Categories: Radar Buleleng

Berani Timbun Minyak Goreng, Siap-siap Dipidana!

SINGARAJA– Peringatan kepada para pelaku penimbun minyak goreng. Hal itu ditegaskan Kapolres Buleleng AKBP Andrian Pramudianto saat melakukan inspeksi ke beberapa gudang minyak goreng di Buleleng. Andrian meminta agar masyarakat tidak menimbun minyak goreng. Apabila ada yang menimbun minyak goreng dan mengeruk keuntungan, maka polisi akan melakukan proses pidana.

 

Inspeksi itu dilakukan Rabu pagi kemarin (16/3). Andrian tampak didampingi Kasat Reskrim Polres Buleleng AKP Yogie Pramagita dan Kasat Intelkam Polres Buleleng AKP Nyoman Mistanada.

 

Ada 2 lokasi yang didatangi Andrian. Yakni gudang minyak goreng kemasan milik PT. Sumber Jaya Gemilang di Desa Pemaron, serta gudang minyak goreng curah di Jalan Dewi Sartika Utara, Kelurahan Kaliuntu.

 

Saat melakukan inspeksi ke PT Sumber Jaya Gemilang, polisi mendapati tumpukan kardus minyak goreng. Pihak gudang mengklaim minyak goreng itu memang belum didistribusikan. Karena masih menunggu jadwal pengiriman.

 

“Ini memang sudah siap dikirim, sudah ada jadwalnya. Stoknya sekarang sudah aman. Kiriman dari Surabaya juga sudah lancar,” kata Gede Hartawan, pengelola gudang di perusahaan tersebut.

 

Andrian kemudian mendatangi gudang minyak goreng curah di Kelurahan Kaliuntu. Pemilik gudang, Vendy Budianto mengatakan ketersediaan minyak goreng curah relatif aman. Saat ini pasokan yang tersedia mencapai 10 ton. Pasokan itu cukup selama 3 pekan mendatang.

 

“Kalau dari sisi permintaan kami sebenarnya sama saja. Pelanggan juga sudah ada. Kebanyakan konsumen lebih memilih beli minyak goreng kemasan. Karena selisih harganya sedikit,” ujar Vendy.

 

Sementara it,  Kapolres Buleleng AKBP Andrian Pramudianto meminta agar pengelola gudang mendistribusikan minyak goreng sesuai jadwal. Ia mengingatkan agar pengelola tidak menimbun minyak goreng.

 

“Distribusinya harus sampai di masyarakat. Jangan sampai ada kelangkaan, apalagi stok di gudang aman. Pedagang ritel juga harus memastikan harga jual sama dengan HET dari pemerintah,” tegas Andrian.

 

Apabila ada yang menimbun minyak goreng, polisi menyatakan bakal mengambil langkah pidana. Terlebih penimbunan itu melanggar pasal 107 juncto pasal 29 ayat 1 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan juncto pasal 11 ayat 2 Perpres 71 Tahun 2015.

 

Donny Tabelak

Share
Published by
Donny Tabelak

Recent Posts

Rapor Merah Mees Hilgers Bersama Timnas Indonesia, Rizky Ridho dan Justin Hubner Siap Mengkudeta

Timnas Indonesia harus menerima kekalahan telak 1-5 dari Australia dalam laga lanjutan Grup C Kualifikasi…

8 bulan ago

Menolak Menyerah, PSSI: Kesempatan Timnas Indonesia Kejar 15 Poin Masih Ada

Target 15 poin masih dibebankan oleh PSSI kepada Timnas Indonesia untuk lolos dari putaran ketiga…

1 tahun ago

SW House, Rumah Berkonsep Tropis Match dengan Warna Earthy yang Klasik

kawasan Menteng, Jakarta Pusat, SW House berdiri kokoh dengan segala keanggunannya.

2 tahun ago

Hasil Quick Count Pemilu 2024 Bisa Segera Dilihat, Ini Lembaga Survei Resmi yang Menyiarkan

Sejumlah lembaga survei bakal menggelar penghitungan cepat atau quick count Pemilu 2024

2 tahun ago

5 Cara Membersihkan Meja Granit Agar Permukaannya Tetap Mengkilap Sepanjang Hari

Granit merupakan bahan bangunan dari campuran white clay, kaolin, silika, dolomite, talc, dan feldspar yang…

2 tahun ago

Hengkang dari Koalisi Perubahan, AHY Akan Kumpulkan Seluruh Kader Demokrat Besok

Partai Demokrat secara tegas telah menyatakan keluar dari Koalisi Perubahan untuk Persatuan (KPP) serta menarik…

2 tahun ago