niat-banding-karena-vonis-ringan-jaksa-mendadak-berubah-sikap-kenapa
RadarBali.com – Sikap plin-plan dan keputusan mengejutkan diambil jaksa Kejari Denpasar dalam kasus penganiayaan berat yang menyebabkan tewasnya Steven Djingga di Diskotik Paddy’s Club, Legian, Kuta, Badung.
Sikap plin-plan Kejari Denpasar itu menyusul dibatalkannya pernyataan banding atas vonis 1, 5 tahun yang dijatuhkan majelis hakim pimpinan Estar Oktavi terhadap terdakwa warga negara Jerman, Giuliano Lemoine, 21.
Padahal, di muka persidangan sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) I Kadek Wahyudi sempat menyatakan banding.
JPU tak terima terdakwa divonis lebih ringan 1 tahun dari tuntutan JPU. “Kalau pikir-pikir waktunya tujuh hari. Tujuh hari waktunya akan lewat masa penahanannya. Sehingga harus banding kalau tidak, terdakwa bisa lepas,” kata Jaksa Wahyudhi saat itu.
Namun, faktanya, setelah masa tujuh hari pasca putusan, Jaksa melalui Kasi Pidana Umum (Pidum) Ketut Maha Agung membatalkan upaya banding. “Kami tidak banding, “ujar Maha Agung singkat.
Sikap itu jelas memunculkan kontroversi. Pasalnya, meski terlibat aksi penganiayaan dan terbukti menghilangkan nyawa orang, sebagaimana Pasal 351 ayat (3) KUHP, namun terdakwa hanya dituntut super miring yakni 2, 5 tahun, dan berlanjut vonis 1, 5 tahun
Timnas Indonesia harus menerima kekalahan telak 1-5 dari Australia dalam laga lanjutan Grup C Kualifikasi…
Target 15 poin masih dibebankan oleh PSSI kepada Timnas Indonesia untuk lolos dari putaran ketiga…
kawasan Menteng, Jakarta Pusat, SW House berdiri kokoh dengan segala keanggunannya.
Sejumlah lembaga survei bakal menggelar penghitungan cepat atau quick count Pemilu 2024
Granit merupakan bahan bangunan dari campuran white clay, kaolin, silika, dolomite, talc, dan feldspar yang…
Partai Demokrat secara tegas telah menyatakan keluar dari Koalisi Perubahan untuk Persatuan (KPP) serta menarik…