Categories: Hukum & kriminal

Warga Desa Guwang, Gianyar Menang Banding

GIANYAR- Sengketa tanah di Desa Guwang, Kecamatan Sukawati di tingkat pengadilan tinggi kembali dimenangkan oleh Desa Adat Guwang, Pemerintah Desa Guwang dan Dinas Pendidikan. Pihak desa kembali menang atas gugatan banding yang diajukan penggugat Ketut Gde Dharma Putra.

 

Bendesa Adat Guwang, I Ketut Karben Wardana didampingi Kuasa Hukum, I Made Adi Seraya mengatakan bahwa putusan dari Pengadilan Tinggi Denpasar itu keluar Senin (4/4). “Desa Adat Guwang kembali menjadi pihak yang menang pada banding yang diajukan penggugat ke Pengadilan Tinggi Denpasar,” tegas Karben, Selasa (5/4).

 

Dalam amar putusan perkara Nomor 42/PDT/2022/PT.DPS, Pengadilan Tinggi Denpasar menguatkan putusan Pengadilan Negeri Gianyar. “Dengan putusan ini maka putusan dari PN Gianyar kembali dikuatkan. Sehingga penggugat yang mangajukan banding merupakan pihak yang kalah,” ungkapnya.

 

Dengan ditolaknya gugatan banding dari penggugat, maka Desa Adat Guwang kembali memenangkan perkara sengketa lahan seluas 71 are. Pada lahan tersebut, di atasnya berdiri Kantor Desa Guwang, LPD Desa Adat Guwang, dan Pasar Tenten yang sudah bersertifikat. Juga terdapat SDN 1, 2, 3 Guwang yang belum bersertifikat.

 

Atas kemenangan di tingkat banding, Karben mengaku bersyukur. Karena usaha dalam memperjuangkan tanah milik leluhurnya tidak sia-sia. “Kami matur suksma kepada Ida Sesuhunan sami sane melinggih ring sejebag (Kami berterima kasih kepada sesuhunan semuanya yang menaungi seluruh jagat, red) Desa Guwang, karena sudah memberikan kami jalan yang baik,” ungkapnya.

 

Pihaknya juga berterima kasih kepada seluruh masyarakat Desa Guwang yang tetap memberikan doa dan dukungan. “Sehingga kami kembali menang dimata hukum,” imbuhnya.

 

Sementara itu, Kuasa Hukum Desa Adat Guwang, I Made Adi Seraya menambahkan, penggugat asal Desa Celuk itu mengajukan banding pada 7 Februari 2022 lalu. Berkas itu dikirim oleh Pengadilan Negeri Gianyar ke Pengadilan Tinggi Denpasar pada tanggal 7 Maret 2022. Kemudian pada tanggal 8 Maret 2022 telah mendapat register perkara di Pengadilan Tinggi Denpasar dengan Nomor 42/PDT/2022/PT. DPS.

 

“Selanjutnya tanggal 4 April 2022 kemarin perkara telah diputus oleh Pengadilan Tinggi Denpasar dengan amar menguatkan putusan Pengadilan Negeri Gianyar,” tegasnya.

 

Sebelumnya, Majelis Hakim di Pengadilan Negeri (PN) Gianyar melalui putusan Pengadilan Negeri Gianyar No. 173/Pdt.G/2021 tanggal 19 Januari 2022 telah menyatakan Desa Adat Guwang menang dalam sengketa lahan tersebut karena penggugat atas nama I Ketut Gde Dharma Putra tidak bisa membuktikan dalil gugatannya.

 

Selama proses persidangan, Desa Adat Guwang membawa 62 bukti. Yang terdiri dari surat-surat, termasuk 3 sertifikat dengan 7 orang saksi yang juga terdiri dari saksi ahli terkait tanah dan hukum adat. Di bagian lain, pihak penggugat yang dikonfirmasi belum memberikan tanggapan.

Donny Tabelak

Share
Published by
Donny Tabelak

Recent Posts

Rapor Merah Mees Hilgers Bersama Timnas Indonesia, Rizky Ridho dan Justin Hubner Siap Mengkudeta

Timnas Indonesia harus menerima kekalahan telak 1-5 dari Australia dalam laga lanjutan Grup C Kualifikasi…

8 bulan ago

Menolak Menyerah, PSSI: Kesempatan Timnas Indonesia Kejar 15 Poin Masih Ada

Target 15 poin masih dibebankan oleh PSSI kepada Timnas Indonesia untuk lolos dari putaran ketiga…

1 tahun ago

SW House, Rumah Berkonsep Tropis Match dengan Warna Earthy yang Klasik

kawasan Menteng, Jakarta Pusat, SW House berdiri kokoh dengan segala keanggunannya.

2 tahun ago

Hasil Quick Count Pemilu 2024 Bisa Segera Dilihat, Ini Lembaga Survei Resmi yang Menyiarkan

Sejumlah lembaga survei bakal menggelar penghitungan cepat atau quick count Pemilu 2024

2 tahun ago

5 Cara Membersihkan Meja Granit Agar Permukaannya Tetap Mengkilap Sepanjang Hari

Granit merupakan bahan bangunan dari campuran white clay, kaolin, silika, dolomite, talc, dan feldspar yang…

2 tahun ago

Hengkang dari Koalisi Perubahan, AHY Akan Kumpulkan Seluruh Kader Demokrat Besok

Partai Demokrat secara tegas telah menyatakan keluar dari Koalisi Perubahan untuk Persatuan (KPP) serta menarik…

2 tahun ago