Categories: Hukum & kriminal

Keras! MAKI Minta Kejati Bali Tak Lambat Usut Dugaan Penyelewengan Dana SPI Unud

DENPASAR –Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bali sudah memeriksa setidaknya lima pejabat di lingkungan Universitas Udayana (Unud) terkait dugaan penyelewengan dana penerimaanmahasiswa jalur mandiri dan dana SPI atau uang pangkal mahasiswa.

Saat ini Kejaksaan Tinggi Bali tengah menyelidiki kasus ini dengan memeriksa beberapa pejabat termasuk alat bukti dan barang bukti sebagai bukti permulaan.

Menyikapi hal ini, Ketua Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman kepada beberapa wartawan akhir pekan kemarin (`15/10/2022) meminta pihak kejaksaan dari Kejati Bali yang menyelidiki kasus dugaan penyalahgunaan dana SPI atau uang pangkal mahasiswa baru dari jalur mandiri untuk tidak bertele-tele.

Kerja cepat dan segera untuk menuntaskan perkara tersebut harus dilakukan. Apalagi, kasus serupa juga terjadi di daerah lain dan bisa menjadi contoh dugaan penyelewenangan dana yang dilakukan oknum-oknum di lingkup lembaga pendidikan. “Semua proses harus cepat dan segera. Baik di kepolisian, kejaksaan, maupun KPK karena sesuai amanat Undang-Undang Anti Korupsi,” terangnya.

Sebelumnya kejaksaan sudah memanggil untuk meminta keterangan lima pejabat Unud. Demikian, sampai saat ini Kejati Bali masih bungkam terkait hasil pemeriksaan dan nama pejabat yang diperiksa.

Padahal, sudah jelas pihak kejaksaan melakukan pemeriksaan terkait dugaanpenyalahgunaan Dana Sumbangan Institusi (SPI) Mahasiswa baru seleksi jalur mandiri dan dana penelitian Tahun Akademik 2018/2019 sampai dengan Tahun Akademik 2022/2023 di Unud. “KPK juga harus turun tangan dan mengembangkan ke kampus-kampus di mana pun di Indonesia,” sambung dia.

Terkait jumlah SPI yang disetorkan mahasiswa baru lewat jalur mandiri yang nominalnya bervariasi dan di Unud sendiri yang tertinggi mencapai Rp 1,2 miliar. Dia meminta dan selalu menyuarakan untuk menghentikan hal tersebut. “Saya selalu menyuarakan hentikan dan batalkan seleksi mandiri. Atau kalau tetap ada harus dibuka nilainya uangnya dipatok untuk rangking 1 sampai 80 mahasiswa dengan dua kelas misalnya. Minimal kayak uang kuliah tunggal Rp6 juta yang maksimal Rp10 juta yang gampang terukur,” bebernya.

Jalur ini karena dianggap sebagai tambang uang yang dikelola secara otonom oleh masing-masing Lembaga Pendidikan tinggi. Baik sekolah tinggi, institute hingga universitas, bahkan sudah berlangsung lama. (mar/rid

M.Ridwan

Recent Posts

Menolak Menyerah, PSSI: Kesempatan Timnas Indonesia Kejar 15 Poin Masih Ada

Target 15 poin masih dibebankan oleh PSSI kepada Timnas Indonesia untuk lolos dari putaran ketiga…

2 tahun ago

SW House, Rumah Berkonsep Tropis Match dengan Warna Earthy yang Klasik

kawasan Menteng, Jakarta Pusat, SW House berdiri kokoh dengan segala keanggunannya.

2 tahun ago

Hasil Quick Count Pemilu 2024 Bisa Segera Dilihat, Ini Lembaga Survei Resmi yang Menyiarkan

Sejumlah lembaga survei bakal menggelar penghitungan cepat atau quick count Pemilu 2024

3 tahun ago

5 Cara Membersihkan Meja Granit Agar Permukaannya Tetap Mengkilap Sepanjang Hari

Granit merupakan bahan bangunan dari campuran white clay, kaolin, silika, dolomite, talc, dan feldspar yang…

3 tahun ago

Hengkang dari Koalisi Perubahan, AHY Akan Kumpulkan Seluruh Kader Demokrat Besok

Partai Demokrat secara tegas telah menyatakan keluar dari Koalisi Perubahan untuk Persatuan (KPP) serta menarik…

3 tahun ago

Lulus dari JKT48, Shani Tulis Permintaan Maaf di Twitter

Shani Indira Natio mengumumkan kelulusannya dari JKT48. Usai menyampaikan kelulusannya, Gadis kelahiran Kebumen, 5 Oktober…

3 tahun ago