terdakwa-minta-bupati-suwirta-dihadirkan-jaksa-bilang-tak-perlu
RadarBali.com – Kubu terdakwa kasus korupsi bansos proyek Merajan Sri Kresna Kepakisan dengan terdakwa anggota DPRD Klungkung I Wayan Kicen Adnyana, dan kedua anaknya, Ketut Krisnia Adi Putra dan Kadek Endang Astiti di Pengadilan Tipikor, Denpasar, pekan lalu, berlangsung seru.
Kubu terdakwa minta agar jaksa menghadirkan Bupati Klungkung Nyoman Suwirta karena dianggap mengetahui kasus yang terjadi.
Namun, faktanya jaksa hanya mengadirkan dua saksi di sidang kemarin. masing-masing mantan Kepala Bappeda Pemkab Klungkung I Gusti Ngurah Bagus Putra, dan mantan Plt Sekda Pemkab Klungkung Ida Bagus Sudarsana.
Kenapa bupati tidak dijadikan saksi? Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasipidsus) Kejari Klungkung Meyer V Simanjuntak punya jawaban sendiri.
Menurut Meyer, kehadiran saksi-saksi di persidangan seperti Plt Sekda Kepala Bapedda dan saksi lain dinilai sudah cukup.
“Apalagi perkara jni tidak terkait langsung dengan bupati. Tetapi nanti jika ada fakta lain, bisa dihadirkan. Tetapi saat ini sudah cukup, “pungkasnya.
Timnas Indonesia harus menerima kekalahan telak 1-5 dari Australia dalam laga lanjutan Grup C Kualifikasi…
Target 15 poin masih dibebankan oleh PSSI kepada Timnas Indonesia untuk lolos dari putaran ketiga…
kawasan Menteng, Jakarta Pusat, SW House berdiri kokoh dengan segala keanggunannya.
Sejumlah lembaga survei bakal menggelar penghitungan cepat atau quick count Pemilu 2024
Granit merupakan bahan bangunan dari campuran white clay, kaolin, silika, dolomite, talc, dan feldspar yang…
Partai Demokrat secara tegas telah menyatakan keluar dari Koalisi Perubahan untuk Persatuan (KPP) serta menarik…