Categories: Denpasar & Badung

Ini Daftar Pelanggaran Hare Krishna Versi Majelis Desa Adat Bali

DENPASAR – Majelis Desa Adat (MDA) Bali bertandang ke Kejati Bali kemarin. Didepan Kajati Bali Erbagtyo Rohan SH MH, Bendesa Agung Ida Panglingsir Agung Putra Sukahet mengatakan Hare Krishna banyak melakukan pelanggaran pelanggaran yang mendasar.

“Seperti tidak menghormati etika antarkeyakinan yang berbeda,” ujar Ida Panglingsir Agung Putra Sukahet kemarin.

Selain itu, Ida Panglingsir Agung Putra Sukahet menyebut Hare Krishna kerap melontarkan  ungkapan ungkapan yang menyudutkan Upacara Hindu Bali, dan Drestha Desa Adat.

“Hare Krishna juga secara massif menyebarkan misi keyakinan Hare Krishna di tengah-tengah umat Hindu Bali, di sekolah,

serta melakukan manipulasi ajaran – ajaran Hindu yang dikonversi ke dalam ajaran Hare Krishna,” kata Ida Panglingsir Agung Putra Sukahet.

Patajuh Bandesa Agung Bidang Kelembagaan Dr I Gusti Made Ngurah menambahkan, selain secara umum, diduga adanya penyebar luasan Bhagavadgita

versi Hare Krishna yang juga meresahkan umat Hindu Bali dan secara umum Umat Hindu Nusantara, yang patut menjadi atensi bersama.

Sementara itu, Kajati Bali Erbagtyo Rohan SH MH mendukung komitmen untuk ikut serta dengan MDA Bali menjaga ketertiban masyarakat khususnya Krama adat di Bali.

Secara khusus Kajati Erbagtyo menjelaskan bahwa peran Kejaksaan Tinggi Bali dengan ruang lingkup di Provinsi Bali memiliki peran bersama-sama

melakukan pengawasan terhadap hal – hal yang berkaitan dengan ancaman ketertiban dan situasi yang membuat suasana tidak kondusif.

Kajati secara tegas menyatakan keprihatinan atas permasalahan yang terjadi. Karena itu, Kajati langsung menugaskan organ internal Kejaksaan untuk terus bergerak

melakukan pendalaman dengan berbagai komponen terhadap permasalahan yang terjadi agar tidak terus berlarut.

Kajati juga meminta kajian-kajian pendukung atas apa yang menjadi dasar permasalahan ini kemudian merebak sebagai dasar untuk melakukan tindaklanjut sesuai kewenangan Kejati.

Donny Tabelak

Share
Published by
Donny Tabelak

Recent Posts

Artis dan Pejabat yang Bercerai di Tahun 2025, Dari Raisa hingga Ridwan Kamil

Tahun 2025 merupakan tahun yang malang atau kelabu bagi sejumlah pasangan selebriti.

4 bulan ago

Rapor Merah Mees Hilgers Bersama Timnas Indonesia, Rizky Ridho dan Justin Hubner Siap Mengkudeta

Timnas Indonesia harus menerima kekalahan telak 1-5 dari Australia dalam laga lanjutan Grup C Kualifikasi…

1 tahun ago

Menolak Menyerah, PSSI: Kesempatan Timnas Indonesia Kejar 15 Poin Masih Ada

Target 15 poin masih dibebankan oleh PSSI kepada Timnas Indonesia untuk lolos dari putaran ketiga…

2 tahun ago

SW House, Rumah Berkonsep Tropis Match dengan Warna Earthy yang Klasik

kawasan Menteng, Jakarta Pusat, SW House berdiri kokoh dengan segala keanggunannya.

2 tahun ago

Hasil Quick Count Pemilu 2024 Bisa Segera Dilihat, Ini Lembaga Survei Resmi yang Menyiarkan

Sejumlah lembaga survei bakal menggelar penghitungan cepat atau quick count Pemilu 2024

2 tahun ago

5 Cara Membersihkan Meja Granit Agar Permukaannya Tetap Mengkilap Sepanjang Hari

Granit merupakan bahan bangunan dari campuran white clay, kaolin, silika, dolomite, talc, dan feldspar yang…

2 tahun ago