Categories: Hukum & kriminal

Berkas P21, Bendesa Adat Yonda Dijebloskan ke Lapas Kerobokan

RadarBali.com – Setelah menjalani penahanan di Mapolda Bali, enam tersangka termasuk berkas kasus dugaan perluasan daratan

tanpa izin dan perusakan kawasan konservasi hutan taman raya (Tahura) di Tanjung Benoa, Kuta Selatan, Badung, Jumat (13/10) sekitar pukul 09.00

dilimpahkan dari penyidik Direkrorat Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Bali ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Denpasar. 

Pelimpahan tahap II bagi enam tersangka, yakni masing-masing Bendesa Adat Tanjung Benoa yang juga anggota DPRD Badung I Made Wijaya alias Yonda,

I Made Marna, I Made Dwi Widnyana, I Made Suartha, I Made Mentaran dan I Ketut Sukada mendapat pengawalan super ketat dan dramatis. 

Selain menerjunkan seratusan lebih personel dari kepolisian bersenjata lengkap , pihak kepolsian juga menurunkan sejumlah kendaraan taktis pengamanan seperti mobil water canon, maupun mobil rantis saat pelaksanaan pelimpahan tahap II para tersangka. 

Sebelum akhirnya ditahan dan dijebloskan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas)  Kelas II A Kerobokan, setiba di Kejari Denpasar,

Yonda Cs yang didampingi Kuasa Hukumnya Agus Nahak dkk langsung menjalani tahapan penyelesaian kelengkapan administrasi di ruang Pidana Umum Kejari Denpasar.

Selanjutnya,  setelah dinyatakan lengkap administrasi, para tersangka yang mayoritas tokoh adat Tanjung Benoa itu sempat meminjam salah satu ruang untuk berembug dan koordinasi.

Berselang sekitar sepuluh menit, keenam tersangka langsung keluar ruang menuju mobil tahanan dan dibawa ke Lapas Kerobokan dengan pengawalan. 

Asisten Pidana Umum (Aspidum) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bali Nurni Parayanti yang dikonfirmasi disela pelimpahan tahap II di Kejari Denpasar, menjelaskan, pasal yang disangkakan keenam tersangka (Yonda Cs) sama.

Yonda Cs dijerat dengan pasal yang sama, yakni Pasal 33 ayat 3 Jo Pasal 40 ayat 2 UU No.5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya (KSDA-E) dan atau Pasal 12 huruf e UU No.18 Tahun 2013 tentang Pencegahan

dan Pemberatan Pengerusakan Hutan (P3H) Jo Pasal 55 ayat 1 KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp 100 juta.

“Penahanan para tersangka sudah ada langsung dalam berkas perkara para tersangka, “paparnya. Untuk Jaksa Penuntut, pihak Kejati Bali juga sudah menunjuk jaksa Suhadi dan Nunik Nurlaeli. 

Donny Tabelak

Share
Published by
Donny Tabelak
Tags: bendesa adat

Recent Posts

Rapor Merah Mees Hilgers Bersama Timnas Indonesia, Rizky Ridho dan Justin Hubner Siap Mengkudeta

Timnas Indonesia harus menerima kekalahan telak 1-5 dari Australia dalam laga lanjutan Grup C Kualifikasi…

8 bulan ago

Menolak Menyerah, PSSI: Kesempatan Timnas Indonesia Kejar 15 Poin Masih Ada

Target 15 poin masih dibebankan oleh PSSI kepada Timnas Indonesia untuk lolos dari putaran ketiga…

1 tahun ago

SW House, Rumah Berkonsep Tropis Match dengan Warna Earthy yang Klasik

kawasan Menteng, Jakarta Pusat, SW House berdiri kokoh dengan segala keanggunannya.

2 tahun ago

Hasil Quick Count Pemilu 2024 Bisa Segera Dilihat, Ini Lembaga Survei Resmi yang Menyiarkan

Sejumlah lembaga survei bakal menggelar penghitungan cepat atau quick count Pemilu 2024

2 tahun ago

5 Cara Membersihkan Meja Granit Agar Permukaannya Tetap Mengkilap Sepanjang Hari

Granit merupakan bahan bangunan dari campuran white clay, kaolin, silika, dolomite, talc, dan feldspar yang…

2 tahun ago

Hengkang dari Koalisi Perubahan, AHY Akan Kumpulkan Seluruh Kader Demokrat Besok

Partai Demokrat secara tegas telah menyatakan keluar dari Koalisi Perubahan untuk Persatuan (KPP) serta menarik…

2 tahun ago