis dan Pejabat yang Bercerai di Tahun 2025, Dari Raisa hingga Ridwan Kamil

Tahun 2025 merupakan tahun yang malang atau kelabu bagi sejumlah pasangan selebriti.

4 hari ago

Rapor Merah Mees Hilgers Bersama Timnas Indonesia, Rizky Ridho dan Justin Hubner Siap Mengkudeta

Timnas Indonesia harus menerima kekalahan telak 1-5 dari Australia dalam laga lanjutan Grup C Kualifikasi…

10 bulan ago

Menolak Menyerah, PSSI: Kesempatan Timnas Indonesia Kejar 15 Poin Masih Ada

Target 15 poin masih dibebankan oleh PSSI kepada Timnas Indonesia untuk lolos dari putaran ketiga…

1 tahun ago

SW House, Rumah Berkonsep Tropis Match dengan Warna Earthy yang Klasik

kawasan Menteng, Jakarta Pusat, SW House berdiri kokoh dengan segala keanggunannya.

2 tahun ago

Hasil Quick Count Pemilu 2024 Bisa Segera Dilihat, Ini Lembaga Survei Resmi yang Menyiarkan

Sejumlah lembaga survei bakal menggelar penghitungan cepat atau quick count Pemilu 2024

2 tahun ago

5 Cara Membersihkan Meja Granit Agar Permukaannya Tetap Mengkilap Sepanjang Hari

Granit merupakan bahan bangunan dari campuran white clay, kaolin, silika, dolomite, talc, dan feldspar yang…

2 tahun ago