terdakwa-perdin-divonis-ringan-hakim-buka-celah-penyidikan-baru
RadarBali.com – Meski proses persidangan dua terdakwa kasus korupsi perjalanan dinas (Perdin) DPRD Kota Denpasar sudah berakhir, namun pasca memvonis mantan sekretaris dewan (Sekwan) DPRD Kota Denpasar Gusti Rai Suta, majelis hakim kembali membuka ruang penyidikan baru bagi pihak kejaksaan untuk membidik keterlibatan pihak lain.
Pernyataan adanya celah penyidikan baru oleh Kejaksaan itu ditegaskan Ketua Majelis Hakim I Wayan Sukanila Saat membacakan amar putusan bagi terdakwa mantan Sekwan DPRD Kota Denpasar I Gusti Rai Suta di Pengadilan Tipikor Denpasar, Rabu (26/7) lalu.
Majelis hakim dalam amar putusannya menyerahkan kepada kejaksaan untuk melakukan penyidikan lanjutan.
“Untuk penyidikan lebih lanjut kami serahkan ke Kejaksaan karena kejaksaan yang memiliki kewenangan untuk melakukan penyidikan,“ terang Sukanila.
Kasi Intelejen Kejari Denpasar IGNA Kusumayasa Diputra menyatakan, sesuai pernyataan Kajari Denpasar Erna Normawati Widodo Putri sebelumnya, dalam kasus ini, pihak kejari Denpasar tegas menyatakan bahwa selain sudah ada dua orang yang bertanggungjawab, juga sudah ada pengembalian kerugian negara. “Akan tetapi kita lihat perkembangannya nanti,”pungkasnya.
Timnas Indonesia harus menerima kekalahan telak 1-5 dari Australia dalam laga lanjutan Grup C Kualifikasi…
Target 15 poin masih dibebankan oleh PSSI kepada Timnas Indonesia untuk lolos dari putaran ketiga…
kawasan Menteng, Jakarta Pusat, SW House berdiri kokoh dengan segala keanggunannya.
Sejumlah lembaga survei bakal menggelar penghitungan cepat atau quick count Pemilu 2024
Granit merupakan bahan bangunan dari campuran white clay, kaolin, silika, dolomite, talc, dan feldspar yang…
Partai Demokrat secara tegas telah menyatakan keluar dari Koalisi Perubahan untuk Persatuan (KPP) serta menarik…