Categories: Hukum & kriminal

Apes, Pilih Kasasi, MA Ganjar Winasa 7 Tahun

RadarBali.com – Apes nian, nasib mantan Bupati Jembrana, I Gede Winasa. Dia bakal lebih lama lagi mendekam di penjara.

Pasalnya, putusan terakhir dari kasasi kasus korupsi beasiswa Stikes dan Stitna, majelis hakim dari Mahkamah Agung (MA) memutus Winasa selama 7 tahun pidana penjara.

Putusan ini dua kali lipat dari putusan tingkat pertama. Winasa mengajukan kasasi ke MA atas putusan tindak pidana korupsi yang diterimanya tahun 2016 lalu.

Tetapi ternyata majelis hakim memutus 7 tahun pidana penjara. Putusan dari hakim tindak pidana korupsi sendiri sejatinya hanya 3,5 tahun penjara saja.

Dia diganjar hukuman itu untuk kasus bantuan beasiswa Stikes dan Stitna Jembrana, yang divonis pada 12 Oktober 2016 lalu.

Sebelumnya pria yang punya gelar akademis profesor, doktor, dokter gigi ini tak terima atas vonis hukuman itu.

Dia berharap bisa mendapatkan keringanan hukuman. Untuk itu dia mengajukan upaya hukum lagi ke MA. Namun rupanya suratan takdir dia dalam menjalani hukuman ternyata lain. Tak sesuai harapan.

Kabar tentang masa hukuman ini tentu saja mengagetkan pihak Winasa. Sedangkan dari pihak jaksa  malah mengaku baru tahu tentang perkembangan ini. 

“Kami baru terima petikan putusannya,” kata Kasipidsus Kejaksaan Negeri Jembrana, I Made Pasek Budiawan, ditemui koran ini di ruang kerjanya, Senin kemarin (21/8).

Pihaknya akan berkoordinasi dengan Pengadilan Tipikor Denpasar mengenai putusannya untuk melakukan eksekusi atas putusan yang telah dijatuhkan.

Karena petikan putusan baru diterima Kejari Jembrana sekitar seminggu lalu, sehingga perlu koordinasi lebih lanjut mengenai putusannnya.

”Rencana Jumat ini koordinasi ke Tipikor, biar nanti bisa dieksekusi,”pungkansya. Seperti diketahui, saat menjalani masa hukuman pidana penjara 2,5 tahun dalam korupsi kompos, pria yang dikenal ceplas-ceplos dan banyak ide ini  kembali divonis bersalah dan dipidana penjara 3,5 tahun dalam kasus korupsi beasiswa Stikes  dan Stitna Jembrana, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Denpasar.

Selain itu, denda Rp 50 juta dan bila tidak membayar maka akan diganti dengan pidana kurungan (subsider) 2 bulan penjara.

Winasa terbukti bersalah melanggar pasal 3 juncto  (jo) pasal 18 ayat (1) huruf (b) Undang Undang No 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi, sebagaimana telah diubah dengan Undang Undang No 20 tahun 2001 tentang perubahan atas Undang Undang No 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi jo pasal 55 ayat (1) ke – 1 KUHP jo  pasal 64 ayat (1) KUHP.

Mantan bupati yang banyak banyak memperoleh rekor Museum Rekor Indonesia (MURI) itu tersandung banyak kasus korupsi.

Pertama kasus korupsi kompos yang diputus selama 2,5 tahun penjara,  dia mendapat putusan inkraht, pada 26 Juni 2013 lalu, dari MA,  dan sudah menjalani masa hukuman.

Proses hukum atas kasus demi kasus membelitnya sejak tidak berkuasa sebagai kepala daerah. Saat ini masih proses banding kasus korupsi perjalanan dinas dengan putusan 4 tahun penjara.

Winasa saat ini ditahan di Rutan Kelas II B Negara, Jembrana,  menunggu putusan atas kasasi yang diajukan.

Donny Tabelak

Share
Published by
Donny Tabelak
Tags: gede winasa

Recent Posts

Rapor Merah Mees Hilgers Bersama Timnas Indonesia, Rizky Ridho dan Justin Hubner Siap Mengkudeta

Timnas Indonesia harus menerima kekalahan telak 1-5 dari Australia dalam laga lanjutan Grup C Kualifikasi…

8 bulan ago

Menolak Menyerah, PSSI: Kesempatan Timnas Indonesia Kejar 15 Poin Masih Ada

Target 15 poin masih dibebankan oleh PSSI kepada Timnas Indonesia untuk lolos dari putaran ketiga…

1 tahun ago

SW House, Rumah Berkonsep Tropis Match dengan Warna Earthy yang Klasik

kawasan Menteng, Jakarta Pusat, SW House berdiri kokoh dengan segala keanggunannya.

2 tahun ago

Hasil Quick Count Pemilu 2024 Bisa Segera Dilihat, Ini Lembaga Survei Resmi yang Menyiarkan

Sejumlah lembaga survei bakal menggelar penghitungan cepat atau quick count Pemilu 2024

2 tahun ago

5 Cara Membersihkan Meja Granit Agar Permukaannya Tetap Mengkilap Sepanjang Hari

Granit merupakan bahan bangunan dari campuran white clay, kaolin, silika, dolomite, talc, dan feldspar yang…

2 tahun ago

Hengkang dari Koalisi Perubahan, AHY Akan Kumpulkan Seluruh Kader Demokrat Besok

Partai Demokrat secara tegas telah menyatakan keluar dari Koalisi Perubahan untuk Persatuan (KPP) serta menarik…

2 tahun ago