Categories: Hukum & kriminal

Tiga Tersangka 19 Ribu Ekstasi Akasaka Dilimpahkan, Willy Kapan?

RadarBali.com – Setelah proses penyidikan di kepolisian dinyatakan rampung, berkas, barang bukti, dan tiga dari empat tersangka kasus kepemilikan narkotika jenis ekstasi 19 ribu butir, dilimpahkan ke Kejari Denpasar kemarin.

Ketiga tersangka yang dilimpahkan, itu masing-masing karyawan klub malam Akasaka Budi Liman Santoso alias Budi Bin Sujono Liman Santoso, dan pembawa ekstasi Iskandar Halim alias Ko’i Bin Muslim Halim, dan Dedi Setiawan alias Cipeng Bin Alex.

Saat proses pelimpahan tahap II, para tersangka didampingi pengacaranya Ketut Ngastawa dkk. Proses pelimpahan tersangka dan barang bukti mendapat pengawalan ketat dari petugas mabes Polri dan Kejaksaan Agung RI. 

Kasipidum Kejari Denpasar Ketut Maha Agung menjelaskan, setelah dikirim dari Mabes Polri dengan melalui jalur darat selama tiga hari, dari sejak Selasa (26/9) malam, ketiga tersangka dikirim ke Denpasar untuk administrasi.

“Proses administrasi ketiga tersangka sudah selesai, dan sesegera mungkin kami limpahkan untuk nantinya agar segera bisa di sidangkan, “terangnya. 

Ditambahkan, saat proses pelimpahan tahap II, ketiga tersangka dijerat dengan pasal berlapis yakni Pasal 114 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) subsider Pasal 112 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang (UU) RI Nomor. 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman maksimal hukuman mati. 

Lalu bagaimana dengan proses pelimpahan Manajer Marketing Club Akasaka Abdurahman alias Willy?

Menurut Ketut Agung, pihaknya mengatakan jika berkas milik tersangka Willy masih belum lengkap (P-21).

“Belum P-21 dan masih petunjuk. Mudah-mudahan sepekan lagi atau secepatnya tersangka Willy bisa dilakukan pelimpahan tahap II, “jelasnya. 

Selanjutnya dengan pelimpahan tahap II, ketiga tersangka dititipkan ke Lapas Kelas II A Kerobokan. 

Donny Tabelak

Share
Published by
Donny Tabelak

Recent Posts

Rapor Merah Mees Hilgers Bersama Timnas Indonesia, Rizky Ridho dan Justin Hubner Siap Mengkudeta

Timnas Indonesia harus menerima kekalahan telak 1-5 dari Australia dalam laga lanjutan Grup C Kualifikasi…

8 bulan ago

Menolak Menyerah, PSSI: Kesempatan Timnas Indonesia Kejar 15 Poin Masih Ada

Target 15 poin masih dibebankan oleh PSSI kepada Timnas Indonesia untuk lolos dari putaran ketiga…

1 tahun ago

SW House, Rumah Berkonsep Tropis Match dengan Warna Earthy yang Klasik

kawasan Menteng, Jakarta Pusat, SW House berdiri kokoh dengan segala keanggunannya.

2 tahun ago

Hasil Quick Count Pemilu 2024 Bisa Segera Dilihat, Ini Lembaga Survei Resmi yang Menyiarkan

Sejumlah lembaga survei bakal menggelar penghitungan cepat atau quick count Pemilu 2024

2 tahun ago

5 Cara Membersihkan Meja Granit Agar Permukaannya Tetap Mengkilap Sepanjang Hari

Granit merupakan bahan bangunan dari campuran white clay, kaolin, silika, dolomite, talc, dan feldspar yang…

2 tahun ago

Hengkang dari Koalisi Perubahan, AHY Akan Kumpulkan Seluruh Kader Demokrat Besok

Partai Demokrat secara tegas telah menyatakan keluar dari Koalisi Perubahan untuk Persatuan (KPP) serta menarik…

2 tahun ago