denda-tak-pakai-masker-berlaku-dua-pekan-lagi-berarti-10-september
DENPASAR – Pergub Bali Nomor 46 Tahun 2020 tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan memang baru saja diumumkan oleh Gubernur Bali Wayan Koster. Namun untuk penerapan dibutuhkan sosialisasi lagi.
Kata Koster, Pergub ini mulai berlaku secara efektif dua pekan lagi. Sebab, butuh waktu untuk sosialisasi. Itu artinya sekitar tanggal 10 September 2020 jika dihitung dari hari ini.
“Kita di Bali sepantasnya melakukan protokol ini. Masyarakat harus tertib karena Bali sebagai destinasi dunia,” tegasnya.
Diketahui, Gubernur Bali Wayan Koster menerbitkan Pergub Bali Nomor 46 Tahun 2020 tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan pada Rabu (26/8). Pergub ini berisi sanksi berupa denda bagi perorangan yang tak menggunakan masker saat beraktivitas di luar maupun pengusaha yang yang tak menerapkan sarana protokol kesehatan.
“Peraturan baru ini tak ada yang baru. Intinya pakai masker, jaga jarak dan selalu cuci tangan,” kata Koster dalam jumpa pers di Gedung Jayasabha, Denpasar Rabu siang tadi (26/8/2020).
Dalam Pergub ini juga memberikan sanksi hukum bagi pelanggar protokol kesehatan. Bagi pengelola usaha berupa denda Rp1 juta, sedangkan bagi perseorangan, misalnya tak pakai masker didenda Rp100 ribu.
Tahun 2025 merupakan tahun yang malang atau kelabu bagi sejumlah pasangan selebriti.
Timnas Indonesia harus menerima kekalahan telak 1-5 dari Australia dalam laga lanjutan Grup C Kualifikasi…
Target 15 poin masih dibebankan oleh PSSI kepada Timnas Indonesia untuk lolos dari putaran ketiga…
kawasan Menteng, Jakarta Pusat, SW House berdiri kokoh dengan segala keanggunannya.
Sejumlah lembaga survei bakal menggelar penghitungan cepat atau quick count Pemilu 2024
Granit merupakan bahan bangunan dari campuran white clay, kaolin, silika, dolomite, talc, dan feldspar yang…