Categories: Hukum & kriminal

Ditahan Jaksa, Mantan KPN Gianyar Sebut Jadi Tumbal Penyidik Kejati

RadarBali.com – Kejati Bali, Kamis (27/7) petang akhirnya menahan mantan hakim sekaligus mantan kepala Pengadilan Negeri (KPN)  Gianyar, Ida Bagus Rai Pati Putra alias IBRPP.

Rai Pati Putra ditahan setelah terlibat kasus dugaan menghalangi penyidikan penuntutan terhadap benda sitaan penyerobotan di Jalan Bypass IB Mantra seluas 1.300 meter persegi.

Ia ditahan di Lapas Kelas II A Kerobokan. IBRPP yang ditemui saat digelandang ke mobil tahanan membantah jika SK perjanjian sewa menyewa tersebut illegal.

Ia mengatakan menempati lahan seluas 1.300 m2 tersebut sejak 2013 melalui Surat Ijin Menggarap (SIM) yang dikeluarkan Bupati Gianyar.

Lalu pada 2014, Kejati Bali memasang plang penyitaan di lahan tersebut. Penyitaan tersebut lalu dipertanyakan ke Pemkab Gianyar.

Namun dinyatakan jika Pemkab Gianyar tidak tahu menahu soal penyitaan yang dilakukan kejaksaan tersebut.

Ia lalu kembali bersurat ke Kejati Bali untuk menanyakan penyitaan tersebut namun tidak pernah mendapat jawaban.

“Setelah itu saya sempat bersurat ke KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi) dan dinyatakan jika masalah itu bukan ranah pidana khusus melainkan pidana,” tegasnya.

Ia menegaskan, seharusnya jika memang benar tanah tersebut illegal, SK Bupati dicabut. Pasalnya, IB RP mengaku sudah membayar uang sewa selama tiga tahun sebesar Rp 20 juta dan masuk ke kas negara.

Ditanya upaya yang akan dilakukan, IB RP mengaku menyerahkan semua ke penyidik kejaksaan. “Saya senang. Biarlah saya dijadikan caru oleh kejaksaan,” ujar IBRP

Seperti diketahui, kasus penyerobotan lahan seluas 5 are di sekitar Bypass IB Mantra, Keramas, Gianyar ini sebenarnya sudah menjadikan petani bernama Made Bawa menjadi terpidana 4 tahun penjara karena menjual tanah milik negara.

Setelah Bawa diputus bersalah, penyidik yang akan mengeksekusi tanah tersebut kembali terganjal.

Pasalnya, di lokasi seluas 5 are tersebut sudah ditempati pihak ketiga yang merupakan mantan hakim bernama IBRPP.

Di lokasi sendiri sudah dibangun permanen dan ditembok tinggi. Pengakuan IBRPP dia sudah secara sah menyewa lahan ini dari dua PNS Pemkab Gianyar yang merupakan terpidana kasus korupsi pemalsuan tanda tangan Bupati Gianyar untuk Surat Ijin Menggarap (SIM).

Penyidik akhirnya melakukan penyelidikan baru untuk penguasan lahan ini. 

Donny Tabelak

Share
Published by
Donny Tabelak

Recent Posts

Rapor Merah Mees Hilgers Bersama Timnas Indonesia, Rizky Ridho dan Justin Hubner Siap Mengkudeta

Timnas Indonesia harus menerima kekalahan telak 1-5 dari Australia dalam laga lanjutan Grup C Kualifikasi…

8 bulan ago

Menolak Menyerah, PSSI: Kesempatan Timnas Indonesia Kejar 15 Poin Masih Ada

Target 15 poin masih dibebankan oleh PSSI kepada Timnas Indonesia untuk lolos dari putaran ketiga…

1 tahun ago

SW House, Rumah Berkonsep Tropis Match dengan Warna Earthy yang Klasik

kawasan Menteng, Jakarta Pusat, SW House berdiri kokoh dengan segala keanggunannya.

2 tahun ago

Hasil Quick Count Pemilu 2024 Bisa Segera Dilihat, Ini Lembaga Survei Resmi yang Menyiarkan

Sejumlah lembaga survei bakal menggelar penghitungan cepat atau quick count Pemilu 2024

2 tahun ago

5 Cara Membersihkan Meja Granit Agar Permukaannya Tetap Mengkilap Sepanjang Hari

Granit merupakan bahan bangunan dari campuran white clay, kaolin, silika, dolomite, talc, dan feldspar yang…

2 tahun ago

Hengkang dari Koalisi Perubahan, AHY Akan Kumpulkan Seluruh Kader Demokrat Besok

Partai Demokrat secara tegas telah menyatakan keluar dari Koalisi Perubahan untuk Persatuan (KPP) serta menarik…

2 tahun ago