Categories: Denpasar & Badung

Ini Awal Mula Praktek Sampradaya Ashram Krishna Balaram Terbongkar

DENPASAR – Desa Adat Kesiman, Denpasar, akhirnya menutup aktivitas Ashram Krishna Balaram yang terletak di Jalan Pantai Padang Galak, Kesiman, Denpasar Timur, Minggu (18/4).

Jro Bendesa I Ketut Wisna mengatakan, penutupan itu merupakan buntut dari adanya aktivitas ritual di ahsram tersebut yang dianggap bertentangan dengan dresta adat Bali.

Menurut Jro Bendesa I Ketut Wisna, penutupan Ashram Krishna Balaram bermula saat pihak ashram mendatangi desa adat tiga hari lalu.

Kedatangan mereka untuk meminta ijin melakukan upacara pembakaran jenasah di setra milik desa adat Kesiman. Mendapat permohonan itu, desa adat langsung melakukan penolakan.

Dari sana desa adat selanjutnya berkoordinasi dengan prajuru untuk mengecek langsung ativitas di dalam ashram. Minggu (18/4), pengecekan pun dilakukan secara serentak. 

“Setelah kami cek, mereka tidak melaksanakan kegiatan dresta Bali, tidak sesuai denah adat istiadat Bali, kegiatan Hindu Bali,” kata I Ketut Wisna.

Berpedoman pada Perda Nomor 4 tahun 2019 tentang Desa Adat dan Surat Keputusan Bersama PHDI – MDA Provinsi Bali, ashram itu pun dilakukan penutupan.

“Ashram ini sudah diawasi, dipantau dan akhirnya diketahui mengembangkan ajaran sampradaya non dresta Bali,

sehingga dapat dilakukan pelarangan dengan melakukan penutupan aktivitasnya,’’ tegas Koordinator Tim Hukum Bali Metangi, I Komang Sutrisna.

Sutrisna menambahkan, setelah dilakukan pengecekan, keberadaan penduduk yang ada di dalam ashram, didapat bukti dan fakta, kebanyakan adalah penduduk di luar Denpasar yang ada dan tinggal di sana.

Walau ada yang sudah bertempat tinggal secara Dinas, namun tidak terdaftar sebagai krama adat.

‘’Kami sempat bertanya, ini tempat ibadah atau apa? Dijawab tempat belajar. Tapi, kami saksikan sendiri, ashram ini tempat pemujaan dengan cara-cara sampradaya non dresta Bali.

Dengan berpedoman SKM PHDI – MDA dan kewenangan sesuai Perda Desa Adat, segala kegiatan yang berkamuflase ini, harus dihentikan dan ditutup,’’ tandasnya.

Koordinator Tim Hukum Bali Metangi, I Komang Sutrisna, SH, mengatakan, keputusan desa adat mengecek langsung ke ashram Khrisna Balaram yang melakukan ritual melenceng dari dresta adat memiliki kekuatan hukum.

Menurut Sutrisna, desa adat memiliki tugas dan wewenang sesuai dengan Perda No. 4 Tahun 2019 tentang Desa Adat.

Menurutnya, pada bagian kesatu, pasal 21 disebutkan, “Dimana di dalamnya mengatakan Desa Adat memiliki tugas mewujudkan kasukretan Desa Adat yang meliputi ketenteraman, kesejahteraan, kebahagiaan, dan kedamaian sakala dan niskala”. 

Donny Tabelak

Share
Published by
Donny Tabelak

Recent Posts

Artis dan Pejabat yang Bercerai di Tahun 2025, Dari Raisa hingga Ridwan Kamil

Tahun 2025 merupakan tahun yang malang atau kelabu bagi sejumlah pasangan selebriti.

4 hari ago

Rapor Merah Mees Hilgers Bersama Timnas Indonesia, Rizky Ridho dan Justin Hubner Siap Mengkudeta

Timnas Indonesia harus menerima kekalahan telak 1-5 dari Australia dalam laga lanjutan Grup C Kualifikasi…

10 bulan ago

Menolak Menyerah, PSSI: Kesempatan Timnas Indonesia Kejar 15 Poin Masih Ada

Target 15 poin masih dibebankan oleh PSSI kepada Timnas Indonesia untuk lolos dari putaran ketiga…

1 tahun ago

SW House, Rumah Berkonsep Tropis Match dengan Warna Earthy yang Klasik

kawasan Menteng, Jakarta Pusat, SW House berdiri kokoh dengan segala keanggunannya.

2 tahun ago

Hasil Quick Count Pemilu 2024 Bisa Segera Dilihat, Ini Lembaga Survei Resmi yang Menyiarkan

Sejumlah lembaga survei bakal menggelar penghitungan cepat atau quick count Pemilu 2024

2 tahun ago

5 Cara Membersihkan Meja Granit Agar Permukaannya Tetap Mengkilap Sepanjang Hari

Granit merupakan bahan bangunan dari campuran white clay, kaolin, silika, dolomite, talc, dan feldspar yang…

2 tahun ago