Categories: Radar Buleleng

Menunggak Pajak Air Bawah Tanah, Sejumlah Villa Dipasangi Baliho Jumbo

SINGARAJA– Sejumlah villa dan penginapan di Buleleng, dipasangi baliho jumbo. Baliho itu merupakan tanda bahwa fasilitas tersebut belum menyelesaikan kewajiban pajak mereka. Terutama pajak air bawah tanah.

 

Tercatat ada 5 unit villa dan penginapan yang dipasangi baliho tersebut. Sebanyak 2 unit villa di antaranya berada di Desa Pemuteran, 1 unit berada di Desa Kalianget, 1 unit berada di Desa Temukus, dan 1 unit lagi ada di kawasan wisata Lovina.

 

Kabid Penagihan dan Evaluasi Pajak, Ida Bagus Perang Wibawa mengungkapkan, seluruh fasilitas itu belum menyelesaikan kewajiban pajak air bawah tanah. Kewajiban tercatat untuk tahun buku 2021.

 

Menurut Gus Perang, nilai pajak yang tertunggak sebenarnya relatif kecil. Rata-rata hanya memiliki tunggakan sebesar Rp 2,4 juta saja. Bila dirata-ratakan, mereka hanya memiliki kewajiban membayar pajak air bawah tanah sebesar Rp 200 ribu sebulan. Namun, entah mengapa, wajib pajak itu enggan memenuhi kewajibannya.

 

Ia mengaku telah melakukan berbagai upaya pendekatan. Termasuk menawarkan opsi mencicil pajak. Tapi tetap diabaikan. Alhasil sejak awal tahun, pihaknya melayangkan teguran tertulis pertama hingga teguran tertulis ketiga. Saat melayangkan teguran tertulis ketiga, pemerintah pun memasang baliho jumbo berwarna merah mencolok. Baliho itu juga berisi tulisan bahwa fasilitas itu belum memenuhi kewajiban pajaknya.

 

Setelah dilakukan pemasangan baliho itu, sebanyak 1 unit villa memilih membayar kewajiban mereka secara lunas. Sementara 1 unit villa lainnya mengajukan skema cicilan selama 5 bulan. Sedangkan 3 unit lainnya, belum menunjukkan tanda-tanda akan menyelesaikan pajak.

“Sebenarnya mereka punya kemampuan membayar. Tapi tidak tahu kenapa, malah tahun lalu tidak menyelesaikan kewajiban. Buktinya setelah kami pasang baliho, mereka bersedia membayar,” kata Gus Perang saat ditemui di ruang kerjanya Jumat kemarin (25/3).

 

Lebih lanjut Gus Perang mengatakan, manajemen villa dan penginapan menyampaikan sejumlah alasan pada tim pajak. Di antaranya pemilik fasilitas tengah berada di luar negeri, sehingga kesulitan melakukan komunikasi. Ada yang mengaku menunggu transferan dana dari pemilik, ada pula yang mengaku mengalami masalah internal.

 

Ia pun berharap manajemen dapat menyelesaikan kewajiban tersebut. Apabila surat peringatan diabaikan, pemerintah terpaksa melakukan upaya paksa, termasuk melakukan upaya penyitaan.

 

“Kami sih berharap tidak sampai ke opsi itu. Apalagi ini kewajibannya tidak terlalu banyak. Ini hanya persoalan kepatuhan saja sebenarnya. Mudah-mudahan setelah kami pasang baliho ini ada efek jera supaya lebih taat menyelesaikan kewajiban pajak,” demikian Gus Perang.

 

Donny Tabelak

Share
Published by
Donny Tabelak

Recent Posts

Rapor Merah Mees Hilgers Bersama Timnas Indonesia, Rizky Ridho dan Justin Hubner Siap Mengkudeta

Timnas Indonesia harus menerima kekalahan telak 1-5 dari Australia dalam laga lanjutan Grup C Kualifikasi…

8 bulan ago

Menolak Menyerah, PSSI: Kesempatan Timnas Indonesia Kejar 15 Poin Masih Ada

Target 15 poin masih dibebankan oleh PSSI kepada Timnas Indonesia untuk lolos dari putaran ketiga…

1 tahun ago

SW House, Rumah Berkonsep Tropis Match dengan Warna Earthy yang Klasik

kawasan Menteng, Jakarta Pusat, SW House berdiri kokoh dengan segala keanggunannya.

2 tahun ago

Hasil Quick Count Pemilu 2024 Bisa Segera Dilihat, Ini Lembaga Survei Resmi yang Menyiarkan

Sejumlah lembaga survei bakal menggelar penghitungan cepat atau quick count Pemilu 2024

2 tahun ago

5 Cara Membersihkan Meja Granit Agar Permukaannya Tetap Mengkilap Sepanjang Hari

Granit merupakan bahan bangunan dari campuran white clay, kaolin, silika, dolomite, talc, dan feldspar yang…

2 tahun ago

Hengkang dari Koalisi Perubahan, AHY Akan Kumpulkan Seluruh Kader Demokrat Besok

Partai Demokrat secara tegas telah menyatakan keluar dari Koalisi Perubahan untuk Persatuan (KPP) serta menarik…

2 tahun ago