Categories: Hukum & kriminal

Cabuli Bocah 8 Tahun, Pekak Pencabul Diancam 15 Tahun

RadarBali.com – I Ketut Rendung, 78, terdakwa kasus pencabulan bocah perempuan berusia 8 tahun berinisial CL, Rabu (13/9) mulai menjalani sidang perdana di PN Denpasar. 

Di depan majelis hakim pimpinan Wayan Kawisada, JPU Bela Putra Atmaja mendakwa terdakwa melanggar Pasal 76 e Jo Pasal 82 UU No.35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun penjara.

Berdasar surat dakwaan, aksi cabul Pekak Rendung terjadi Rabu (12/4) sekitar pukul 09.00 di kawasan rumah terdakwa di Jalan Pulau Lingga Gang Wanasari No. 1 Pemogan, Denpasar, Selatan (Densel). 

Bermula dari korban CL mengambil jemuran kain kamen miliknya. Saat itu terdakwa sedang duduk di atas ubin yang dekat dengan tempat jemuran.

Tiba-tiba terdakwa menghampiri dan langsung menarik tangan korban. Korban sempat melawan dengan berontak, namun karena kalah kuat korban pun berhasil ditarik dan didudukan di atas lantai yang diikuti terdakwa.

“Terdakwa kemudian menurunkan celana korban hingga selutut menggunakan kedua tangannya. Selanjutnya korban memasukan jari tengah tangan kiri terdawa pada kemaluan korban, “terang Jaksa Bela. 

Selanjutnya, hanya berselang beberapa menit muncul teman korban berinisial Ay dan meneriakkan nama korban.

Seketika terdakwa melepaskan jarinya tersebut dan korban diminta memakai celananya kembali. 

Terdakwa lalu menyuap dan mengancam dengan memberi uang Rp 2.000 pada korban agar tidak mengadu pada keluarganya (orang tua).

Meski tidak sampai terjadi persetubuhan, namun dari hasil visum et repertum di RSUP Sanglah ditemukan luka lecet pada bibir kemaluan korban akibat kekerasan tumpul. 

Atas dakwaan JPU, terdakwa tidak mengajukan keberatan. Selanjutnya sidang ditunda dan dilanjutkan pekan depan dengan agenda pemeriksaan saksi-saksi. 

Donny Tabelak

Share
Published by
Donny Tabelak
Tags: pn denpasar

Recent Posts

Rapor Merah Mees Hilgers Bersama Timnas Indonesia, Rizky Ridho dan Justin Hubner Siap Mengkudeta

Timnas Indonesia harus menerima kekalahan telak 1-5 dari Australia dalam laga lanjutan Grup C Kualifikasi…

8 bulan ago

Menolak Menyerah, PSSI: Kesempatan Timnas Indonesia Kejar 15 Poin Masih Ada

Target 15 poin masih dibebankan oleh PSSI kepada Timnas Indonesia untuk lolos dari putaran ketiga…

1 tahun ago

SW House, Rumah Berkonsep Tropis Match dengan Warna Earthy yang Klasik

kawasan Menteng, Jakarta Pusat, SW House berdiri kokoh dengan segala keanggunannya.

2 tahun ago

Hasil Quick Count Pemilu 2024 Bisa Segera Dilihat, Ini Lembaga Survei Resmi yang Menyiarkan

Sejumlah lembaga survei bakal menggelar penghitungan cepat atau quick count Pemilu 2024

2 tahun ago

5 Cara Membersihkan Meja Granit Agar Permukaannya Tetap Mengkilap Sepanjang Hari

Granit merupakan bahan bangunan dari campuran white clay, kaolin, silika, dolomite, talc, dan feldspar yang…

2 tahun ago

Hengkang dari Koalisi Perubahan, AHY Akan Kumpulkan Seluruh Kader Demokrat Besok

Partai Demokrat secara tegas telah menyatakan keluar dari Koalisi Perubahan untuk Persatuan (KPP) serta menarik…

2 tahun ago