terbukti-korupsi-sewa-aset-ruko-mantan-kasatker-divonis-setahun-bui
RadarBali.com – Hartono alias Hartana, 53, mantan Kepala Satuan Kerja (Kasatker) Unit Pengembangan Kapasitas Tenaga Kebinamargaan (UPKTK) Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Wilayah III Bali menjalani sidang terakhir di Pengadilan Tipikor, Denpasar, kemarin.
Dalam sidang dengan agenda putusan, majelis hakim pimpinan Ni Made Sukereni akhirnya menganjar Hartana dengan hukuman pidana selama setahun denda Rp 50 juta subsider 3 bulan.
Vonis majelis hakim lebih ringan 6 bulan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Wayan Suardi dan Rika Ekayanti, yang sebelumnya menuntut terdakwa dengan hukuman pidana selama 1 tahun dan 6 bulan (1,5 tahun), denda Rp 50 juta, subsider 6 bulan kurungan.
Majelis hakim menilai perbuatan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melanggar Pasal 11 UU Tipikor.
“Menjatuhkan pidana penjara kepada terdakwa Hartono alias Hartana dengan pidana penjara selama setahun, denda Rp 50 juta subsider 3 kurungan, “terang Ketua Majelis Hakim Made Sukereni.
Atas putusan majelis hakim, baik terdakwa yang didampingi penasehat hukumnya, Nengah Sukardika maupun JPU Wayan Suardi sama-sama menyatakan menerima.
Timnas Indonesia harus menerima kekalahan telak 1-5 dari Australia dalam laga lanjutan Grup C Kualifikasi…
Target 15 poin masih dibebankan oleh PSSI kepada Timnas Indonesia untuk lolos dari putaran ketiga…
kawasan Menteng, Jakarta Pusat, SW House berdiri kokoh dengan segala keanggunannya.
Sejumlah lembaga survei bakal menggelar penghitungan cepat atau quick count Pemilu 2024
Granit merupakan bahan bangunan dari campuran white clay, kaolin, silika, dolomite, talc, dan feldspar yang…
Partai Demokrat secara tegas telah menyatakan keluar dari Koalisi Perubahan untuk Persatuan (KPP) serta menarik…