Categories: Hukum & kriminal

Kasus Anak Dewan Bunuh TNI Dipantau Kodam, Jaksa Akhirnya Pilih…

RadarBali.com -Pihak Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Denpasar, Selasa kemarin (15/8) akhirnya memutuskan untuk mengajukan banding atas vonis kasus geng motor.

Putusan majelis hakim terhadap perkara tindak pidana pengeroyokan dan penganiayaan berat yang mengakibatkan tewasnya anggota TNI-AD,  Prada Yanuar Setiawan, 20,  dengan terdakwa DKDA, 16, ini pun proses hukumnya bakal berlanjut. 

Keputusan pengajuan banding atas vonis 4 tahun penjara bagi anak anggota Fraksi PDIP DPRD Bali dari Dapil Buleleng, Dewa Nyoman Rai itu disampaikan Kepala Seksi Tindak Pidana Umum (Kasipidum) Kejari Denpasar, Ketut Maha Agung.

“Untuk terdakwa DKDA, sesuai arahan, pertimbangan, dan hasil keputusan dari pimpinan (Kajari Denpasar), kami memutuskan untuk menyatakan banding,” tegas Maha Agung. 

Menurutnya, meski diakui bahwa putusan majelis hakim bagi DKDA, 4 tahun penjara,  sudah memenuhi dua per tiga dari tuntutan yang diajukan jaksa.

Yakni, tuntutan 5 tahun 6 bulan penjara atau 5, 5 tahun. Tapi, kata Maha Agung, alasan mendasar dari keputusan banding jaksa adalah karena untuk memenuhi rasa keadilan korban. Apalagi, sejak awal, Kodam Udayana memantau kasus ini.

“Alasan mendasarnya lebih untuk memenuhi rasa keadilan dari korban. Apalagi ini juga soal nyawa. Walau kami juga tahu bahwa putusan majelis hakim sudah memenuhi dua pertiga dari tuntutan yang kami ajukan,” terangnya. 

Selanjutnya,  dengan adanya penyampaian atas keputusan upaya hukum banding, Maha Agung mengatakan, jika draf memori banding sedang dalam proses penyusunan.

“Sementara hari ini (kemarin) baru penyampaian saja, untuk memori bandingnya secepatnya akan segera kami serahkan,” imbuhnya. 

Terkait vonis yang lain, yakni CI yang sebelumnya divonis 2 tahun dan 1, 5 tahun, serta KCA dan KTS yang kompak mendapat vonis 9 bulan penjara, Maha Agung menjelaskan bahwa jaksa akhirnya menerima.

“Untuk terdakwa lain kami menerima. Upaya banding  ini khusus untuk putusan terdakwa DKDA yang pelaku tunggal penusukan,” tegas Maha Agung.

Selanjutnya, kata dia,  dengan adanya keputusan hukum tetap alias inkracht dan berubahnya status ketiga terdakwa yakni CI, KCA, dan KTS maka ketiganya menjadi kewenangan penuh pihak Lembaga Pemasyarakatan (Lapas).

“Untuk DKDA sementara ini masih ditahan di Lapas Kerobokan sampai nanti ada keputusan,” pungkasnya. 

Donny Tabelak

Share
Published by
Donny Tabelak
Tags: pn denpasar

Recent Posts

Rapor Merah Mees Hilgers Bersama Timnas Indonesia, Rizky Ridho dan Justin Hubner Siap Mengkudeta

Timnas Indonesia harus menerima kekalahan telak 1-5 dari Australia dalam laga lanjutan Grup C Kualifikasi…

8 bulan ago

Menolak Menyerah, PSSI: Kesempatan Timnas Indonesia Kejar 15 Poin Masih Ada

Target 15 poin masih dibebankan oleh PSSI kepada Timnas Indonesia untuk lolos dari putaran ketiga…

1 tahun ago

SW House, Rumah Berkonsep Tropis Match dengan Warna Earthy yang Klasik

kawasan Menteng, Jakarta Pusat, SW House berdiri kokoh dengan segala keanggunannya.

2 tahun ago

Hasil Quick Count Pemilu 2024 Bisa Segera Dilihat, Ini Lembaga Survei Resmi yang Menyiarkan

Sejumlah lembaga survei bakal menggelar penghitungan cepat atau quick count Pemilu 2024

2 tahun ago

5 Cara Membersihkan Meja Granit Agar Permukaannya Tetap Mengkilap Sepanjang Hari

Granit merupakan bahan bangunan dari campuran white clay, kaolin, silika, dolomite, talc, dan feldspar yang…

2 tahun ago

Hengkang dari Koalisi Perubahan, AHY Akan Kumpulkan Seluruh Kader Demokrat Besok

Partai Demokrat secara tegas telah menyatakan keluar dari Koalisi Perubahan untuk Persatuan (KPP) serta menarik…

2 tahun ago