Categories: Denpasar & Badung

Kasus Pilkel Desa Angantaka Badung Mentok, Tak Ada Buka Kotak Suara

MANGUPURA – Salah satu calon Perbekel Desa Angantaka I Nyoman Bagiana sebelumnya menyatakan keberatan kepada Dinas Pemberdayaan dan Desa (PMD) Badung terkait perbedaan persepsi mengenai model pencoblosan surat suara simetris. Namun Dinas PMD Badung memastikan bahwa keberatan untuk membuka kotak suara tidak dilakukan.

Sebab, hasil Pilkel di Desa Angantaka tersebut sudah ada berita acara dan juga ditandatangani langsung oleh masing-masing saksi calon.

 

Kadis PMD Badung, I Komang Budi Argawa menjelaskan sesuai arahan Bupati Badung, I Nyoman Giri Prasta sangat jelas agar aturan dalam pelaksanaan pilkel tetap dilaksanakan.  

“Bapak Bupati menginstruksikan tahapan pemilihan dilanjutkan. Karena telah diputuskan untuk memproses sesuai dengan mekanisme dan sesuai regulasi untuk calon perbekel terpilih,” ungkap Budi Argawa dikonfirmasi, Rabu (10/2).

Lebih lanjut,  adanya keberatan cakel (calon perbekel) Angantaka yang meminta pembukaan kotak suara, mantan Kabag Hukum Badung ini menegaskan  tidak ada kewenangan panlih (panitia pemilihan) maupun pihak lain untuk membuka kotak suara. Terlebih semua proses baik di tingkat TPS maupun pleno tingkat desa sudah dilalui. 

“Tidak ada pembukaan kotak suara. Karena sudah ada berita acara penghitungan suara di masing-masing TPS dan ditandatangani  oleh masing-masing saksi calon perbekel. Jadi sudah sah,” paparnya.

 
Diberikan sebelumnya,  Calon Perbekel Desa Angantaka I Nyoman Bagiana menyampaikan protes atas hasil penghitungan suara yang telah diplenokan. Pasalnya, ada perbedaan persepsi mengenai model pencoblosan. Sebab, ada sejumlah TPS pencoblosan simetris dinyatakan tidak sah, padahal sah sesuai aturan.

Bagiana mendapatkan total suara 1.067, kalah dari AAN Gede Eka Surya yang memperoleh 1.099 suara. Selisihnya hanya 23 orang. Sementara suara tidak sah, di antaranya karena soal pencoblosan simetris ada 518 suara. 

Akhirnya Calon Perbekel Bagiana melayangkan surat keberatan ke Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa  (DPMD) Kabupaten Badung,  Selasa (9/2) dan  juga mengadu ke DPRD Badung. Karena pada penghitungan suara di TPS 3 yang berlokasi di SD Nomor 2 Angantaka, pencoblosan simetris pada surat suara dinyatakan sah. Akan tetapi TPS lain yakni 1, 2, 4, 5, 6, 7, 8, 9 model pencoblosan simetris, namun dinyatakan tidak sah. 

Donny Tabelak

Share
Published by
Donny Tabelak

Recent Posts

Rapor Merah Mees Hilgers Bersama Timnas Indonesia, Rizky Ridho dan Justin Hubner Siap Mengkudeta

Timnas Indonesia harus menerima kekalahan telak 1-5 dari Australia dalam laga lanjutan Grup C Kualifikasi…

8 bulan ago

Menolak Menyerah, PSSI: Kesempatan Timnas Indonesia Kejar 15 Poin Masih Ada

Target 15 poin masih dibebankan oleh PSSI kepada Timnas Indonesia untuk lolos dari putaran ketiga…

1 tahun ago

SW House, Rumah Berkonsep Tropis Match dengan Warna Earthy yang Klasik

kawasan Menteng, Jakarta Pusat, SW House berdiri kokoh dengan segala keanggunannya.

2 tahun ago

Hasil Quick Count Pemilu 2024 Bisa Segera Dilihat, Ini Lembaga Survei Resmi yang Menyiarkan

Sejumlah lembaga survei bakal menggelar penghitungan cepat atau quick count Pemilu 2024

2 tahun ago

5 Cara Membersihkan Meja Granit Agar Permukaannya Tetap Mengkilap Sepanjang Hari

Granit merupakan bahan bangunan dari campuran white clay, kaolin, silika, dolomite, talc, dan feldspar yang…

2 tahun ago

Hengkang dari Koalisi Perubahan, AHY Akan Kumpulkan Seluruh Kader Demokrat Besok

Partai Demokrat secara tegas telah menyatakan keluar dari Koalisi Perubahan untuk Persatuan (KPP) serta menarik…

2 tahun ago