Categories: Ekonomi

Perbup 15/2018 Resmi Dirilis, Dewan Minta Tindak Tegas Penunggak Pajak

MANGUPURA – Bupati Badung telah mengeluarkan Peraturan Bupati Badung Nomor 15 tahun 2018 tentang Tata Cara Penagihan Pajak Daerah.

Salah satu poin penting dalam perbup ini adalah perintah tegas kepada Dispenda untuk menindak wajib pajak (WP) yang masih menunggak pajak.

Karena selama ini, masih ada sejumlah perusahaan masih ada yang menunggak pajak.

Anggota Komisi III DPRD Badung I Gede Aryantha mengatakan, pajak yang masuk dalam pendapatan daerah itu untuk menunjang pembangunan daerah. 

Karena makin besar pendapatan daerah khusus PAD (pendapatan asli daerah), maka pembangunan dapat berjalan dengan baik.

“Sumber-sumber pajak harus terus dioptimalisasi. Karena itu semua wajib pajak (WP) harus melakukan pembayaran pajak sesuai ketentuan yang ada,” kata Aryantha.

Kata dia, kalau ada WP yang tidak menyetorkan pajak yang notabeda adalah “titipan” dari costemer yang melakukan transaksi diusaha tersebut, pembangunan bias terancam.

Sehingga upaya-upaya penagihan memang harus terus dilakukan sebagai bentuk peringatan kepada wajib pajak untuk melunasi utang pajaknya.

“Nah, untuk yang memang betul-betul tidak mengindahkan teguran itu, saya mendukung upaya pemasangan spanduk bertuliskan pemberitahuan bahwa usaha tersebut menunggak pajak,” katanya.

Hal serupa dilontarkan anggota DPRD Badung I Nyoman Suka yang duduk di Komisi II. Dia mengaku mendukung upaya yang dilakukan untuk penagihan pajak terhadap wajib pajak.

“Saya mendukung penuh Perbup 15/2018 sebagai langkah yang positif untuk terus melakukan penagihan pajak terhadap wajib pajak.

Terlebih bagi wajib pajak yang memang “membandel” dipasangi spanduk yang bertuliskan usaha tersebut menunggak pajak. Ini akan memberikan rasa malu dan semoga memberikan efek jera,” kata Suka.

Kepala Badan Pendapatan Daerah (Kabapenda) Kabupaten Badung I Made Sutama mengatakan, Perbup sebagai landasan hukum dalam melakukan penangihan untuk terus meningkatkan  pendapatan asli daerah.

Dengan adanya Perbup, pihaknya tak segan-segan lagi dalam melakukan upaya penagihan pajak bagi para pengusaha yang sering menunggak pajak.

Dalam pasal 6 Perbup 15/2018 sudah jelas disebutkan. “Apabila setelah tenggang waktu 21 hari setelah disampaikannya surat teguran,

wajib pajak tidak melaksanakan kewajibannya membayar utang pajak, kepala badan dapat memerintahkan kepada juru sita untuk

memasang spanduk  di lokasi atau tempat usahanya bahwa wajib pajak yang bersangkutan tidak taat membayar pajak. 

Donny Tabelak

Share
Published by
Donny Tabelak

Recent Posts

Rapor Merah Mees Hilgers Bersama Timnas Indonesia, Rizky Ridho dan Justin Hubner Siap Mengkudeta

Timnas Indonesia harus menerima kekalahan telak 1-5 dari Australia dalam laga lanjutan Grup C Kualifikasi…

8 bulan ago

Menolak Menyerah, PSSI: Kesempatan Timnas Indonesia Kejar 15 Poin Masih Ada

Target 15 poin masih dibebankan oleh PSSI kepada Timnas Indonesia untuk lolos dari putaran ketiga…

1 tahun ago

SW House, Rumah Berkonsep Tropis Match dengan Warna Earthy yang Klasik

kawasan Menteng, Jakarta Pusat, SW House berdiri kokoh dengan segala keanggunannya.

2 tahun ago

Hasil Quick Count Pemilu 2024 Bisa Segera Dilihat, Ini Lembaga Survei Resmi yang Menyiarkan

Sejumlah lembaga survei bakal menggelar penghitungan cepat atau quick count Pemilu 2024

2 tahun ago

5 Cara Membersihkan Meja Granit Agar Permukaannya Tetap Mengkilap Sepanjang Hari

Granit merupakan bahan bangunan dari campuran white clay, kaolin, silika, dolomite, talc, dan feldspar yang…

2 tahun ago

Hengkang dari Koalisi Perubahan, AHY Akan Kumpulkan Seluruh Kader Demokrat Besok

Partai Demokrat secara tegas telah menyatakan keluar dari Koalisi Perubahan untuk Persatuan (KPP) serta menarik…

2 tahun ago