pandemi-covid-gubernur-koster-putuskan-tidak-ada-kenaikkan-ump-2021
DENPASAR – Upah Minimum Provinsi (UMP) Bali 2021 tidak ada kenaikan seperti sebelum-sebelumnya.
Keputusan tidak menaikkan UMP Bali 2021 berdasar keputusan Gubernur Bali Nomor: 495/03-M/HK/2020 lantaran pandemi Covid-19 yang tak kunjung berakhir.
Kepala Dinas Ketenagakerjaan dan ESDM Provinsi Bali IB Arda mengatakan bahwa kesepakatan tersebut sudah melalui rapat tanggal 22 Oktober dan 27 Oktober dengan Dewan Pengupahan Provinsi Bali dan serikat pekerja.
Hasilnya disepakati besaran UMP Bali 2021 sebesar Rp 2.494.000. “Di Bali upah minimum provinsi 2021 sesuai edaran Menaker sama dengan 2020, besarannya Rp 2.494.000 per bulan.
Hasil rapat Dewan Pengupahan Provinsi tanggal 22 Oktober 27 Oktober juga sepakat. Sebenarnya 22 Oktober disepakati setuju (sama nominal UMP) dengan Dewan pengupahan Provinsi
dan serikat pekerja, tapi kami tunggu keputusan Menaker nanti ada surat edaran menaker. Ternyata benar 26 Oktober
surat edarah antara lain mengharapakan gubernur upah minimum 2021 sama dengan 2020,” jelasnya.
Sedangkan untuk UMK, menurut Gus Arda, memberikan kewenangan terhadap wali kota/bupati. Yang jelas wajib diatas UMP.
Timnas Indonesia harus menerima kekalahan telak 1-5 dari Australia dalam laga lanjutan Grup C Kualifikasi…
Target 15 poin masih dibebankan oleh PSSI kepada Timnas Indonesia untuk lolos dari putaran ketiga…
kawasan Menteng, Jakarta Pusat, SW House berdiri kokoh dengan segala keanggunannya.
Sejumlah lembaga survei bakal menggelar penghitungan cepat atau quick count Pemilu 2024
Granit merupakan bahan bangunan dari campuran white clay, kaolin, silika, dolomite, talc, dan feldspar yang…
Partai Demokrat secara tegas telah menyatakan keluar dari Koalisi Perubahan untuk Persatuan (KPP) serta menarik…