Categories: Denpasar & Badung

Data Korban Bom Bali 1 dan 2, Korban Terima Kompensasi Rp 250 Juta

DENPASAR –  Korban bom Bali I dan II  sebanyak 39 orang bakal menerima kompensasi dari negara.

Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) Hasto Atmojo Suroyo mengatakan, sampai saat ini proses asesmen masih terus berlanjut dalam perhitungan jumlah kompensasi yang akan dibayarkan.

Hasto berharap kompensasi dari negara kepada korban tindak pidana terorisme Bom Bali I dan II bisa dilaksanakan pada Desember mendatang.

LPSK telah melakukan asesmen terhadap para korban tersebut pada 13 sampai 16 Oktober 2020 lalu. Disinggung kisaran, Hasto mengaku tidak ingat mengenai kisaran besaran kompensasi .

Akan tetapi, bagi korban yang meninggal dunia diperkirakan mendapatkan kompensasi sebesar Rp 250 juta.
Dirinya menegaskan, bahwa asesmen yang dilakukan kepada korban tindak pidana terorisme bom Bali I dan II belum berhenti sampai pada 39 orang tersebut.

Dia mempersilakan korban lain yang belum diasesmen untuk segera melaporkan dirinya kepada LPSK sesegera mungkin.

Hasto menuturkan kepada mereka yang merasa menjadi korban tindak pidana terorisme terlebih dahulu bisa meminta penetapan sebagai korban terorisme dari Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT).

Setelah itu, LPSK akan melakukan asesmen kepada yang bersangkutan untuk tindak pidana korban terorisme masa lalu.

“Saya minta bantuan dari teman-teman media. Tolong disosialisasikan kalau ada korban yang belum terfasilitasi, belum terdaftar belum teridentifikasi. Silakan menghubungi LPSK sesegera mungkin,” pintanya.
Hasto menuturkan, asesmen kedua untuk korban tindak pidana terorisme bom Bali I dan II kemungkinan akan dilakukan pada awal tahun depan.

Tepatnya yaitu setelah adanya pembayaran kompensasi terhadap korban tindak pidana terorisme yang sudah diasesmen pada tahap pertama.

Ia menegaskan, bahwa LPSK mempunyai batasan waktu dalam melakukan asesmen terhadap korban tindak pidana terorisme masa lalu ini, yakni pada Juni 2021. 

Asesmen terhadap korban tindak pidana terorisme dilakukan karena merujuk pada Undang-Undang Nomor 5 tahun 2018 Perubahan atas Undang-Undang (UU) Nomor 15 Tahun 2003

tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang Undang Nomor 1 Tahun 2002 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme Menjadi Undang-Undang.

UU ini diturunkan dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 35 tahun 2020 tentang Pemberian Kompensasi, Restitusi, dan Bantuan kepada Saksi dan Korban.

Donny Tabelak

Share
Published by
Donny Tabelak
Tags: bom bali 1

Recent Posts

Artis dan Pejabat yang Bercerai di Tahun 2025, Dari Raisa hingga Ridwan Kamil

Tahun 2025 merupakan tahun yang malang atau kelabu bagi sejumlah pasangan selebriti.

2 hari ago

Rapor Merah Mees Hilgers Bersama Timnas Indonesia, Rizky Ridho dan Justin Hubner Siap Mengkudeta

Timnas Indonesia harus menerima kekalahan telak 1-5 dari Australia dalam laga lanjutan Grup C Kualifikasi…

10 bulan ago

Menolak Menyerah, PSSI: Kesempatan Timnas Indonesia Kejar 15 Poin Masih Ada

Target 15 poin masih dibebankan oleh PSSI kepada Timnas Indonesia untuk lolos dari putaran ketiga…

1 tahun ago

SW House, Rumah Berkonsep Tropis Match dengan Warna Earthy yang Klasik

kawasan Menteng, Jakarta Pusat, SW House berdiri kokoh dengan segala keanggunannya.

2 tahun ago

Hasil Quick Count Pemilu 2024 Bisa Segera Dilihat, Ini Lembaga Survei Resmi yang Menyiarkan

Sejumlah lembaga survei bakal menggelar penghitungan cepat atau quick count Pemilu 2024

2 tahun ago

5 Cara Membersihkan Meja Granit Agar Permukaannya Tetap Mengkilap Sepanjang Hari

Granit merupakan bahan bangunan dari campuran white clay, kaolin, silika, dolomite, talc, dan feldspar yang…

2 tahun ago