Categories: Denpasar & Badung

MDA Tak Kukuhkan Bandesa Mas, Subawa: Desa Adat Bukan Partai Politik

DENPASAR – I Wayan Arsania mendapat simpati banyak pihak. Belum dikeluarkannya surat keputusan (SK) pengukuhan Bandesa Adat Mas, Ubud,

Gianyar terpilih masa bhakti 2020-2025 itu oleh Majelis Desa Adat (MDA) Provinsi Bali meski sah sekala niskala lewat ritual majaya-jaya menjadi perhatian serius sejumlah kalangan.

Salah satunya mantan Sekretaris Daerah (Sekda) Badung, Wayan Subawa. Tokoh masyarakat yang kini ngayah sebagai Bendesa Adat Pagan ini

mengaku terkejut dengan aksi 26 orang prajuru Desa Adat Mas yang mendatangi Kantor MDA Provinsi Bali, Selasa (19/1) lalu.

“Kami sangat terkejut mendengar adanya hambatan turunnya SK Bandesa Adat Desa Mas Gianyar oleh MDA Provinsi Bali.

Mungkin niat mereka (MDA Bali, red) baik untuk memperkuat keberadaan desa adat di Bali. Tetapi, jangan sampai justru memperlemah hal-hal yang sudah kuat,

sudah sesuai dengan awig-awig dan dresta. Marilah kita hormati otonomi masyarakat adat dalam menentukan pemimpinnya.

Apalagi sudah majaya-jaya Rabu, 16 Desember 2020 di Pura Desa Adat Mas. Itu identik sudah pelantikan niskala dan disaksikan oleh masyarakat,” ucap Subawa ditemui di Sekretariat Desa Adat Pagan.

Subawa merinci MDA Kecamatan Ubud dan MDA Kabupaten Gianyar sudah mengeluarkan keputusan sekaligus rekomendasi penerbitan SK Pengukuhan Bandesa Adat Mas, Ubud, Gianyar terpilih masa bhakti 2020-2025.

Surat rekomendasi dimaksud bernomor 24/MDA.GR/Rek/XII/2020 tertanggal 3 Desember 2020 yang ditujukan kepada Bandesa Agung Majelis Desa Adat (MDA) Provinsi Bali.

“Tertulis dengan jelas bahwa MDA Gianyar merekomendasikan kepada Bandesa Agung MDA Provinsi Bali untuk menerbitkan

SK tentang Penetapan dan Pengukuhan Prajuru Desa Adat Mas, Desa Mas, Kecamatan Ubud, Kabupaten Gianyar, Provinsi Bali masa bakti 2020-2025,” tegas Subawa.

Berdasar dokumen yang dibacanya, Subawa menambahkan bahwa MDA Kabupaten Gianyar menyatakan pemilihan (ngadegang) prajuru desa adat setempat sudah

dilakukan secara musyawarah mufakat sesuai ketentuan Pasal 29 ayat 1 Peraturan Daerah Provinsi Bali No. 4 Tahun 2019 tentang Desa Adat di Bali tertanggal 2 Oktober 2020.

Lebih lanjut Subawa menyatakan telah membaca Keputusan MDA Kecamatan Ubud No. 41/MDA.Ubud/XI/2020 tentang penyelesaian wicara pemadegan bandesa adat dan prajuru Desa Adat Mas, Kecamatan Ubud, Gianyar.

Wicara proses ngadegan bandesa adat atau sebutan lain dan prajuru Desa Adat Mas telah selesai. Ungkapnya, keputusan itu ditetapkan di Ubud, 24 November 2020.

“Sudah ada rekomendasi dari Majelis Kecamatan Ubud dan Kabupaten Gianyar. Tugas MDA Provinsi adalah mengukuhkan yang sudah dikehendaki masyarakat berdasar

paruman desa didasari falsafah paras paros, gilik saguluk, salunglung sabhayantaka, serta memperhatikan kualitas, historis, dan track record seseorang.

Desa adat bukan partai politik yang semua ditentukan pusat. Mari kita hormati keanekaragaman dresta yang ada. Niat pemerintah sangat baik sehingga perlu penjabaran yang baik oleh pihak yang terkait,” tegasnya.

Secara pribadi, Subawa menyampaikan dukungan moral bagi 16 orang prajuru adat Desa Adat Mas, Ubud, Gianyar terpilih masa bhakti 2020-2025. “

Selamat ngayah kepada Bandesa Adat Mas terpilih. Yakinlah Anda mendapat kepercayaan dan dukungan sekala niskala. Artinya Saudara sudah kokoh walaupun belum dikukuhkan,” pungkas Subawa.

Sebagaimana diberitakan sebelumnya, Ketua Panitia Pemilihan Bandesa Adat Mas I Wayan Suwija menegaskan proses yang

dilakukan oleh lembaga pengambil keputusan sudah sesuai Awig-Awig Desa Adat Mas serta mekanisme yang diamanatkan MDA Provinsi Bali.

Namun, sampai saat ini menurut salah satu prajuru di MDA Provinsi Bali masih proses kami di Desa Adat Mas masih bermasalah. Pemicunya, ada calon bandesa yang berkeberatan.

Proses keberatan calon ini pun sudah diserahkan ke paruman adat sebagai lembaga pengambil keputusan tertinggi di Desa Adat Mas.

Keputusan paruman adat dimaksud bertempat di Kantor LPD Desa Adat Mas, Jumat, 2 Oktober 2020 dan dihadiri oleh 35 orang perwakilan krama banjar.

35 krama Banjar Batanancak, Banjar Tegalbingin, Banjar Juga, Banjar Tarukan, Banjar Kawan, Banjar Bangkilesan, Banjar Kumbuh,

dan Banjar Satria ini mendapat mandat sebagai Lembaga Pengambil Keputusan Pemilihan Bendesa Adat Mas 2020-2025. Proses pemilihan tersebut dinyatakan sah dan benar.

Berita acara musyawarah mufakat ditandatangani oleh seluruh anggota lembaga pengambil keputusan. 

Donny Tabelak

Share
Published by
Donny Tabelak

Recent Posts

Rapor Merah Mees Hilgers Bersama Timnas Indonesia, Rizky Ridho dan Justin Hubner Siap Mengkudeta

Timnas Indonesia harus menerima kekalahan telak 1-5 dari Australia dalam laga lanjutan Grup C Kualifikasi…

8 bulan ago

Menolak Menyerah, PSSI: Kesempatan Timnas Indonesia Kejar 15 Poin Masih Ada

Target 15 poin masih dibebankan oleh PSSI kepada Timnas Indonesia untuk lolos dari putaran ketiga…

1 tahun ago

SW House, Rumah Berkonsep Tropis Match dengan Warna Earthy yang Klasik

kawasan Menteng, Jakarta Pusat, SW House berdiri kokoh dengan segala keanggunannya.

2 tahun ago

Hasil Quick Count Pemilu 2024 Bisa Segera Dilihat, Ini Lembaga Survei Resmi yang Menyiarkan

Sejumlah lembaga survei bakal menggelar penghitungan cepat atau quick count Pemilu 2024

2 tahun ago

5 Cara Membersihkan Meja Granit Agar Permukaannya Tetap Mengkilap Sepanjang Hari

Granit merupakan bahan bangunan dari campuran white clay, kaolin, silika, dolomite, talc, dan feldspar yang…

2 tahun ago

Hengkang dari Koalisi Perubahan, AHY Akan Kumpulkan Seluruh Kader Demokrat Besok

Partai Demokrat secara tegas telah menyatakan keluar dari Koalisi Perubahan untuk Persatuan (KPP) serta menarik…

2 tahun ago