thr-pegawai-di-badung-dalam-proses-segera-cair
MANGUPURA –Presiden RI Joko Widodo telah meneken Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 16 Tahun 2022 tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji ke-13 Kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun dan Penerima Tunjangan Tahun 2022.
Nah, di Kabupaten Badung juga telah berproses untuk pemberian THR. Hal itu diungkapkan oleh Bupati Badung, I Nyoman Giri Prasta, Selasa (19/4) usai sidang Paripurna di gedung DPRD Badung.
Bupati Giri Prasta mengakui akan memberikan THR untuk ASN di lingkungan Kabupaten Badung. Namun pemberiannya masih berproses. “Tentang-tentang itu (THR) masih berproses,” terang Giri Prasta.
Kata dia, segala sesuatu kegiatan di pemerintah termasuk pemberian THR itu ada regulasi yang mengatur. Pihaknya juga tidak mau melanggar regulasi yang ada.
“Pencairannya nanti dulu, karena segala sesuatu tentang THR itu ada regulasi. Nanti ada komando dari pak presiden. Misalnya contoh, saya sebagai Bupati Badung kalau melaksanakan kebijakan demi masyarakat Badung tapi melanggar undang –undang itu kan tidak boleh. Apa pun di mana pun, kita harus patuh terhadap regulasi,” terangnya.
Dikonfirmasi terpisah, Kepala BPKAD Ida Ayu Istri Yanti Agustini tak menampik bahwa PP Nomor 16 Tahun 2022 dan surat edaran baru turun. “Sekarang kami masih proses penyusunan Perbup untuk itu (pemberian THR),” pungkasnya.
Timnas Indonesia harus menerima kekalahan telak 1-5 dari Australia dalam laga lanjutan Grup C Kualifikasi…
Target 15 poin masih dibebankan oleh PSSI kepada Timnas Indonesia untuk lolos dari putaran ketiga…
kawasan Menteng, Jakarta Pusat, SW House berdiri kokoh dengan segala keanggunannya.
Sejumlah lembaga survei bakal menggelar penghitungan cepat atau quick count Pemilu 2024
Granit merupakan bahan bangunan dari campuran white clay, kaolin, silika, dolomite, talc, dan feldspar yang…
Partai Demokrat secara tegas telah menyatakan keluar dari Koalisi Perubahan untuk Persatuan (KPP) serta menarik…