Categories: Ekonomi

Woow…The Tanjung Benoa Beach Resort Nunggak PHR Rp 14 Miliar

RadarBali.com – Akhrnya Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Badung   turun untuk mendatangi para penunggak pajak.

Kamis (23/11) Bapenda Badung yang langsung dipimpin Kepala Bapenda Badung I Made Sutama mendatangi The Tanjung Benoa Beach Resort Jalan Pratama, Kuta Selatan.

Hotel tersebut diketahui menunggak pembayaran Pajak Hotel dan Restoran (PHR) senilai Rp 14.085.503.822,33.

Kepala Bapenda Made Sutama menyatakan, upaya paksa terhadap pemilik Ramada Resort Benoa yang kini bernama

The Tanjung Benoa Beach Resort karena hotel tersebut tidak memiliki itikad baik untuk menyetorkan pajak masyarakat yang dipungut. 

Sejak 2001 hingga Mei 2017,  hotel tersebut tidak melunasi pajak.  Sehingga upaya paksa ini merupakan tahapan terakhir.

Ya, setelah pihak Bapenda melayangkan beberapa kali surat teguran, namun resort yang merupakan milik PT Usaha Pariwisata Sukses tidak mengindahkan teguran tersebut.

“Dengan upaya paksa ini kami berikan waktu dua kali 24 jam, jika tidak ada tindaklanjut ya terpaksa kami lakukan penyitaan, ” terang Made Sutama

didampingi Kasi Datun Kejaksaan Negeri Denpasar, Ketua Komisi III DPRD Badung Putu Alit Yandinata, Satpol PP Badung, perangkat desa setempat.

Tidak hanya penyitaan, Bapenda juga  akan memblokir semua rekening bank yang dimiliki.

Mantan Kepala Badan Pelayanan Perizinan Terpadu (BPPT) Badung menegaskan, tidak ingin kasus sepeti ini menjadi contoh buruk bagi Wajib Pajak (WP) di Gumi Keris.

Untuk itu, pihaknya menghimbau agar wajib pajak taat menyetorkan pajak yang telah dipungut dari masyarakat.

”Setelah pertemuan tadi kami harapkan pihak manajemen mau melunasi pajak yang tidak disetorkan sejak 2001 hingga Mei 2017 ini,” terangnya.

Sebelumnya, pihaknya juga sudah melakukan pendekatan terus dengan memberikan teguran dan terus mengingatkan tetapi tetap membandel.

“Sudah tidak menyetorkan pajak, tapi tetap beroperasi. Ini kan aneh, jangan sampai ini menjadi contoh bagi WP yang lain,” sentilnya.

Selain The Tanjung Benoa Beach Resort, birokrat asal Pecatu, Kuta Selatan itu juga menyatakan ada dua perusahaan di Kuta Selatan yang juga tidak menyetorkan PHR.

“Kami akan datangi usaha itu, kalau tidak mau melunasi terpaksa kami sita. Sebab, dari 38 Wajib Pajak yang menunggak PHR, hanya tiga usaha ini yang tidak memiliki itekad baik,” tegasnya.      

 

Donny Tabelak

Share
Published by
Donny Tabelak

Recent Posts

Rapor Merah Mees Hilgers Bersama Timnas Indonesia, Rizky Ridho dan Justin Hubner Siap Mengkudeta

Timnas Indonesia harus menerima kekalahan telak 1-5 dari Australia dalam laga lanjutan Grup C Kualifikasi…

8 bulan ago

Menolak Menyerah, PSSI: Kesempatan Timnas Indonesia Kejar 15 Poin Masih Ada

Target 15 poin masih dibebankan oleh PSSI kepada Timnas Indonesia untuk lolos dari putaran ketiga…

1 tahun ago

SW House, Rumah Berkonsep Tropis Match dengan Warna Earthy yang Klasik

kawasan Menteng, Jakarta Pusat, SW House berdiri kokoh dengan segala keanggunannya.

2 tahun ago

Hasil Quick Count Pemilu 2024 Bisa Segera Dilihat, Ini Lembaga Survei Resmi yang Menyiarkan

Sejumlah lembaga survei bakal menggelar penghitungan cepat atau quick count Pemilu 2024

2 tahun ago

5 Cara Membersihkan Meja Granit Agar Permukaannya Tetap Mengkilap Sepanjang Hari

Granit merupakan bahan bangunan dari campuran white clay, kaolin, silika, dolomite, talc, dan feldspar yang…

2 tahun ago

Hengkang dari Koalisi Perubahan, AHY Akan Kumpulkan Seluruh Kader Demokrat Besok

Partai Demokrat secara tegas telah menyatakan keluar dari Koalisi Perubahan untuk Persatuan (KPP) serta menarik…

2 tahun ago