Categories: Ekonomi

Aneh, Toko Berjaringan Terus Disorot, tapi Tak Kunjung Ditindak

SINGARAJA – Toko modern berjaringan yang marak di Buleleng, terus menuai sorotan dari DPRD Buleleng. Sorotan itu terus digaungkan saban tahun.

Meski berkali-kali mendapat sorotan, toh toko berjaringan masih menjamur. Bahkan nekat beroperasi meski belum mengantongi izin.

Terakhiri kali sorotan terhadap toko modern itu disampaikan DPRD Buleleng pada rapat kerja kemarin (26/4).

Dalam rapat kerja tersebut, dewan menyusun rekomendasi terkait Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) yan telah disampaikan oleh Bupati Buleleng Putu Agus Suradnyana pada akhir maret.

Dalam rapat kerja itu, dewan mengusulkan 39 poin rekomendasi yang disampaikan dalam rapat paripurna.

Dari puluhan rekomendasi tersebut, penekanan dilakukan pada keberadaan toko modern berjaringan. Ditengarai banyak toko modern berjaringan yang belum berizin, namun sudah beroperasi.

Mirisnya toko berjaringan itu belum ditertibkan oleh tim yustisi. Wakil Ketua DPRD Buleleng Ketut Susila Umbara mengatakan, keberadaan toko modern memang terus menjadi sorotan anggota dewan.

Bahkan hampir tiap tahun keberadaan toko modern menjadi catatan dalam penyampaian rekomendasi DPRD Buleleng.

Susila menyebut masalah toko modern sempat masuk sebagai catatan pada tahun 2020 lalu, untuk disempurnakan pada tahun anggaran berikutnya.

Pada tahun ini, dewan kembali mengusulkan rekomendasi serupa. “Rekomendasi kami tegas. Apabila ada toko modern tidak punya izin,

tapi sudah ngotot beroperasi, agar ditutup. Karena ini mengancam keberadaan pasar tradisional,” kata Susila.

Ia pun berharap lembaga eksekutif, dalam hal ini Tim Yustisi, segera menindaklanjuti hal tersebut. Sebab banyak toko modern yang ditengarai melanggar Perda Nomor 10 Tahun 2013 tentang Perlindungan Pasar Tradisional.

Dalam aturan itu secara tegas disebutkan bahwa jarak antara toko modern dengan pasar tradisional tak boleh kurang dari 500 meter. Sementara jarak antara toko modern, tak boleh kurang dari 100 meter.

“Kalau memang sudah melanggar, tegas saja. Kita sudah punya peraturan daerah. Kalau bandel belum mengantongi izin, tutup saja. Kalau memang melanggar perda, tidak usah diperpanjang izinnya. Kalau perlu cabut,” tegasnya.

Donny Tabelak

Share
Published by
Donny Tabelak

Recent Posts

Artis dan Pejabat yang Bercerai di Tahun 2025, Dari Raisa hingga Ridwan Kamil

Tahun 2025 merupakan tahun yang malang atau kelabu bagi sejumlah pasangan selebriti.

3 hari ago

Rapor Merah Mees Hilgers Bersama Timnas Indonesia, Rizky Ridho dan Justin Hubner Siap Mengkudeta

Timnas Indonesia harus menerima kekalahan telak 1-5 dari Australia dalam laga lanjutan Grup C Kualifikasi…

10 bulan ago

Menolak Menyerah, PSSI: Kesempatan Timnas Indonesia Kejar 15 Poin Masih Ada

Target 15 poin masih dibebankan oleh PSSI kepada Timnas Indonesia untuk lolos dari putaran ketiga…

1 tahun ago

SW House, Rumah Berkonsep Tropis Match dengan Warna Earthy yang Klasik

kawasan Menteng, Jakarta Pusat, SW House berdiri kokoh dengan segala keanggunannya.

2 tahun ago

Hasil Quick Count Pemilu 2024 Bisa Segera Dilihat, Ini Lembaga Survei Resmi yang Menyiarkan

Sejumlah lembaga survei bakal menggelar penghitungan cepat atau quick count Pemilu 2024

2 tahun ago

5 Cara Membersihkan Meja Granit Agar Permukaannya Tetap Mengkilap Sepanjang Hari

Granit merupakan bahan bangunan dari campuran white clay, kaolin, silika, dolomite, talc, dan feldspar yang…

2 tahun ago