Categories: Hukum & kriminal

Seraman Bebas, Kuasa Hukum: Putusan Hakim Sudah Tepat

RadarBali.com – Kuasa hukum pemohon I Wayan Seraman, Kasi Pengairan Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Badung, Simon Nahak mengatakan,

putusan dari majelis hakim sudah tepat. Menurut dia saat ini sudah ada peraturan hukum yang baru dari MK jika penetapan tersangka korupsi wajib ada kerugian negara yang dihitung BPK.

Artinya kalau mau menghukum seseorang atas dugaan korupsi, maka harus dibuktikan nilai kerugiannya.

“Saya sependapat dengan pemberantasan korupsi, tapi prosesnya juga harus benar. Jangan sampai asal memperkarakan, asal jadikan tersangka dan asal tahan,” kata Simon Nahak. 

Selain itu, dengan dikabulkannya sebagaian atas peemohonan gugatan pemohon, selaku penasehat hukum terdakwa lain,

Simon mengaku akan mengupayakan hal yang sama terhadap dua tersangka lainnya yang sudah ditetapkan sebelumnya oleh Kejari Denpasar.

“Proses yang dialami mereka kan sama, jadi kami akan perjuangkan juga supaya keadilan itu ada,” ujar Simon Nahak.

Sebagaimana diketahui, munculnya permohonan gugatan praperadilan yang dilakukan Wayan Seraman, dilakukan setelah Seraman tak terima dijadikan tersangka kasus korupsi proyek Tukad Mati, Legian dan langsung ditahan di LP Kerobokan. 

Melalui surat permohon praperadilan setebal 14 halaman, pria yang menjabat sebagai Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) dalam proyek senderan tahun 2015,  melalui tim penasehat hukum,

Simon Nahak dkk menuding penetapan tersangka dan penahanan terhadap pemohon Seraman pada Senin (2/10) dipaksakan dan tak sah.

Saat itu, pihak pemohon mengatakan bahwa termohon hanya mempunyai satu alat bukti saja dalam penetapan tersangka yaitu keterangan saksi saja.

Sedangkan keterangan saksi ahli teknik sipil dari Universitas Negeri Semarang yang dipakai termohon tidak bisa dipakai sebagai alat bukti yang sah karena belum adanya kerugian negara yang sebenarnya. 

Selain itu, tim pemohon menilai, munculnya kerugian negara sebesar Rp 700 juta harus dari pihak yang berwenang seperti Badan Pemeriksa Keuangan.

Penetapkan pemohon sebagai tersangka, seharusnya dilakukan pemanggilan, pemeriksaan dan dibuatkan BAP (berita acara pemeriksaan).

Begitupula selama pemeriksaan di Kejari, pemohon tidak pernah didampingi kuasa hukum. Karenanya penetapan tersangka terhadap pemohon dinilai menyalahi prosedur dan dipaksakan untuk memenuhi “kado” HUT Adhyaksa beberapa waktu lalu

Donny Tabelak

Share
Published by
Donny Tabelak

Recent Posts

Rapor Merah Mees Hilgers Bersama Timnas Indonesia, Rizky Ridho dan Justin Hubner Siap Mengkudeta

Timnas Indonesia harus menerima kekalahan telak 1-5 dari Australia dalam laga lanjutan Grup C Kualifikasi…

8 bulan ago

Menolak Menyerah, PSSI: Kesempatan Timnas Indonesia Kejar 15 Poin Masih Ada

Target 15 poin masih dibebankan oleh PSSI kepada Timnas Indonesia untuk lolos dari putaran ketiga…

1 tahun ago

SW House, Rumah Berkonsep Tropis Match dengan Warna Earthy yang Klasik

kawasan Menteng, Jakarta Pusat, SW House berdiri kokoh dengan segala keanggunannya.

2 tahun ago

Hasil Quick Count Pemilu 2024 Bisa Segera Dilihat, Ini Lembaga Survei Resmi yang Menyiarkan

Sejumlah lembaga survei bakal menggelar penghitungan cepat atau quick count Pemilu 2024

2 tahun ago

5 Cara Membersihkan Meja Granit Agar Permukaannya Tetap Mengkilap Sepanjang Hari

Granit merupakan bahan bangunan dari campuran white clay, kaolin, silika, dolomite, talc, dan feldspar yang…

2 tahun ago

Hengkang dari Koalisi Perubahan, AHY Akan Kumpulkan Seluruh Kader Demokrat Besok

Partai Demokrat secara tegas telah menyatakan keluar dari Koalisi Perubahan untuk Persatuan (KPP) serta menarik…

2 tahun ago