Categories: Hukum & kriminal

Terbukti Korupsi Bansos, Anggota DPRD Klungkung Divonis 16 Bulan

RadarBali.com – Sidang kasus dugaan korupsi dana bantuan sosial (bansos) fiktif Tahun Anggaran (TA) 2015 untu pembangunan Merajan Sri Arya Kresna Kepakisan di Banjar Anjingan,

Desa Pakraman Getakan, Kecamatan Banjarangkan, Klungkung senilai Rp 200 juta  dengan terdakwa oknum anggota Fraksi Gerindra DPRD Klungkung,

I Wayan Kicen Adnyana, dan dua anaknya Ni Kadek Endang Astiti dan I Ketut Krisnia Adiputra, Rabu (25/10) memasuki tahap akhir

Mengagendakan pembacaan amar putusan, pada sidang dengan majelis hakim pimpinan I Wayan Sukanila, majelis hakim memvonis terdakwa dengan pidana penjara selama 1 tahun dan 4 bulan.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Meyer V. Simanjuntak dkk sebelumnya menuntut terdakwa Kicen dengan pidana penjara selama 1 tahun dan 10 bulan (22 bulan) penjara.

Sedangkan, dua anaknya,  terdakwa Ni Kadek Endang Astiti dan I Ketut Krisnia Adiputra, Majelis Hakim pimpinan Ni Made Sukereni memvonis keduanya dengan pidana penjara masing-masing selama 1 tahun penjara (12 bulan).

Selain hukuman fisik, para terdakwa juga dibebankan pidana denda masing-masing sebesar Rp 50 juta subsider 1 bulan kurungan. 

Sesuai amar putusan, vonis bagi para terdakwa, karena hakim menilai perbuatan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah 

melanggar Pasal 3 ayat (1) Undang-Undang Nomor.  31 Tahun 1999 juncto Pasal 55 ayat (1) dan 56 ayat (1) KUHP, sebagaimana alternatif kedua prime.

“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa I Wayan Kicen Adnyana dengan pidana selama 1 tahun dan 4 bulan, terdakwa Ni Kadek Endang Astiti dan I Ketut Krisnia Adiputra

dengan pidana masing-masing 1 tahun dikurangi masa terdakwa menjalani penahanan sementara, serta pidana denda masing-masing sebesar Rp 50 juta dengan ketentuan,

apabila terdakwa tidak mampu membayar maka bisa diganti dengan hukuman pidana selama 1 bulan kurungan, “terang Hakim Ni Made Sukereni. 

Atas vonis majelis hakim, terdakwa yang didampingi penasehat hukumnya, Bernadin langsung menyatakan menerima. Sedangkan JPU, atas putusan majelis hakim menyatakan pikir-pikir.

Donny Tabelak

Share
Published by
Donny Tabelak

Recent Posts

Artis dan Pejabat yang Bercerai di Tahun 2025, Dari Raisa hingga Ridwan Kamil

Tahun 2025 merupakan tahun yang malang atau kelabu bagi sejumlah pasangan selebriti.

3 hari ago

Rapor Merah Mees Hilgers Bersama Timnas Indonesia, Rizky Ridho dan Justin Hubner Siap Mengkudeta

Timnas Indonesia harus menerima kekalahan telak 1-5 dari Australia dalam laga lanjutan Grup C Kualifikasi…

10 bulan ago

Menolak Menyerah, PSSI: Kesempatan Timnas Indonesia Kejar 15 Poin Masih Ada

Target 15 poin masih dibebankan oleh PSSI kepada Timnas Indonesia untuk lolos dari putaran ketiga…

1 tahun ago

SW House, Rumah Berkonsep Tropis Match dengan Warna Earthy yang Klasik

kawasan Menteng, Jakarta Pusat, SW House berdiri kokoh dengan segala keanggunannya.

2 tahun ago

Hasil Quick Count Pemilu 2024 Bisa Segera Dilihat, Ini Lembaga Survei Resmi yang Menyiarkan

Sejumlah lembaga survei bakal menggelar penghitungan cepat atau quick count Pemilu 2024

2 tahun ago

5 Cara Membersihkan Meja Granit Agar Permukaannya Tetap Mengkilap Sepanjang Hari

Granit merupakan bahan bangunan dari campuran white clay, kaolin, silika, dolomite, talc, dan feldspar yang…

2 tahun ago