Categories: Denpasar & Badung

Denda Tak Pakai Masker Berlaku Dua Pekan Lagi, Berarti 10 September

DENPASAR – Pergub Bali Nomor 46 Tahun 2020 tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan memang baru saja diumumkan oleh Gubernur Bali Wayan Koster. Namun untuk penerapan dibutuhkan sosialisasi lagi.

Kata Koster, Pergub ini mulai berlaku secara efektif dua pekan lagi. Sebab, butuh waktu untuk sosialisasi. Itu artinya sekitar tanggal 10 September 2020 jika dihitung dari hari ini.

“Kita di Bali sepantasnya melakukan protokol ini. Masyarakat harus tertib karena Bali sebagai destinasi dunia,” tegasnya.

Diketahui, Gubernur Bali Wayan Koster menerbitkan Pergub Bali Nomor 46 Tahun 2020 tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan pada Rabu (26/8). Pergub ini berisi sanksi berupa denda bagi perorangan yang tak menggunakan masker saat beraktivitas di luar maupun pengusaha yang yang tak menerapkan sarana protokol kesehatan.

“Peraturan baru ini tak ada yang baru. Intinya pakai masker, jaga jarak dan selalu cuci tangan,” kata Koster dalam jumpa pers di Gedung Jayasabha, Denpasar Rabu siang tadi (26/8/2020).

Dalam Pergub ini juga memberikan sanksi hukum bagi pelanggar protokol kesehatan. Bagi pengelola usaha berupa denda Rp1 juta,  sedangkan bagi perseorangan, misalnya tak pakai masker didenda Rp100 ribu.

Donny Tabelak

Share
Published by
Donny Tabelak

Recent Posts

Artis dan Pejabat yang Bercerai di Tahun 2025, Dari Raisa hingga Ridwan Kamil

Tahun 2025 merupakan tahun yang malang atau kelabu bagi sejumlah pasangan selebriti.

6 hari ago

Rapor Merah Mees Hilgers Bersama Timnas Indonesia, Rizky Ridho dan Justin Hubner Siap Mengkudeta

Timnas Indonesia harus menerima kekalahan telak 1-5 dari Australia dalam laga lanjutan Grup C Kualifikasi…

10 bulan ago

Menolak Menyerah, PSSI: Kesempatan Timnas Indonesia Kejar 15 Poin Masih Ada

Target 15 poin masih dibebankan oleh PSSI kepada Timnas Indonesia untuk lolos dari putaran ketiga…

1 tahun ago

SW House, Rumah Berkonsep Tropis Match dengan Warna Earthy yang Klasik

kawasan Menteng, Jakarta Pusat, SW House berdiri kokoh dengan segala keanggunannya.

2 tahun ago

Hasil Quick Count Pemilu 2024 Bisa Segera Dilihat, Ini Lembaga Survei Resmi yang Menyiarkan

Sejumlah lembaga survei bakal menggelar penghitungan cepat atau quick count Pemilu 2024

2 tahun ago

5 Cara Membersihkan Meja Granit Agar Permukaannya Tetap Mengkilap Sepanjang Hari

Granit merupakan bahan bangunan dari campuran white clay, kaolin, silika, dolomite, talc, dan feldspar yang…

2 tahun ago