Categories: Hukum & kriminal

Main Narkoba di Kota Seni, Pembeli dan Penjual Narkoba Diciduk

GIANYAR – Jaringan narkoba yang biasa bermain di Kota Seni berhasil digulung Satuan Resnarkoba Polres Gianyar.

Seorang pembeli sabu-sabu, Karina, 28, awalnya ditangkap. Kemudian disusul penangkapan si penjual, Aldi, 31. Narkoba yang dijual ini berasal dari Surabaya, Jawa Timur.

Kabagops Polres Gianyar Kompol I Dewa Gede Mahaputra didampingi Kasat Resnarkoba AKP Nyoman Pawana Jaya Negara, awalnya menangkap Karina, warga Desa Gambirono, Kecamatan Bangsal Sari, Kabupaten Jember.

Dia ditangkap Jumat lalu (13/9) pukul 18.15 saat melintas naik motor di Jalan Raya Tebongkang, Desa Singakerta, Kecamatan Ubud.

“Pelaku KR (Karina, red) ini membawa sabu-sabu 0,17 gram netto yang baru saja diambilnya dari seseorang di Batubulan,” ujar Kompol Dewa Mahaputra, Rabu (18/9).

Polisi kemudian mengembangkan kasus itu. Akhirnya, memburu Aldi yang membuka konter handphone (Hp) di Desa Batubulan, Kecamatan Sukawati.

Aldi yang merupakan warga Jawa Timur itu ditangkap saat melintas membawa motor di Jalan Raya Singapadu, Sukawati, malam itu juga.

“Saat digeledah, petugas menemukan 1 plastik klip berisi serbuk kristal bening diduga sabu-sabu,” jelasnya.

AKP Pawana menambahkan, saat menggeledah konter HP Aldi, polisi menemukan sejumlah barang bukti.

Di antaranya alat timbang digital, bendel plastik klip, alat isap berupa bong, 3 bendel kertas rokok merek Radjamas dan sebuah pipet dengan ujung runcing.

“Kami juga menemukan barang bukti sabu-sabu terbungkus plastik klip seberat 0,35 gram dan 0,30 gram. Selain itu juga

kami menemukan ganja seberat 0,46 gram, ini mengarahkan tersangka sebagai perantara atau calo,” imbuh Pawana.

Tersangka Aldi juga mengaku mendapatkan sabu-sabu dari Surabaya yang dikirim lewat jasa pengiriman.

Akibat ulahnya, Aldi yang menjadi target operasi Anti Narkotika (Antik) 2019 ini dijerat dengan pasal 114 (1) UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana penjara maksimal 20 tahun.

Sedangkan Karina dijerat dengan pasal 112  (1) dengan ancaman pidana penjara minimal 4 tahun. Kepada Jawa Pos Radar Bali, Karina mengakui membeli sabu dari Aldi.

“Untuk dipakai sendiri,” ujar Karina yang merupakan janda tiga kali itu singkat. Dia juga menyesali perbuatannya. Selama dipamerkan oleh polisi, Karina dan Aldi hanya menundukkan kepalanya.

Donny Tabelak

Share
Published by
Donny Tabelak

Recent Posts

Rapor Merah Mees Hilgers Bersama Timnas Indonesia, Rizky Ridho dan Justin Hubner Siap Mengkudeta

Timnas Indonesia harus menerima kekalahan telak 1-5 dari Australia dalam laga lanjutan Grup C Kualifikasi…

8 bulan ago

Menolak Menyerah, PSSI: Kesempatan Timnas Indonesia Kejar 15 Poin Masih Ada

Target 15 poin masih dibebankan oleh PSSI kepada Timnas Indonesia untuk lolos dari putaran ketiga…

1 tahun ago

SW House, Rumah Berkonsep Tropis Match dengan Warna Earthy yang Klasik

kawasan Menteng, Jakarta Pusat, SW House berdiri kokoh dengan segala keanggunannya.

2 tahun ago

Hasil Quick Count Pemilu 2024 Bisa Segera Dilihat, Ini Lembaga Survei Resmi yang Menyiarkan

Sejumlah lembaga survei bakal menggelar penghitungan cepat atau quick count Pemilu 2024

2 tahun ago

5 Cara Membersihkan Meja Granit Agar Permukaannya Tetap Mengkilap Sepanjang Hari

Granit merupakan bahan bangunan dari campuran white clay, kaolin, silika, dolomite, talc, dan feldspar yang…

2 tahun ago

Hengkang dari Koalisi Perubahan, AHY Akan Kumpulkan Seluruh Kader Demokrat Besok

Partai Demokrat secara tegas telah menyatakan keluar dari Koalisi Perubahan untuk Persatuan (KPP) serta menarik…

2 tahun ago