Categories: Hukum & kriminal

Pisau Yang Dipakai untuk Bunuh Andriana Dibeli di Slovakia

DENPASAR – Polisi mengungkap sejumlah fakta lain dalam aksi pembunuhan keji terhadap warga Slovakia di Denpasar, Andriana Simeonova. Salah satunya adalah pisau yang dipakai tersangka Lorens Parera untuk membunuh mantan kekasihnya itu dibeli oleh pelaku di Slovakia beberapa tahun lalu.

 

“Pisau itu beli di Slovakia. Saat itu pelaku diajak korban liburan ke negaranya,” kata Kapolresta Denpasar, Kombes Pol Jansen, Avitus Panjaitan, Kamis (21/1).

 

Pisau berbentuk sangkur itu dibungkus menggunakan sarung kain dan berbentuk pipih. Saat ditanya bagaimana pisau itu bisa masuk ke Indonesia, Jansen mengatakan, penyelidikan polisi tidak sampai ke sana. 

 

 

“Bisa jadi dia menyembunyikannya biar tidak ketahuan di bandara,” ujarnya.

 

 

Aksi pembunuhan yang dilakukan pelaku sendiri dilakukan pada Senin (18/1). Saat itu pelaku datang ke rumah korban di Jalan Pengiasan III Nomor 88, Sanur, Denpasar Selatan. Pelaku datang sambil membawa sebilah pisau. Setibanya di rumah korban, dia datang untuk meminta maaf terhadap korban. Namun korban marah dan mengusir pelaku. 

 

“Nah, pelaku ini diusir oleh korban sehingga pelaku langsung melukai korban di bagian leher sebanyak satu kali. Posisinya di dapur,”  imbuh Jansen.

 

 

Setelah menghabisi nyawa korban, pelaku mengambil HP korban lalu merusaknya kemudian membuangnya di lahan kosong samping rumah korban. Sementara pisau yang dipakai menusuk korban dibuang di salah satu lahan kosong di dekat kosnya di kawasan Jimbaran, Kuta Selatan.

 

Lalu, Rabu (20/1), seorang rekan korban mencari korban ke rumahnya karena nomor telpon korban tidak pernah aktif. Setibanya di rumah itu, rekan korban menemukan korban sudah tewas bersimbah darah di dapur. Kasus ini dilaporkan ke Polsek Denpasar Selatan. Kemudian Lorens Parera ditangkap di kawasan Jimbaran Kuta Selatan, tiga jam setelah jasad korban ditemukan. Atas tindakannya, pelaku diancam Pasal 340 tentang pembunuhan berencana dengan ancaman maksimal hukuman mati.

 

 

 

 

Donny Tabelak

Share
Published by
Donny Tabelak

Recent Posts

Rapor Merah Mees Hilgers Bersama Timnas Indonesia, Rizky Ridho dan Justin Hubner Siap Mengkudeta

Timnas Indonesia harus menerima kekalahan telak 1-5 dari Australia dalam laga lanjutan Grup C Kualifikasi…

8 bulan ago

Menolak Menyerah, PSSI: Kesempatan Timnas Indonesia Kejar 15 Poin Masih Ada

Target 15 poin masih dibebankan oleh PSSI kepada Timnas Indonesia untuk lolos dari putaran ketiga…

1 tahun ago

SW House, Rumah Berkonsep Tropis Match dengan Warna Earthy yang Klasik

kawasan Menteng, Jakarta Pusat, SW House berdiri kokoh dengan segala keanggunannya.

2 tahun ago

Hasil Quick Count Pemilu 2024 Bisa Segera Dilihat, Ini Lembaga Survei Resmi yang Menyiarkan

Sejumlah lembaga survei bakal menggelar penghitungan cepat atau quick count Pemilu 2024

2 tahun ago

5 Cara Membersihkan Meja Granit Agar Permukaannya Tetap Mengkilap Sepanjang Hari

Granit merupakan bahan bangunan dari campuran white clay, kaolin, silika, dolomite, talc, dan feldspar yang…

2 tahun ago

Hengkang dari Koalisi Perubahan, AHY Akan Kumpulkan Seluruh Kader Demokrat Besok

Partai Demokrat secara tegas telah menyatakan keluar dari Koalisi Perubahan untuk Persatuan (KPP) serta menarik…

2 tahun ago