PT Angkasa Pura I Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai – Bali, mengeluarkan aturan perjalanan udara terbaru seiring dengan terbitnya Surat Edaran Kementerian Perhubungan. (ist)
DENPASAR – PT Angkasa Pura I Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai – Bali, mengeluarkan aturan perjalanan udara terbaru seiring dengan terbitnya Surat Edaran Kementerian Perhubungan Nomor 77 Tahun 2022 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri dengan Transportasi Udara pada masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).
General Manager Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai – Bali, Handy Heryudhitiawan, mengungkapkan tidak terdapat kendala di lapangan dalam penerapan Peraturan Perjalanan Udara terbaru.
“Diterapkanya peraturan perjalanan terbaru SE 77 tidak mengubah alur perjalanan penumpang di bandara. Sehingga tidak terdapat penumpukan penumpang atau kendala operasional di Bandara I Gusti Ngurah Rai – Bali pada saat penerapan SE 77,” ujarnya pada Selasa (16/8/2022)
Pada periode Januari – Juli 2022, secara keseluruhan Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai – Bali telah melayani 5.612.677 pelaku perjalanan udara baik Domestik maupun Internasional. Trafik penumpang saat ini masih mengalami tren positif.
Rata-rata di bulan Agustus ini, lanjutnya, Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai – Bali melayani kurang lebih 20.000 penumpang Domestik dan Internasional per harinya. Hal tersebut mengalami penurunan jika dibandingkan dengan bulan Juli dimana rata-rata penumpang per hari berada pada kisaran 28.000 penumpang. Namun, hal tersebut adalah hal yang lumrah karena di bulan Agustus ini termasuk dalam Low Season.
“Kami berharap dengan berlakunya peraturan terbaru ini tidak mempengaruhi lalu lintas di Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai – Bali secara signifikan.l,” tambah Handy.
Dalam SE Kemenhub No. 77 Tahun 2022 tersebut dinyatakan bahwa Pelaku Perjalanan Orang Dalam Negeri (PPDN) dengan transportasi udara wajib mengikuti ketentuan sebagai berikut:
Selain itu, Handy menambahkan saat ini terdapat fasilitas Pelayanan Vaksinasi yang tersedia di Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai – Bali. “Pelayanan vaksinasi di Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai – Bali dimulai sejak tanggal 7 Juli 2022. Fasilitas Vaksinasi berada di Area Kedatangan Domestik dan melayani setiap hari pukul 09.00 – 15.00 WITA,” tambahnya.
Timnas Indonesia harus menerima kekalahan telak 1-5 dari Australia dalam laga lanjutan Grup C Kualifikasi…
Target 15 poin masih dibebankan oleh PSSI kepada Timnas Indonesia untuk lolos dari putaran ketiga…
kawasan Menteng, Jakarta Pusat, SW House berdiri kokoh dengan segala keanggunannya.
Sejumlah lembaga survei bakal menggelar penghitungan cepat atau quick count Pemilu 2024
Granit merupakan bahan bangunan dari campuran white clay, kaolin, silika, dolomite, talc, dan feldspar yang…
Partai Demokrat secara tegas telah menyatakan keluar dari Koalisi Perubahan untuk Persatuan (KPP) serta menarik…