Categories: Denpasar & Badung

Sekian Lama Ditunggu, Ribuan Guru Non PNS di Badung Segera Terima BLT

MANGUPURA – Kabar gembira bagi guru non PNS di Kabupaten Badung. Pasalnya, di masa pandemi covid-19 ini, bakal ada ribuan guru non PNS mendapat bantuan langsung tunai (BLT) subsidi gaji dari pemerintah pusat.

Pemberian BLT  dari Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud)  dicairkan bertahap yakni pada bulan November dan Desember 2020.

Kepala Bidang Ketenagaan Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga (Disdikpora) Kabupaten Badung I Wayan Koper menerangkan,  bantuan itu langsung diserahkan kepada masing-masing guru.

Di kabupaten Badung tercatat ada sebanyak 3.833 guru non PNS yang berpotensi menerima bantuan tersebut.

Jadi, hampir semuanya mereka mendapat bantuan subsidi gajih dari pemerintah asal bisa melengkapi sejumlah dokumen dan persyaratannya.  

“Ya, di Badung juga kebagian. Jadi ini program dari Mendikbud untuk guru, atau tenaga pendidik non PNS. Namun data guru dilihat dari Data Pokok Pendidik (Dapodik),” beber Koper.

Lebih lanjut, para guru non PNS yang sudah masuk Dapodik ini akan mendapatkan bantuan sebesar Rp 1,8 juta. Para guru penerima bantuan melengkapi beberapa dokumen.

Seperti Kartu Tanda Penduduk (KTP), Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dan  Surat Keputusan Penerima Bantuan Subsidi Usaha (BSU) Kemendikbud.

“Jadi, bantuan ini kami tidak menangani secara langsung. Surat keputusan penerima BSU itu bisa dilihat dari info Guru atau Tenaga Kependidikan (GTK) dan Pangkalan Data Pendidikan Tinggi (PDDikti) di situs web-nya,” ujarnya.

Selain itu, syarat yang utama untuk menerima BLT tersebut yakni tidak sama sekali mendapatkan bantuan subsidi upah

atau gaji dari kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang ketenagakerjaan sampai 1 Oktober 2020.

Guru juga harus mempunyai sertifikat pendidik dan tentunya terdaftar di data Dapodik dan PDDikti dan memiliki penghasilan di bawah Rp 5 juta per bulan.

Itu dibuktikan melalui pernyataan dalam Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM). “Petunjuk teknis dan persyaratan sudah ada diterangkan pada

Peraturan Direktur Jenderal Guru  dan Tenaga Kependidikan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 5745/B.B1.3/HK/2019

tentang petunjuk teknis penyaluran tunjangan profesi dan tunjangan khusus guru bukan pegawai negeri sipil,” terangnya.

Selain itu, persyaratan guru yang bertugas pada satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh pemerintah daerah/masyarakat dibuktikan dengan SK pengangkatan

oleh pejabat pembina kepegawaian atau penyelenggara satuan pendidikan juga berhak mendapat bantuan tersebut. “Bantuan ini  arahnya untuk  guru kontrak atau honorer soalnya sudah ada SK,” pungkasnya.

Donny Tabelak

Share
Published by
Donny Tabelak

Recent Posts

Rapor Merah Mees Hilgers Bersama Timnas Indonesia, Rizky Ridho dan Justin Hubner Siap Mengkudeta

Timnas Indonesia harus menerima kekalahan telak 1-5 dari Australia dalam laga lanjutan Grup C Kualifikasi…

8 bulan ago

Menolak Menyerah, PSSI: Kesempatan Timnas Indonesia Kejar 15 Poin Masih Ada

Target 15 poin masih dibebankan oleh PSSI kepada Timnas Indonesia untuk lolos dari putaran ketiga…

1 tahun ago

SW House, Rumah Berkonsep Tropis Match dengan Warna Earthy yang Klasik

kawasan Menteng, Jakarta Pusat, SW House berdiri kokoh dengan segala keanggunannya.

2 tahun ago

Hasil Quick Count Pemilu 2024 Bisa Segera Dilihat, Ini Lembaga Survei Resmi yang Menyiarkan

Sejumlah lembaga survei bakal menggelar penghitungan cepat atau quick count Pemilu 2024

2 tahun ago

5 Cara Membersihkan Meja Granit Agar Permukaannya Tetap Mengkilap Sepanjang Hari

Granit merupakan bahan bangunan dari campuran white clay, kaolin, silika, dolomite, talc, dan feldspar yang…

2 tahun ago

Hengkang dari Koalisi Perubahan, AHY Akan Kumpulkan Seluruh Kader Demokrat Besok

Partai Demokrat secara tegas telah menyatakan keluar dari Koalisi Perubahan untuk Persatuan (KPP) serta menarik…

2 tahun ago