Categories: Hukum & kriminal

Jaksa Anak Dewan Bunuh TNI Banding, Ini Respons Kubu Terdakwa

RadarBali.com – Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Denpasar, Selasa kemarin (15/8) akhirnya memutuskan untuk mengajukan banding atas vonis kasus geng motor.

Putusan majelis hakim terhadap perkara tindak pidana pengeroyokan dan penganiayaan berat yang mengakibatkan tewasnya anggota TNI-AD,  Prada Yanuar Setiawan, 20,  dengan terdakwa DKDA, 16, ini pun proses hukumnya bakal berlanjut. 

Keputusan pengajuan banding atas vonis 4 tahun penjara bagi anak anggota Fraksi PDIP DPRD Bali dari Dapil Buleleng, Dewa Nyoman Rai itu disampaikan Kepala Seksi Tindak Pidana Umum (Kasipidum) Kejari Denpasar, Ketut Maha Agung.

Secara terpisah, Penasehat Hukum terdakwa DKDA, IGA Dian Hendrawan yang dikonfirmasi terkait langkah banding dari Kejari Denpasar mengaku sudah mendapat informasi.

“Kami sudah mendengar, saat ini kami tengah koordinasi dulu dengan pihak keluarga klien (terdakwa) apakah ikut banding atau bagaimana,” jawabnya.

Menurut Dian Hendrawan, selaku penasehat hukum terdakwa, pihaknya menyatakan masih memiliki sisa waktu sehari sebelum batas yang ditentukan dari majelis hakim.

“Besok (Rabu hari ini) baru keputusannya, apakah klien kami turut banding atau tidak. Besok kami infokan kembali ke teman-teman media,” ujarnya. 

Di sisi lain, setelah pelimpahan tahap dua dari penyidik Reskrim Polresta Denpasar ke Kejari Denpasar, pihak penyidik Pidum Kejari Denpasar secara maraton juga langsung melimpahkan berkas.

Yakni untuk dua tersangka kasus pengeroyokan dan penganiayaan Prada Yanuar Setiawan. Kasi Pidum Kejari Denpasar, Ketut Maha Agung saat dikonfirmasi, kemarin langsung membenarkan.  

Menurutnya, pelimpahan berkas tersangka dewasa kasus pengeroyokan dan penganiayaan salah satu siswa Secata Dikjur Infanteri Singaraja itu, yakni masing-masing Revo Ashwari Syah alias Revo, 19,  dan Fajar Hamadi alias Fajar, 19.

“Berkas dua tersangka sudah kami limpahkan ke PN. Silakan cek ke panitera. Mudah-mudahan dalam waktu dekat sudah bisa disidangkan,” terang Maha Agung. 

Sedangkan terkait peran, kata Maha Agung,  tersangka Revo, selain terlibat dalam kasus pemukulan di TKP I dengan korban Prada Yanuar Setawan.

Tersangka juga ikut terlibat dalam kasus penganiayaan dengan mencekik leher di TKP II dengan korban M. Januari. “Makanya berkas untuk tersangka Revo ada dua. Sedangkan Fajar berperan menendang korban Jauhari di TKP II),” terang Maha Agung. 

Sedangkan untuk jeratan pasal yang disangkakan yakni pasal 170 ayat 2 ke-1 atau pasal 170 ayat (1) KUHP atau pasal 351 ayat (1)  KUHP juncto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP (berkas pertama).

Sedangkan berkas kedua, pasal yang disangkakan bagi terdakwa Revo dan Fajar yakni pasal 170 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara. 

“Untuk JPU kami sudah menunjuk dua jaksa,  yakni Tjok Istri Intan Melanie Dewi dan Ni Luh Oka Ariani Adikarini. Kedua terdakwa juga langsung kami tahan di Lapas Kerobokan,” pungkas Maha Agung

Donny Tabelak

Share
Published by
Donny Tabelak
Tags: pn denpasar

Recent Posts

Rapor Merah Mees Hilgers Bersama Timnas Indonesia, Rizky Ridho dan Justin Hubner Siap Mengkudeta

Timnas Indonesia harus menerima kekalahan telak 1-5 dari Australia dalam laga lanjutan Grup C Kualifikasi…

8 bulan ago

Menolak Menyerah, PSSI: Kesempatan Timnas Indonesia Kejar 15 Poin Masih Ada

Target 15 poin masih dibebankan oleh PSSI kepada Timnas Indonesia untuk lolos dari putaran ketiga…

1 tahun ago

SW House, Rumah Berkonsep Tropis Match dengan Warna Earthy yang Klasik

kawasan Menteng, Jakarta Pusat, SW House berdiri kokoh dengan segala keanggunannya.

2 tahun ago

Hasil Quick Count Pemilu 2024 Bisa Segera Dilihat, Ini Lembaga Survei Resmi yang Menyiarkan

Sejumlah lembaga survei bakal menggelar penghitungan cepat atau quick count Pemilu 2024

2 tahun ago

5 Cara Membersihkan Meja Granit Agar Permukaannya Tetap Mengkilap Sepanjang Hari

Granit merupakan bahan bangunan dari campuran white clay, kaolin, silika, dolomite, talc, dan feldspar yang…

2 tahun ago

Hengkang dari Koalisi Perubahan, AHY Akan Kumpulkan Seluruh Kader Demokrat Besok

Partai Demokrat secara tegas telah menyatakan keluar dari Koalisi Perubahan untuk Persatuan (KPP) serta menarik…

2 tahun ago