Categories: Hukum & kriminal

Dizolimi Warga Negara Asing, Mantan Putri Indonesia Layangkan Somasi

DENPASAR-Mantan Putri Persahabatan Indonesia  2002, Fannie Lauren, melayangkan somasi kepada sejumlah WNA. Somasi yang dilayangkan melalui kuasa hukumnya, Togar Situmorang itu terkait dugaan penggelapan properti, milik PT Indo Bhali Makmur Jaya, di Pererenan, Badung.

 

Dalam keterangan persnya di kantor Togar Situmorang Law Firm, Jalan Gatsu Timur, pada Selasa (16/8/2022), Togar mengatakan jika kliennya yang merupakan mantan Putri Indonesia Persahabatan tahun 2002 itu merupakan Direktur di perusahaan PT Indo Bhali Makmur Jaya.

 

Somasi itu pun dilayangkan kepada WNA yang salah satunya berinisial LS asal Swiss. Somasi itu terkait dugaan penggelapan hasil over sewa kerjasama PT Indo Bhali Makmur Jaya secara sepihak. “Selaku direktur perusahaan klien kami mengaku tidak pernah memberikan surat kuasa khusus dalam transaksi over sewa unit milik PT Indo Bhali Makmur Jaya yang dilakukan WNA tersebut,” kata Togar.

 

Mirisnya, kata Togar kliennya itu juga dibebankan pajak oleh negara atas transaksi yang tak dilakukan oleh kliennya itu. “Dan mirisnya klien kami juga ditekan melalui gugatan di Pengadilan Negeri (PN) Denpasar yang kami rasa cacat formil namun dikabulkan. Bagaimana klien kami saat ini tidak saja merasa dizolimi warga asing namun juga hak-haknya yang patut telah diabaikan negara sendiri,” tambahnya.

 

Menurut Togar, negara mesti hadir dalam hal ini. Bagaimana warga negara sendiri teraniaya oleh warga negara asing. “Kita tidak tahu bentuk transaksi dilakukan, patut diduga juga bisa pencucian uang. Kan bisa begitu. Bagaimana ini orang asing mengendalikan perusahaan milik warga negara kita sendiri dan malah kesannya warga Indonesia dikerjain habis-habisan,” jelas Togar.

 

Pada kesempatan yang sama, Fannie Lauren menjelaskan bahwa awal mula dirinya melakukan kerjasama dengan sejumlah WNA tersebut yang salah satunya berinisial LS asal Swiss sebagai investor hanya sebatas membantu biaya pembangunan hotel daerah Parerenan, milik PT Indo Bhali Makmur. Itu dilakukan pada tahun 2016 lalu.

 

Kemudian perjanjian tersebut sudah dituangkan kedalam akta yang dibuat di Notaris. Namun, dalam perjalanannya isi dalam akta Notaris tersebut diabaikan oleh pihak investor WNA tersebut. Yang kemudian sejumlah WNA ini membuat sebuah dokumen – dokumen sepihak atau wanprestasi dan dokumen itu dipakai dasar untuk melakukan gugatan kepada pihak Fannie Lauren.

 

“Saya selaku pihak yang paling dirugikan dalam hal ini akan menempuh upaya hukum selanjutnya. Jadi saya berharap seluruh aparat penegak hukum untuk dapat menegakan hukum seadil-adilnya, terlebih kami sangat terzalimi dalam kasus ini,” pungkasnya.






Reporter: Marsellus Nabunome Pampur
Donny Tabelak

Recent Posts

Artis dan Pejabat yang Bercerai di Tahun 2025, Dari Raisa hingga Ridwan Kamil

Tahun 2025 merupakan tahun yang malang atau kelabu bagi sejumlah pasangan selebriti.

4 bulan ago

Rapor Merah Mees Hilgers Bersama Timnas Indonesia, Rizky Ridho dan Justin Hubner Siap Mengkudeta

Timnas Indonesia harus menerima kekalahan telak 1-5 dari Australia dalam laga lanjutan Grup C Kualifikasi…

1 tahun ago

Menolak Menyerah, PSSI: Kesempatan Timnas Indonesia Kejar 15 Poin Masih Ada

Target 15 poin masih dibebankan oleh PSSI kepada Timnas Indonesia untuk lolos dari putaran ketiga…

2 tahun ago

SW House, Rumah Berkonsep Tropis Match dengan Warna Earthy yang Klasik

kawasan Menteng, Jakarta Pusat, SW House berdiri kokoh dengan segala keanggunannya.

2 tahun ago

Hasil Quick Count Pemilu 2024 Bisa Segera Dilihat, Ini Lembaga Survei Resmi yang Menyiarkan

Sejumlah lembaga survei bakal menggelar penghitungan cepat atau quick count Pemilu 2024

2 tahun ago

5 Cara Membersihkan Meja Granit Agar Permukaannya Tetap Mengkilap Sepanjang Hari

Granit merupakan bahan bangunan dari campuran white clay, kaolin, silika, dolomite, talc, dan feldspar yang…

2 tahun ago