Categories: Ekonomi

Tarik Investasi, Klungkung Usulkan Tarif Pajak Hiburan Turun 50 Persen

SEMARAPURA – Meski geliat industri pariwisata cukup menggairahkan, terutama di wilayah Kecamatan Nusa Penida, namun perkembangan usaha hiburan di Kabupaten Klungkung kurang maksimal.

Tingginya persentase tarif pajak hiburan di Kabupaten Klungkung disebut-sebut sebagai penyebab hal tersebut terjadi.

Untuk itu, Pemkab Klungkung mengajukan rancangan peraturan daerah (Ranperda) tentang Perubahan atas Perda Nomor 3 Tahun 2012 tentang Pajak Hiburan.

Bupati Klungkung I Nyoman Suwirta mengungkapkan, tarif pajak hiburan yang diterapkan dalam Perda Nomor 3 Tahun 2012 tentang Pajak Hiburan belum dapat dipungut secara optimal.

Itu lantaran adanya keberatan dari para penyelenggara hiburan yang menyatakan bahwa persentase tarif pajak hiburan di Kabupaten Klungkung terlalu tinggi.

“Karena persaingan cukup ketat sehingga penyelenggara hiburan tidak mungkin memasang harga yang tinggi tetapi pajak

yang dikenakan cukup besar tentunya mereka keberatan. Sehingga penyelenggara hiburan mengurungkan niatnya,” katanya.

Berdasar Perda Nomor 3 Tahun 2012 tentang Pajak Hiburan, untuk tarif pajak tontonan film, pagelaran kesenian,

pameran, sirkus, permainan, refleksi, pusat kebugaran dan pertandingan olahraga ditetapkan sebesar 20 persen.

Khusus untuk tarif hiburan berupa pagelaran busana, kontes kecantikan, diskotek, karaoke, club malam, permainan ketangkasan, panti pijat, Spa, ditetapkan sebesar 40 persen.

Khusus untuk tarif hiburan kesenian rakyat atau tradisional ditetapkan sebesar 10 persen. Sementara pada Ranperda tentang Perubahan atas Perda Nomor 3 Tahun 2012

tentang Pajak Hiburan yang sedang dalam pembahasan tersebut, diungkapkannya bahwa untuk tarif pajak tontonan film, pagelaran kesenian,

pameran, sirkus, permainan, refleksi, pusat kebugaran, Spa, pagelaran busana, kontes kecantikan, dan pertandingan olahraga ditetapkan sebesar 10 persen.

Khusus untuk tarif hiburan berupa diskotek, karaoke, club malam, permainan ketangkasan, ditetapkan sebesar 20 persen.

Dan, untuk tarif hiburan kesenian rakyat atau tradisional ditetapkan sebesar 5 persen. “Peninjauan tarif pajak hiburan yang kami ajukan juga sebagai tindak lanjut dari hasil evaluasi

Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP) yang menyarankan untuk menyesuaikan persentase tarif pajak hiburan dengan mempertimbangkan tarif sejenis yang diberlakukan di kabupaten lain,” jelasnya.

Dengan adanya penurunan persentase pajak ini pihaknya berharap semakin banyak penyelenggaraan hiburan di Kabupaten Klungkung.

“Walaupun persentasenya lebih kecil, volumenya ini akan lebih banyak sehingga pendapatan Klungkung semakin meningkat,” tandasnya. 

Donny Tabelak

Share
Published by
Donny Tabelak

Recent Posts

Artis dan Pejabat yang Bercerai di Tahun 2025, Dari Raisa hingga Ridwan Kamil

Tahun 2025 merupakan tahun yang malang atau kelabu bagi sejumlah pasangan selebriti.

4 hari ago

Rapor Merah Mees Hilgers Bersama Timnas Indonesia, Rizky Ridho dan Justin Hubner Siap Mengkudeta

Timnas Indonesia harus menerima kekalahan telak 1-5 dari Australia dalam laga lanjutan Grup C Kualifikasi…

10 bulan ago

Menolak Menyerah, PSSI: Kesempatan Timnas Indonesia Kejar 15 Poin Masih Ada

Target 15 poin masih dibebankan oleh PSSI kepada Timnas Indonesia untuk lolos dari putaran ketiga…

1 tahun ago

SW House, Rumah Berkonsep Tropis Match dengan Warna Earthy yang Klasik

kawasan Menteng, Jakarta Pusat, SW House berdiri kokoh dengan segala keanggunannya.

2 tahun ago

Hasil Quick Count Pemilu 2024 Bisa Segera Dilihat, Ini Lembaga Survei Resmi yang Menyiarkan

Sejumlah lembaga survei bakal menggelar penghitungan cepat atau quick count Pemilu 2024

2 tahun ago

5 Cara Membersihkan Meja Granit Agar Permukaannya Tetap Mengkilap Sepanjang Hari

Granit merupakan bahan bangunan dari campuran white clay, kaolin, silika, dolomite, talc, dan feldspar yang…

2 tahun ago