overstay-hingga-82-hari-warga-turki-dideportasi-dari-bali
DENPASAR – Seorang WNA asal Turki bernama Mehmet Kamil Kucuk dideportasi oleh Kantor Imigrasi Kelas II TPI Singaraja pada Kamis (14/1) sekitar pukul 01.00 WITA.
Pria kelahiran Kota Olur, Provinsi Erzurum pada 20 Januari 1966 itu dideportasi dari Indonesia melalui Bandara Internasional Soekarno Hatta.
Kakanwil Kemenkumham Bali Jamaruli Manihuruk menerangkan, yang bersangkutan dideportasi karena melanggar keimigrasian sesuai dengan Pasal 78 ayat (3) Undang – Undang No. 6 Tahun 2011 Tentang Keimigrasian. “Yang bersangkutan overstay selama 82 hari. Dan itu diketahui oleh tim Inteldakim Kantor Imigrasi Kelas II TPI Singaraja,” katanya, Kamis (14/1).
Dijelaskannya bahwa Kamil Kucuk diberangkatkan menggunakan penerbangan Turkish Airlines TK 57 tujuan Istanbul, Turki.
“Diharapkan dengan adanya tindakan administratif keimigrasian ini dijadikan sebagai bentuk nyata penegakan hukum keimigrasian di wilayah kerja Kantor Imigrasi Kelas II TPI Singaraja,” imbuhnya.
Dijelaskannya pelaksanaan pengawasan keberangkatan terhadap yang bersangkutan dilakukan sesuai dengan protokol kesehatan berjalan dengan aman, tertib, dan lancar.
“Pemberangkatan yang bersangkutan dilakukan sesuai dengan protokol kesehatan,” tandasnya.
Timnas Indonesia harus menerima kekalahan telak 1-5 dari Australia dalam laga lanjutan Grup C Kualifikasi…
Target 15 poin masih dibebankan oleh PSSI kepada Timnas Indonesia untuk lolos dari putaran ketiga…
kawasan Menteng, Jakarta Pusat, SW House berdiri kokoh dengan segala keanggunannya.
Sejumlah lembaga survei bakal menggelar penghitungan cepat atau quick count Pemilu 2024
Granit merupakan bahan bangunan dari campuran white clay, kaolin, silika, dolomite, talc, dan feldspar yang…
Partai Demokrat secara tegas telah menyatakan keluar dari Koalisi Perubahan untuk Persatuan (KPP) serta menarik…