Categories: Denpasar & Badung

Awal Bulan Dapati Ratusan Pelanggar Prokes, Pol PP Sanksi Denda 6 WNA

MANGUPURA – Untuk menumbuhkan kesadaran masyarakat untuk menerapkan protokol kesehatan (prokes) di Kabupaten Badung,

Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Badung rutin menggelar inspeksi mendadak (sidak) prokes di wilayah Badung.

Bahkan, di awal bulan November ini sudah tercatat 173 pelanggar prokes. Kini pelanggar prokes tersebut juga dikenakan denda administratif sebesar Rp 100 ribu.

Kasatpol PP Badung I Gusti Agung Ketut Suryanegara mengakui untuk sidak prokes ini rutin digelar di wilayah Badung.

Bahkan, penerapan disiplin prokes di Badung juga tidak tebang pilih. Bila ada warga  lokal maupun warga negara asing yang melanggar, mereka langsung melakukan tindakan.

“Ya, untuk di awal bulan November dari tanggal 1 sampai dengan 3 November ini sudah tercatat 173 pelanggar.

Mereka  terdiri dari masyarakat lokal dan asing. Karena kami tidak pilih kasih memberikan sanksi terhadap pelanggar,” beber Suryanegara.

Kata dia,  dari ratusan orang yang terjaring razia prokes, ada enam orang diantaranya dikenakan sanksi denda administratif sebesar Rp 100.000.

Sisanya hanya dikenakan sanksi pembinaan dengan pemberian hukuman kerja sosial, push up, dan penundaan pelayanan administrasi.

Namun, bagi pelanggar prokes yang dikenakan denda, uang denda tersebut langsung masuk ke rekening daerah melalui aplikasi QRIS BPD Bali.

“Enam pelanggaran yang terjaring merupakan orang asing (WNA) yang tidak mematuhi aturan Prokes, yakni tidak memakai masker,” tegas birokrat asal Denpasar ini.

Namun ia mengklaim pelanggaran prokes di Kabupaten Badung semakin menurun seiring tumbuhnya kesadaran masyarakat.

“Semakin hari sudah semakin menurun seiring dengan semakin baiknya kesadaran dan peran serta masyarakat untuk berpartisipasi menjalankan protokol kesehatan,” jelasnya.

Sementara mengenai tempat usaha, Suryanegara mengakui  pengusaha telah menyediakan alat prokes. Seperti tempat cuci tangan, namun beberapa tidak ditempatkan di pintu kedatangan.

Alasannya agar tidak hilang atau dicuri orang. “Kami juga mengimbau agar masyarakat patuh akan arahan pemerintah.

Tetap  menggunakan masker saat beraktivitas di luar rumah dan rutin mencuci tangan menggunakan sabun dan air mengalir atau hand sanitizer, ” terangnya.

Terkait sanksi bagi pelanggaran Prokes, kata Suryanegara pihaknya memberikan sanksi sosial. Ini sebagai upaya pengawasan terhadap Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 52 tahun 2020,

tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan sebagai Upaya Pencegahan dan Pengendalian Coronavirus Disease 2019 Dalam Tatanan Kehidupan Era Baru. 

Donny Tabelak

Share
Published by
Donny Tabelak

Recent Posts

Rapor Merah Mees Hilgers Bersama Timnas Indonesia, Rizky Ridho dan Justin Hubner Siap Mengkudeta

Timnas Indonesia harus menerima kekalahan telak 1-5 dari Australia dalam laga lanjutan Grup C Kualifikasi…

8 bulan ago

Menolak Menyerah, PSSI: Kesempatan Timnas Indonesia Kejar 15 Poin Masih Ada

Target 15 poin masih dibebankan oleh PSSI kepada Timnas Indonesia untuk lolos dari putaran ketiga…

1 tahun ago

SW House, Rumah Berkonsep Tropis Match dengan Warna Earthy yang Klasik

kawasan Menteng, Jakarta Pusat, SW House berdiri kokoh dengan segala keanggunannya.

2 tahun ago

Hasil Quick Count Pemilu 2024 Bisa Segera Dilihat, Ini Lembaga Survei Resmi yang Menyiarkan

Sejumlah lembaga survei bakal menggelar penghitungan cepat atau quick count Pemilu 2024

2 tahun ago

5 Cara Membersihkan Meja Granit Agar Permukaannya Tetap Mengkilap Sepanjang Hari

Granit merupakan bahan bangunan dari campuran white clay, kaolin, silika, dolomite, talc, dan feldspar yang…

2 tahun ago

Hengkang dari Koalisi Perubahan, AHY Akan Kumpulkan Seluruh Kader Demokrat Besok

Partai Demokrat secara tegas telah menyatakan keluar dari Koalisi Perubahan untuk Persatuan (KPP) serta menarik…

2 tahun ago