Categories: Hukum & kriminal

Edan, Kemplang Duit Raskin untuk Judi, Mantan Kaur Diganjar 2 Tahun

RadarBali.com – Komang Wilantara, 41, mantan kepala urusan (Kaur) Keuangan Desa Lokapaksa, Kecamatan Seririt, Buleleng,yang juga terdakwa  pengemplang uang tebus beras miskin (raskin)  senilai Rp 153,7 juta untuk bermain judi,  akhirnya divonis dengan hukuman tinggi. 

Pada sidang dengan agenda pembacaan putusan di Pengadilan Tipikor Denpasar, kemarin (27/7), terdakwa yang bertugas sebagai pelaksana retribusi ini divonis dengan hukuman 2 tahun (24 bulan) penjara.

Selain hukuman badan, terdakwa juga diganjar dengan hukuman denda sebesar Rp 50 juta subsider 2 bulan, serta diwajibkan membayar uang kerugian negara sebesar Rp 153,7 juta. 

Vonis hakim lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Agus Suraharta yang sebelumnya menuntut terdakwa Wilantara dengan hukuman pidana penjara 2 tahun dan 6 bulan serta pidana denda Rp 50 juta subsider 3 bulan kurungan.

Dalam amarnya, hakim menilai, perbuatan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melanggar Pasal 3 Jo Pasal 18 Ayat 1 huruf a dan huruf b, Ayat 2 dan Ayat 3 UU Tipikor.

“Menjatuhkan hukuman pidana kepada terdakwa Komang Wilantara selama 2 tahun  dan pidana denda kepada terdakwa sebesar Rp 50 juta, serta mewajibkan terdakwa membayar uang kerugian negara sebesar Rp 153,7 juta,” ujar hakim Wayan Sukanila.

“Sebagai ketentuan, apabila terdakwa tidak mampu membayar uang pengganti paling lama dalam waktu satu bulan sesudah putusan pengadilan memperoleh kekuatan hukum tetap, maka harta bendanya dapat disita jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut,” kata Sukanila.

Atas vonis hakim,  baik terdakwa maupin JPU sama-sama menyatakan pikir-pikir. Perbuatan terdakwa terungkap setelah terdakwa, tidak menyetorkan kwitansi hasil penyaluran beras miskin (raskin)  untuk 1.067 rumah tangga sasaran (RTS) Tahun 2014 di 9 dusun,  yakni Dusun Carik Agung, Dusun Pamesan, Dusun Tengah, Dusun Jero Agung, Dusun Gunung Ina, Dusun Bukit Sakti, Dusun Sorga, Dusun Sorga Mekar dan Dusun Kemang Sari sebanyak 16.006 kilogram per bulannya. 

Saat itu,  terdakwa selaku pelaksana retribusi yang bertugas menerima pembayaran HTR dari sembilan dusun/banjar dinas itu setiap bulannya sebesar Rp25,6 juta tidak menyetorkan ke nomor rekening bank yang ditunjuk Perum Bulog Divre Bali melalui Gudang Bulog Tanguwusia. 

Berlangsung selama enam bulan (Mei-Oktober 2014), akibat perbuatan terdakwa,  negara dirugikan sebesar Rp 153,7 juta. 

Parahnya uang hasil korupsi itu digunakan terdakwa untuk keperluan pribadinya, diantaranya membayar hutang dan sewa kontrakan warung serta untuk berjudi.

Donny Tabelak

Share
Published by
Donny Tabelak

Recent Posts

Rapor Merah Mees Hilgers Bersama Timnas Indonesia, Rizky Ridho dan Justin Hubner Siap Mengkudeta

Timnas Indonesia harus menerima kekalahan telak 1-5 dari Australia dalam laga lanjutan Grup C Kualifikasi…

8 bulan ago

Menolak Menyerah, PSSI: Kesempatan Timnas Indonesia Kejar 15 Poin Masih Ada

Target 15 poin masih dibebankan oleh PSSI kepada Timnas Indonesia untuk lolos dari putaran ketiga…

1 tahun ago

SW House, Rumah Berkonsep Tropis Match dengan Warna Earthy yang Klasik

kawasan Menteng, Jakarta Pusat, SW House berdiri kokoh dengan segala keanggunannya.

2 tahun ago

Hasil Quick Count Pemilu 2024 Bisa Segera Dilihat, Ini Lembaga Survei Resmi yang Menyiarkan

Sejumlah lembaga survei bakal menggelar penghitungan cepat atau quick count Pemilu 2024

2 tahun ago

5 Cara Membersihkan Meja Granit Agar Permukaannya Tetap Mengkilap Sepanjang Hari

Granit merupakan bahan bangunan dari campuran white clay, kaolin, silika, dolomite, talc, dan feldspar yang…

2 tahun ago

Hengkang dari Koalisi Perubahan, AHY Akan Kumpulkan Seluruh Kader Demokrat Besok

Partai Demokrat secara tegas telah menyatakan keluar dari Koalisi Perubahan untuk Persatuan (KPP) serta menarik…

2 tahun ago