tarik-investasi-klungkung-usulkan-tarif-pajak-hiburan-turun-50-persen
SEMARAPURA – Meski geliat industri pariwisata cukup menggairahkan, terutama di wilayah Kecamatan Nusa Penida, namun perkembangan usaha hiburan di Kabupaten Klungkung kurang maksimal.
Tingginya persentase tarif pajak hiburan di Kabupaten Klungkung disebut-sebut sebagai penyebab hal tersebut terjadi.
Untuk itu, Pemkab Klungkung mengajukan rancangan peraturan daerah (Ranperda) tentang Perubahan atas Perda Nomor 3 Tahun 2012 tentang Pajak Hiburan.
Bupati Klungkung I Nyoman Suwirta mengungkapkan, tarif pajak hiburan yang diterapkan dalam Perda Nomor 3 Tahun 2012 tentang Pajak Hiburan belum dapat dipungut secara optimal.
Itu lantaran adanya keberatan dari para penyelenggara hiburan yang menyatakan bahwa persentase tarif pajak hiburan di Kabupaten Klungkung terlalu tinggi.
“Karena persaingan cukup ketat sehingga penyelenggara hiburan tidak mungkin memasang harga yang tinggi tetapi pajak
yang dikenakan cukup besar tentunya mereka keberatan. Sehingga penyelenggara hiburan mengurungkan niatnya,” katanya.
Berdasar Perda Nomor 3 Tahun 2012 tentang Pajak Hiburan, untuk tarif pajak tontonan film, pagelaran kesenian,
pameran, sirkus, permainan, refleksi, pusat kebugaran dan pertandingan olahraga ditetapkan sebesar 20 persen.
Khusus untuk tarif hiburan berupa pagelaran busana, kontes kecantikan, diskotek, karaoke, club malam, permainan ketangkasan, panti pijat, Spa, ditetapkan sebesar 40 persen.
Khusus untuk tarif hiburan kesenian rakyat atau tradisional ditetapkan sebesar 10 persen. Sementara pada Ranperda tentang Perubahan atas Perda Nomor 3 Tahun 2012
tentang Pajak Hiburan yang sedang dalam pembahasan tersebut, diungkapkannya bahwa untuk tarif pajak tontonan film, pagelaran kesenian,
pameran, sirkus, permainan, refleksi, pusat kebugaran, Spa, pagelaran busana, kontes kecantikan, dan pertandingan olahraga ditetapkan sebesar 10 persen.
Khusus untuk tarif hiburan berupa diskotek, karaoke, club malam, permainan ketangkasan, ditetapkan sebesar 20 persen.
Dan, untuk tarif hiburan kesenian rakyat atau tradisional ditetapkan sebesar 5 persen. “Peninjauan tarif pajak hiburan yang kami ajukan juga sebagai tindak lanjut dari hasil evaluasi
Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP) yang menyarankan untuk menyesuaikan persentase tarif pajak hiburan dengan mempertimbangkan tarif sejenis yang diberlakukan di kabupaten lain,” jelasnya.
Dengan adanya penurunan persentase pajak ini pihaknya berharap semakin banyak penyelenggaraan hiburan di Kabupaten Klungkung.
“Walaupun persentasenya lebih kecil, volumenya ini akan lebih banyak sehingga pendapatan Klungkung semakin meningkat,” tandasnya.
Tahun 2025 merupakan tahun yang malang atau kelabu bagi sejumlah pasangan selebriti.
Timnas Indonesia harus menerima kekalahan telak 1-5 dari Australia dalam laga lanjutan Grup C Kualifikasi…
Target 15 poin masih dibebankan oleh PSSI kepada Timnas Indonesia untuk lolos dari putaran ketiga…
kawasan Menteng, Jakarta Pusat, SW House berdiri kokoh dengan segala keanggunannya.
Sejumlah lembaga survei bakal menggelar penghitungan cepat atau quick count Pemilu 2024
Granit merupakan bahan bangunan dari campuran white clay, kaolin, silika, dolomite, talc, dan feldspar yang…