Categories: Hukum & kriminal

Adiyasa: Winasa Tak Punya Aset, Tinggal Warisan, Apa Mau Ikut Disita?

RadarBali.com – Pascaeksekusi dukungan dan simpati terhadap mantan Bupati Jembrana Gede Winasa berdatangan.

Komang Adiyasa, mewakili keluarga besar Winasa mengungkapkan, sangat prihatin dengan putusan tersebut.

Padahal, Winasa selama menjadi Bupati Jembrana dua periode banyak membantu masyarakat dan pembangunan di Jembrana sangat maju.

”Pengabdian yang telah dilakukan selama menjadi Bupati Jembrana seperti tidak ada artinya,”ujar Komang Adiyasa.

Menurut anggota dewan Jembrana ini, Winasa tidak diperlakukan secara adil. Hukuman terus menerus terhadap Winas seperti disengaja oleh pihak-pihak tertentu.

“Kami support secara moral. Agar tabah menjalani,”ungkapnya. Menariknya, Adiyasa menyebut saat ini Winasa sudah tidak ada harta benda untuk membayar denda maupun uang pengganti.

Kalaupun nantinya akan dilakukan penyitaan aset harta benda untuk membayar uang pengganti, sudah tidak ada lagi aset yang bisa disita.

“Tidak ada lagi aset milik Winasa. Yang ada hanya warisan. Apa yang mau disita,”ungkapnya. Adiyasa mengatakan akan mendiskusikan dengan pihak keluarga terlebih dahulu.

Apakah nantinya akan menggalang bantuan keluarga untuk membayar uang denda dan pengganti. “Nanti saya diskusikan dengan keluarga dulu,”pungkasnya.

Seperti diberitakan sebelumnya, putusan kasasi Mahkamah Agung (MA) terkait kasus korupsi beasiswa Stikes dan Stitna, memvonis Winasa dengan pidana penjara 7 tahun.

Selain itu, Winasa harus membayar denda Rp 500 juta dan membayar uang pengganti Rp 2 miliar lebih. Apabila denda tidak dibayar maka akan diganti dengan pidana kurungan selama 8 bulan.

Winasa juga wajib membayar uang pengganti kerugian engara sebesar Rp 2.322.000.000 dengan ketentuan jika tidak membayar uang pengganti paling lama satu bulan setelah putusan pengadilan memperoleh kekuatan hukum tetap, maka harta benda Winasa dapat disita oleh jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti.

Apabila tidak ada harta benda yang mencukupi pembayaran uang pengganti, maka diganti dengan pidana penjara selama 3 tahun.

Artinya, apabila Winasa tidak membayar uang pengganti dan denda, maka pidana penjara menjadi 10 tahun 8 bulan.

Donny Tabelak

Share
Published by
Donny Tabelak

Recent Posts

Artis dan Pejabat yang Bercerai di Tahun 2025, Dari Raisa hingga Ridwan Kamil

Tahun 2025 merupakan tahun yang malang atau kelabu bagi sejumlah pasangan selebriti.

4 hari ago

Rapor Merah Mees Hilgers Bersama Timnas Indonesia, Rizky Ridho dan Justin Hubner Siap Mengkudeta

Timnas Indonesia harus menerima kekalahan telak 1-5 dari Australia dalam laga lanjutan Grup C Kualifikasi…

10 bulan ago

Menolak Menyerah, PSSI: Kesempatan Timnas Indonesia Kejar 15 Poin Masih Ada

Target 15 poin masih dibebankan oleh PSSI kepada Timnas Indonesia untuk lolos dari putaran ketiga…

1 tahun ago

SW House, Rumah Berkonsep Tropis Match dengan Warna Earthy yang Klasik

kawasan Menteng, Jakarta Pusat, SW House berdiri kokoh dengan segala keanggunannya.

2 tahun ago

Hasil Quick Count Pemilu 2024 Bisa Segera Dilihat, Ini Lembaga Survei Resmi yang Menyiarkan

Sejumlah lembaga survei bakal menggelar penghitungan cepat atau quick count Pemilu 2024

2 tahun ago

5 Cara Membersihkan Meja Granit Agar Permukaannya Tetap Mengkilap Sepanjang Hari

Granit merupakan bahan bangunan dari campuran white clay, kaolin, silika, dolomite, talc, dan feldspar yang…

2 tahun ago