Categories: Ekonomi

Ombudsman Bali Buka Posko Pengaduan THR, Pengusaha Wajib Memberikan

 

 

DENPASAR – Ombudsman Bali mengundang  Disnaker Provinsi Bali, Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI) Bali, Kamar Dagang dan Industri (KADIN) Bali, dan Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (SPSI) Bali membahas tunjangan hari raya (THR)  di Kantor Ombudsman Republik Indonesia Perwakilan Provinsi Bali, Kamis (29/4). Acara ini juga diikuti secara luring dan daring oleh Kepala Disnaker Kabupaten/ Kota se- Bali.  

 

Berdasarkan surat edaran Menteri Ketenagakerjaan RI nomor M/6/HK.04/IV/2021 tentang pelaksanaan pemberian tunjangan hari raya tahun 2021 bagi pekerja, buruh, di perusahaan maka THR harus dilakukan atau dibayarkan.

 

“Kami hanya memastikan hak publik terutama hak para pekerja dalam pandemi  ini kita carikan solusi dengan baik. Meski kita tahu di masing-masing perusahaan belum baik kondisinya, bahkan ada juga yang sudah tutup. Namun mereka  tetap punya kemampuan, semangat  dan para pekerja tetap dapat haknya menjelang lebaran ini,” ucap Kepala Ombudsman Bali, Umar Ibnu Alkhatab.

 

 

Sementara Ketua Konfederansi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (SPSI) seluruh Bali, Wayan Madra menjelaskan, jika berbicara THR maka itu merupakan hak dari pekerja dari perusahaannya.

 

Namun dalam kondisi saat ini, pihaknya di serikat pun memakluminya dengan memberikan kelonggaran-kelonggaran agar didiskusikan bagaimana caranya mengatur agar kesejahteraan pekerja dapat dinikmati. Terpenting perusahaan tidak mengabaikan Peraturan Menteri dan Edaran Menteri terkait THR tersebut. 

 

“Kalau perusahaan tidak berjalan normal, maka harus ada koordinasi perusahaan dengan pekerja. Supaya bagaimana  pekerja bisa menikmati Permen itu, bahkan berapa dari anggota kami  ada yang sudah mendapatkan THR, 100 peren, 50 persen, dan 25 persen. Sebab kami berupaya di Bali dijadikan patokan saat Nyepi. Kami juga hanya bisa monitor yang hanya anggota serikat, yang di luar serikat tidak bisa kami masuk ke sana,” ujar Madra. 

 

Kepala Bidang Bina Hubungan Industrial dan Pengawasan Ketenagakerjaan Disnaker ESDM Provinsi Bali, Tri Arya Dhyana  menyatakan sesuai surat edaran sangat jelas, pengusaha memberikan hak pekerja tersebut .Karena pada saat pengusaha produktif pekerja harus disejahterakan, hak dan kewajiban itu harus diberikan.

 

Sementara disinggung bagaimana dengan karyawan yang dirumahkan atau di-PHK apakah berhak mendapatkan THR?. Arya Dhyana menyebutkan pekerja yang dirumahkan berhak mendapatkan haknya itu, termasuk yang sudah di-PHK. Hanya saja saat di-PHK dengan kurun waktu kurang dari 30 hari dari hari raya.

 

“Jika H-14 hari raya pekerja itu di-PHK menurut peraturan pemerintah mereka masih punya hak dapat THR,” tegasnya. 

 

Sementara bagi perusahaan yang tak membayarkan THR ada sanksinya, ia menyebutkan dari pembatasan usaha hingga peruntukan izin usahanya.

 

“Mulai dari pembatasan usaha dan izinnya yang diperuntukan.  Kewenangan kami hanya direkomendasi saja. Jika kondisi perusahaan tidak bagus agar membuka alur pembicaraan yang bagus dan harus ada pemahaman. Jika tidak ada pengaduan maka kuncinya adalah kesepakatan. Kami harapkan perusahaan membuka pintu komunikasi baik dengan para pekerja dalam keharmonisan,” ucapnya. 

 

 

Untuk memastikan hak pekerja mendapatkan THR, Ombudsman  membukan  posko pengaduan THR. Bagi pengusaha yang telat membayarkan atau tidak memberikan THR,  pekerja bisa melapor ke Ombudsman. 

Donny Tabelak

Share
Published by
Donny Tabelak

Recent Posts

Rapor Merah Mees Hilgers Bersama Timnas Indonesia, Rizky Ridho dan Justin Hubner Siap Mengkudeta

Timnas Indonesia harus menerima kekalahan telak 1-5 dari Australia dalam laga lanjutan Grup C Kualifikasi…

8 bulan ago

Menolak Menyerah, PSSI: Kesempatan Timnas Indonesia Kejar 15 Poin Masih Ada

Target 15 poin masih dibebankan oleh PSSI kepada Timnas Indonesia untuk lolos dari putaran ketiga…

1 tahun ago

SW House, Rumah Berkonsep Tropis Match dengan Warna Earthy yang Klasik

kawasan Menteng, Jakarta Pusat, SW House berdiri kokoh dengan segala keanggunannya.

2 tahun ago

Hasil Quick Count Pemilu 2024 Bisa Segera Dilihat, Ini Lembaga Survei Resmi yang Menyiarkan

Sejumlah lembaga survei bakal menggelar penghitungan cepat atau quick count Pemilu 2024

2 tahun ago

5 Cara Membersihkan Meja Granit Agar Permukaannya Tetap Mengkilap Sepanjang Hari

Granit merupakan bahan bangunan dari campuran white clay, kaolin, silika, dolomite, talc, dan feldspar yang…

2 tahun ago

Hengkang dari Koalisi Perubahan, AHY Akan Kumpulkan Seluruh Kader Demokrat Besok

Partai Demokrat secara tegas telah menyatakan keluar dari Koalisi Perubahan untuk Persatuan (KPP) serta menarik…

2 tahun ago