Categories: Hukum & kriminal

Bobol ATM, Cewek Ukraina Dituntut 4 Tahun

 

DENPASAR– Baklanova Khrystyna, 33, dituntut empat tahun penjara oleh JPU Kejati Bali. Perempuan berkebangsaan Ukraina itu dianggap terbukti bersalah membobol Anjungan Tunai Mandiri (ATM) salah satu bank BUMN.

 

Agenda sidang penyampaian replik dari JPU. Sementara itu, Baklanova yang mengikuti sidang dari Lapas Perempuan Kerobokan menunjukkan wajah masam. Rambut panjangnya agak semrawut.

 

Baklanova dinilai dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum mengakses komputer dan/atau sistem elektronik milik orang lain sebagaimana diatur dan diancam pidana Pasal 30 ayat (1) juncto Pasal 46 ayat (1) UU ITE juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.

 

“JPU sudah mengajukan tuntutan pidana penjara selama empat tahun dan denda sebesar Rp 100 juta subsider delapan bulan kurungan,” ujar Kasi Penkum Kejati Bali, A Luga Harlianto usai sidang Selasa (19/4).

 

Atas tuntutan JPU, terdakwa yang didampingi tim penasihat hukumnya mengajukan pledoi. Sementara JPU menjawabnya dengan replik. Hakim memberikan kesempatan tim penasihat hukum mengajukan duplik. “Sidang putusan dijadwalkan pekan depan,” tukas Luga.

 

Dijelaskan dalam dakwaan, terdakwa mengobok-obok sejumlah ATM di Kota Denpasar hingga Kabupaten Badung. Penangkapan terdakwa bermula dari adanya laporan nasabah bernama Nur Hayati dan saksi Marda. Mereka mengalami pemotongan saldo pada rekeningnya, padahal tidak ada melakukan transaksi.

 

Polisi kemudian mengecek CCTV dan menganalisa data transaksi yang dilaporkan. Hasilnya terlihat rekaman seseorang memakai helm warna kuning dan jaket hijau muda sedang melakukan transaksi.

 

“Polisi kemudian melakukan penelusuran alur perjalanan terdakwa mulai menguras uang nasabah hingga ke tempat tinggalnya di Villa Ungasan AARDEN,” jelas Luga.

 

Dari hasil intreogasi Terdakwa mengakui telah melakukan beberapa kali transfer dana dengan menggunakan kartu magnetic yang diberikan oleh temannya bernama Maxim (buron).

 

Total uang yang ditransfer dari rekening Nur Hayati sebesar Rp 175,8 juta. Sedangkan uang yang ditransfer dari rekening Marda sebesar Rp 149,8 juta. Total aliran dana dari yang ditransfer oleh terdakwa sebesar Rp 325,6 juta.

 

Saat terdakwa diamankan ditemukan barang bukti berupa 40 buah kartu magnetik. Perbuatan terdakwa mengakibatkan kerugian pihak bank secara materiil karena mengganti uang nasabah. Bank juga mengalami kerugian immateriil lantaran dapat merusak nama baik serta kredibilitas bank.

 

Selain itu data-data nasabah bank yang bertransaksi di ATM yang semestinya sangat rahasia dan tidak boleh diketahui oleh orang lain, datanya digandakan dan digunakan bertransaksi.

 

Donny Tabelak

Share
Published by
Donny Tabelak

Recent Posts

Rapor Merah Mees Hilgers Bersama Timnas Indonesia, Rizky Ridho dan Justin Hubner Siap Mengkudeta

Timnas Indonesia harus menerima kekalahan telak 1-5 dari Australia dalam laga lanjutan Grup C Kualifikasi…

8 bulan ago

Menolak Menyerah, PSSI: Kesempatan Timnas Indonesia Kejar 15 Poin Masih Ada

Target 15 poin masih dibebankan oleh PSSI kepada Timnas Indonesia untuk lolos dari putaran ketiga…

1 tahun ago

SW House, Rumah Berkonsep Tropis Match dengan Warna Earthy yang Klasik

kawasan Menteng, Jakarta Pusat, SW House berdiri kokoh dengan segala keanggunannya.

2 tahun ago

Hasil Quick Count Pemilu 2024 Bisa Segera Dilihat, Ini Lembaga Survei Resmi yang Menyiarkan

Sejumlah lembaga survei bakal menggelar penghitungan cepat atau quick count Pemilu 2024

2 tahun ago

5 Cara Membersihkan Meja Granit Agar Permukaannya Tetap Mengkilap Sepanjang Hari

Granit merupakan bahan bangunan dari campuran white clay, kaolin, silika, dolomite, talc, dan feldspar yang…

2 tahun ago

Hengkang dari Koalisi Perubahan, AHY Akan Kumpulkan Seluruh Kader Demokrat Besok

Partai Demokrat secara tegas telah menyatakan keluar dari Koalisi Perubahan untuk Persatuan (KPP) serta menarik…

2 tahun ago