Categories: Ekonomi

Woow…502 WP Tunggak Pajak Rp 537 M

RadarBali.com – Demi memberikan efek jera kepada para wajib pajak (WP) agar membayar tunggakan pajak yang besaran nilainya mencapai Rp 100 juta ke atas, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Pusat bakal memberlakukan proses penyanderaan (gijzeling) sebagai upaya akhir dari beberapa prosedur yang telah dilakukan.

Penyanderaan terpaksa dilakukan jika WP tidak ada itikad baik melunasi tunggakan pajaknya kepada negara. Selama gijzeling, WP akan dititipkan di rumah tahanan atau lembaga pemasyarakatan di masing-masing daerah.

Kepala Bidang Penyuluhan, Pelayanan dan Hubungan Masyarakat (P2 Humas) Kanwil Direktorat Jenderal Pajak Bali Riana Budiyanti mengatakan, gijzeling merupakan upaya optimum remidium atau jalan terakhir ketika berbagai cara dilakukan, namun tidak membuat WP sadar untuk melunasi pajaknya.

Dasar hukum gijzeling diatur dalam UUD Nomor 19 Tahun 1997 yang kemudian diubah dengan UU Nomor 19 Tahun 2000 tentang Penagihan Utang Pajak kepada WP melalui upaya hukum yang salah satunya adalah penyanderaan.

“Ketika sosialisasi, pemanggilan, surat teguran, surat paksa tidak digubris baru kami lakukan penyanderaan sebagai langkah akhir,” ujar Riana Budiyanti, ditemui Kamis (27/7) kemarin.

Sebelum melakukan proses penyanderaan, DJP akan meminta izin atau persetujuan dari Kementerian Keuangan atau gubernur.

Setelah langkah tersebut dilakukan, DJP akan berkoordinasi dengan Kementerian Hukum dan HAM untuk peminjaman lapas sebagai tempat penitipan WP yang telah membandel itu.

“Jadi, kami sangat hati-hati sekali melakukan gijzeling. Kalau memang tidak perlu gijzeling akan sangat bagus. Yang terpenting adalah, WP yang di sandera bukan narapidana,” jelas Riana.

Untuk Bali sendiri apakah ada target menyandera WP? Sebagai catatan, penyanderaan WP menjadi kewenangan Bidang Pemeriksaan, Penagihan, Intelijen, dan Penyidikan (PPIP).

Riana Budiyanti menjelaskan, gijzeling bukan soal target, namun lebih mengedepankan skala prioritas.

“Jadi, ketika ada respons dari WP, meski tidak bisa membayar dan menyampaikan alasan penunggakan, gijzeling tidak akan dilakukan. Jadi, tidak akan dilakukan sewenang-wenang,” paparnya.

Untuk diketahui, jumlah WP penunggak pajak di Bali dengan nilai tunggakan Rp 100 juta ke atas mencapai 502 WP.

Dari jumlah itu, total tunggakan pajak senilai Rp 537 miliar. Hingga saat ini, DJP melakukan pantauan, siapa saja WP yang dianggap keterlaluan tidak memiliki itikad baik.

“Kami berharap tidak ada gijzeling. Pasalnya, gijzeling itu menyeramkan, akan mempengaruhi psikologi WP itu sendiri,” pungkasnya. 

Donny Tabelak

Share
Published by
Donny Tabelak
Tags: wajib pajak

Recent Posts

Rapor Merah Mees Hilgers Bersama Timnas Indonesia, Rizky Ridho dan Justin Hubner Siap Mengkudeta

Timnas Indonesia harus menerima kekalahan telak 1-5 dari Australia dalam laga lanjutan Grup C Kualifikasi…

8 bulan ago

Menolak Menyerah, PSSI: Kesempatan Timnas Indonesia Kejar 15 Poin Masih Ada

Target 15 poin masih dibebankan oleh PSSI kepada Timnas Indonesia untuk lolos dari putaran ketiga…

1 tahun ago

SW House, Rumah Berkonsep Tropis Match dengan Warna Earthy yang Klasik

kawasan Menteng, Jakarta Pusat, SW House berdiri kokoh dengan segala keanggunannya.

2 tahun ago

Hasil Quick Count Pemilu 2024 Bisa Segera Dilihat, Ini Lembaga Survei Resmi yang Menyiarkan

Sejumlah lembaga survei bakal menggelar penghitungan cepat atau quick count Pemilu 2024

2 tahun ago

5 Cara Membersihkan Meja Granit Agar Permukaannya Tetap Mengkilap Sepanjang Hari

Granit merupakan bahan bangunan dari campuran white clay, kaolin, silika, dolomite, talc, dan feldspar yang…

2 tahun ago

Hengkang dari Koalisi Perubahan, AHY Akan Kumpulkan Seluruh Kader Demokrat Besok

Partai Demokrat secara tegas telah menyatakan keluar dari Koalisi Perubahan untuk Persatuan (KPP) serta menarik…

2 tahun ago