Categories: Hukum & kriminal

Duh, Terlibat Cinta Segitiga, Mantan Napi Dianiaya

RadarBali.com – Mimpi Mulyono untuk kembali dekat dengan Megi Setianingsih, kekasihnya di dalam Lapas Kerobokan sirna.

Laporan polisi nomor LP.B/89/X/2017 tanggal 23 Oktober 2017 yang dia buat di Polsek Denpasar Timur justru membuatnya semakin jauh dengan sang pujaan hati.

Lebih-lebih karena Megi kemungkinan besar kembali dibui. Sakit Mulyono dipastikan semakin menjadi lantaran Megi akan dibui bersama kekasih barunya, Angga Kartika yang juga mantan narapidana.

Kisah asmara segitiga mantan napi ini juga menyeret tiga nama lainnya ke terali besi, yakni Sumarso Adhi Rangga, Alex Bilik, dan Kondamana alias Iwan.

Kapolsek Denpasar Timur Kompol Adnan Pandibu mengatakan kelimanya terbukti melakukan pencurian dengan kekerasan.

“Korban Mulyono mengaku mengenal dua dari lima pelaku. Oleh karena itu kasus ini cepat terungkap,” ucap Adnan, Kamis (26/10) kemarin di Mapolsek Denpasar Timur.

Menurutnya, kasus tersebut berawal dari pertemuan antara sepasang mantan kekasih, Mulyono dan Megi Setianingsih.

Korban mengaku dihubungi oleh Megi pada Senin (23/10) pukul 01.00 dini hari. Keduanya berjanji bertemu di Jalan Drupadi.

“Sempat ngobrol beberapa saat tiba-tiba datang empat pelaku yang lansung memukul korban. Beruntung korban berhasil lari,” tandasnya.

Berhasil selamat, korban malah kehilangan beberapa barang berharga berupa sebuah handphone dan satu unit sepeda motor Honda Beat DK 5575 AAD.

“Motifnya mengarah pada hubungan asmara. Ada kecemburuan yang membuat korban marah. Korban memaki Megi lewat hp. Akhirnya mereka janjian ketemuan,” urai Adnan.

Terkait penangkapan, Adnan mengaku Megi dan Angga ditangkap di lokasi yang sama, yakni di Jalan Gunung Agung, Senin (23/10) pukul 20.00.

Pada hari yang sama, Sumarso, Alex Bilik, dan Iwan ditangkap sekitar pukul 21.00 di Jalan Muding Batu Sanghyang VI No. 99 X Denpasar.

 “Tersangka dijerat dengan tindak pidana pencurian dengan kekerasan. Pasal 365 ayat 2e KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara,” pungkasnya. 

Donny Tabelak

Share
Published by
Donny Tabelak

Recent Posts

Rapor Merah Mees Hilgers Bersama Timnas Indonesia, Rizky Ridho dan Justin Hubner Siap Mengkudeta

Timnas Indonesia harus menerima kekalahan telak 1-5 dari Australia dalam laga lanjutan Grup C Kualifikasi…

8 bulan ago

Menolak Menyerah, PSSI: Kesempatan Timnas Indonesia Kejar 15 Poin Masih Ada

Target 15 poin masih dibebankan oleh PSSI kepada Timnas Indonesia untuk lolos dari putaran ketiga…

1 tahun ago

SW House, Rumah Berkonsep Tropis Match dengan Warna Earthy yang Klasik

kawasan Menteng, Jakarta Pusat, SW House berdiri kokoh dengan segala keanggunannya.

2 tahun ago

Hasil Quick Count Pemilu 2024 Bisa Segera Dilihat, Ini Lembaga Survei Resmi yang Menyiarkan

Sejumlah lembaga survei bakal menggelar penghitungan cepat atau quick count Pemilu 2024

2 tahun ago

5 Cara Membersihkan Meja Granit Agar Permukaannya Tetap Mengkilap Sepanjang Hari

Granit merupakan bahan bangunan dari campuran white clay, kaolin, silika, dolomite, talc, dan feldspar yang…

2 tahun ago

Hengkang dari Koalisi Perubahan, AHY Akan Kumpulkan Seluruh Kader Demokrat Besok

Partai Demokrat secara tegas telah menyatakan keluar dari Koalisi Perubahan untuk Persatuan (KPP) serta menarik…

2 tahun ago