Categories: Denpasar & Badung

Ombudsman Minta Disnaker Awasi Pencairan THR

DENPASAR– Pemerintah melalui Kementerian Ketenagakerjaan bakal menerbitkan Surat Edaran (SE) tentang pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) Idul Fitri 1443 H.

 

Ketentuan THR diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36/2021 tentang THR Keagamaan bagi Pekerja atau Buruh di Perusahaan. Mengacu pada peraturan tersebut, THR wajib diberikan kepada pekerja paling lama tujuh hari sebelum hari raya keagamaan.

 

Menanggapi hal itu, Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Energi Sumber Daya Mineral (Disnaker dan ESDM) Provinsi Bali, Ida Bagus Ngurah Arda mengatakan Gubernur Bali sudah mengeluarkan SE pada Februari 2022 lalu. SE yang diteken Gubernur Koster itu juga mengacu PP Nomor 36/2021 tentang pemberian THR.

 

SE tersebut dikeluarkan menyambut Hari Raya Nyepi 1944 Saka yang diperingati baru-baru ini. “Intinya sama, bahwa THR keagamaan wajib diberikan paling lambat tujuh hari sebelum hari raya keagamaan,” ujar Arda diwawancarai kemarin (5/4).

 

SE Gubernur Bali tersebut berlaku untuk pemberian THR Idul Fitri, karena di Bali pemberian THR setahun sekali. Pemprov Bali mengambil momen Nyepi yang jatuh setahun sekali. “Karena di Bali mayoritas THR diberikan menjelang Nyepi, maka pekerja lain juga menyesuaikan,” tegasnya.

 

Dijelaskan lebih lanjut, THR diberikan kepada pekerja/buruh yang bekerja yang mempunyai masa kerja satu bulan secara terus menerus atau lebih. THR juga wajib diberikan kepada pekerja/buruh dengan perjanjian kerja waktu tidak tertentu atau tertentu. Arda meminta perusahaan mematuhi peraturan yang telah ditentukan.

 

Sementara itu, Kepala Ombudsman RI Perwakilan Provinsi Bali, Umar Ibnu Alkhatab mengharapkan Dinas Tenaga Kerja provinsi dan kabupaten/kota segera menyosialisasikan SE Menaker jika sudah terbit.

“SE tersebut harus disosialisasikan kepada semua perusahaan, agar mereka mulai sekarang melakukan persiapan,” kata Umar.

 

Ombudsman juga mengingatkan Dinas Tenaga Kerja agar melakukan pengawasan yang ketat, sehingga aturan tersebut dijalankan dengan penuh tanggungjawab oleh pihak perusahaan.

 

“Ombudsman Bali meminta agar pihak perusahaan bisa memenuhi hak-hak pekerja terkait THR sesuai ketentuan yang berlaku,” pungkasnya.

 

 

 

Donny Tabelak

Share
Published by
Donny Tabelak

Recent Posts

Artis dan Pejabat yang Bercerai di Tahun 2025, Dari Raisa hingga Ridwan Kamil

Tahun 2025 merupakan tahun yang malang atau kelabu bagi sejumlah pasangan selebriti.

3 hari ago

Rapor Merah Mees Hilgers Bersama Timnas Indonesia, Rizky Ridho dan Justin Hubner Siap Mengkudeta

Timnas Indonesia harus menerima kekalahan telak 1-5 dari Australia dalam laga lanjutan Grup C Kualifikasi…

10 bulan ago

Menolak Menyerah, PSSI: Kesempatan Timnas Indonesia Kejar 15 Poin Masih Ada

Target 15 poin masih dibebankan oleh PSSI kepada Timnas Indonesia untuk lolos dari putaran ketiga…

1 tahun ago

SW House, Rumah Berkonsep Tropis Match dengan Warna Earthy yang Klasik

kawasan Menteng, Jakarta Pusat, SW House berdiri kokoh dengan segala keanggunannya.

2 tahun ago

Hasil Quick Count Pemilu 2024 Bisa Segera Dilihat, Ini Lembaga Survei Resmi yang Menyiarkan

Sejumlah lembaga survei bakal menggelar penghitungan cepat atau quick count Pemilu 2024

2 tahun ago

5 Cara Membersihkan Meja Granit Agar Permukaannya Tetap Mengkilap Sepanjang Hari

Granit merupakan bahan bangunan dari campuran white clay, kaolin, silika, dolomite, talc, dan feldspar yang…

2 tahun ago