Categories: Denpasar & Badung

Pemberlakuan Pajak Kos-kosan Final, WNA Tak Boleh Ngekos di Badung

MANGUPURA – Polemik peraturan pajak untuk kos-kosan di Badung terus bergulir. Bupati Badung I Nyoman Giri Prasta terhitung 17 Juli 2019 secara resmi memberlakukan

Peraturan Bupati Badung Nomor 35 Tahun 2019 tentang Tata Cara Permohonan, Pendaftaran Kembali, dan Penyesuaian Izin Pengelolaan Rumah Kos.

Perbup ini selain mengatur aspek legalitas, juga pengendalian serta pengawasan terhadap rumah kos, juga melarang warga asing atau wisatawan asing tinggal di rumah kos.

Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Badung I Made Agus Aryawan, menerangkan,  

Perbup 35 Tahun 2019 ini merupakan aturan pelaksanaan atau turunan dari Perda Nomor 24 Tahun 2013 tentang Rumah Kos.

Perbup  ini menekankan pada aspek legalitas, pengendalian serta pengawasan pengelolaan termasuk penghuni rumah kos.

“Perbup ini tidak ada mengatur tentang pengenaan pajak. Soal pengenaan pajak telah diatur dalam Perda 15 Tahun 2011 tentang Pajak Hotel,” terang Agus Aryawan.

Pada Perda 15 Tahun 2011 tersebut juga dinyatakan rumah kos yang dikenakan pajak memiliki lebih dari 10 kamar.

Dalam Perbup 35 yang dikatagorikan rumah kos dengan jumlah kamar paling sedikit 5 kamar paling banyak 15 kamar untuk disewakan kepada penghuni untuk jangka waktu minimal 1 bulan.

Terbitnya Perbup ini tak lepas dari kondisi riil dilapangan karena  menjamurnya rumah kos tanpa memiliki aspek legalitas atau izin, sehingga sulit dilakukan pengawasan.

Bahkan, ada kencenderungan saat ini banyak wisatawan asing memilih tinggal di rumah kos dibandingkan dengan hotel, dengan pertimbangan biaya yang lebih murah.

“Dalam Perbup ini dengan tegas melarang warga negara asing (WNA) tinggal di rumah kos,” tegasnya.

Kata dia, tujuanya  Perbup ini untuk  tertib administrasi pembangunan, tertib administrasi kependudukan dan tertib administrasi perpajakan daerah.

Sedangkan sasaran yang hendak dicapai adalah, mewujudkan pariwisata Badung yang berkualitas, mengindari penyalahgunaan rumah kos

untuk fungsi hotel atau sarana akomodasi pariwisata, dan menghindari menurunnya tingkat hunian hotel.

”Tentunya juga untuk mengendalikan pembangunan agar sesuai dengan tata ruang wilayah, serta menghindari masalah sosial kemasyarakatan, ” pungkasnya. 

Donny Tabelak

Share
Published by
Donny Tabelak

Recent Posts

Rapor Merah Mees Hilgers Bersama Timnas Indonesia, Rizky Ridho dan Justin Hubner Siap Mengkudeta

Timnas Indonesia harus menerima kekalahan telak 1-5 dari Australia dalam laga lanjutan Grup C Kualifikasi…

8 bulan ago

Menolak Menyerah, PSSI: Kesempatan Timnas Indonesia Kejar 15 Poin Masih Ada

Target 15 poin masih dibebankan oleh PSSI kepada Timnas Indonesia untuk lolos dari putaran ketiga…

1 tahun ago

SW House, Rumah Berkonsep Tropis Match dengan Warna Earthy yang Klasik

kawasan Menteng, Jakarta Pusat, SW House berdiri kokoh dengan segala keanggunannya.

2 tahun ago

Hasil Quick Count Pemilu 2024 Bisa Segera Dilihat, Ini Lembaga Survei Resmi yang Menyiarkan

Sejumlah lembaga survei bakal menggelar penghitungan cepat atau quick count Pemilu 2024

2 tahun ago

5 Cara Membersihkan Meja Granit Agar Permukaannya Tetap Mengkilap Sepanjang Hari

Granit merupakan bahan bangunan dari campuran white clay, kaolin, silika, dolomite, talc, dan feldspar yang…

2 tahun ago

Hengkang dari Koalisi Perubahan, AHY Akan Kumpulkan Seluruh Kader Demokrat Besok

Partai Demokrat secara tegas telah menyatakan keluar dari Koalisi Perubahan untuk Persatuan (KPP) serta menarik…

2 tahun ago