lolos-dari-hukuman-mati-afsel-pengimpor-sekilo-ss-diganjar-16-tahun
RadarBali.com – Usai lolos dari tuntutan hukuman mati, nasib mujur kembali dialami Olwethu Sizwekazi Mcinga, 28.
Terdakwa pengimpor sabu-sabu (SS) seberat 1.153 gram bruto asal Afrika Selatan dengan modus menyimpan SS di perut dan selangkangan ini kemarin hanya diganjar hukuman 16 tahun penjara di PN Denpasar.
Majelis hakim Wayan Sukanila menilai, terdakwa terbukti bersalah melanggar dakwaan primer pasal 113 ayat 2 UU Narkotika.
“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Olwethu Sizwekazi Mcinga dengan pidana penjara selama 16 tahun dikurangi dengan masa tahanan yang telah dijalani terdakwa,” ujar Sukanila.
Selain hukuman fisik, majelis hakim menjatuhkan denda sebesar Rp 10 miliar subsider 4 bulan kurungan.
Sebelum membacakan putusan, Majelis Hakim terlebih dahulu mengurai sejumlah pertimbangan meringankan dan memberatkan.
Yang memberatkan, selain terdakwa masuk dalam daftar salah satu jaringan narkotika internasional, perbuatan terdakwa merusak generasi muda. Yang meringankan, terdakwa menyesali perbuatannya.
Mendengar putusan hakim yang lebih ringan 2 tahun dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Fithrah, terdakwa yang didampingi Yanuar Nahak dan Charlie Usfunan langsung menyatakan menerima.
Sedangkan JPU Fitrah menyatakan pikir-pikir. Terdakwa tertangkap setelah berusaha menyelundupkan sabu seberat 1.115 gram bruto ke Indonesia
Tahun 2025 merupakan tahun yang malang atau kelabu bagi sejumlah pasangan selebriti.
Timnas Indonesia harus menerima kekalahan telak 1-5 dari Australia dalam laga lanjutan Grup C Kualifikasi…
Target 15 poin masih dibebankan oleh PSSI kepada Timnas Indonesia untuk lolos dari putaran ketiga…
kawasan Menteng, Jakarta Pusat, SW House berdiri kokoh dengan segala keanggunannya.
Sejumlah lembaga survei bakal menggelar penghitungan cepat atau quick count Pemilu 2024
Granit merupakan bahan bangunan dari campuran white clay, kaolin, silika, dolomite, talc, dan feldspar yang…