Categories: Hukum & kriminal

Terlibat Dugaan Pungli Miliaran Rupiah, Yonda Tersangka Lagi

RadarBali.com – Penyidik Reskrimum Polda Bali kembali menetapkan anggota DPRD Badung dari Fraksi Gerindra, I Made Wijaya alias Yonda

sebagai tersangka utama dalam kasus pungutan liar (Pungli) di perusahaan Water Sport, Tanjung Benoa, Kuta Selatan, Badung.

Bandesa Pekraman Tanjung Benoa ini ditetapkan tersangka bersama empat anak buahnya itu berdasarkan keterangan saksi sebanyak 79 orang.

Yonda disebut sebagai intelektual leader dalam melakukan pungutan liar dalam kurun waktu 2 tahun dengan total uang mencapai Rp 5 miliar lebih.

Wadirreskrim Polda Bali AKBP Sugeng Sudarsono menyatakan, penetapan tersangka kasus pungutan liar terhadap I Made Wijaya alias Yonda setelah penyidik dari Reskrimum Polda Bali melakukan gelar perkara, Rabu lalu (25/10).

Walhasil, Anggota DPRD Badung ini terbukti melakukan pelanggaran pungutan liar sebagaimana yang dimaksud dalam pasal 368 KUHP tentang tindak pidana pemerasan

bersama 4 orang lainnya masing-masing berinisial IMS alias Dokter Beker (wakil Bandesa Adat Tanjung Benoa); IKS (ketua gali potensi);

IWK (Ketua BPDA); dan tersangka NKR (selaku karyawan gali potensi). “Total tersangka dalam kasus pungutan liar tersebut sebanyak 5 orang,” tuturnya.

Mantan Kapolres Karangasem ini menerangkan, ke-lima orang yang ditetapkan sebagai tersangka ini memiliki peran masing-masing.

Tersangka Yonda merupakan intelektual leader alias dalang. Sementara, empat tersangka lainnya, yakni IMS selaku Wakil Bendesa Adat Tanjung Benoa berperan membuat pararem tentang gali potensi wisata bahari sejak awal Januari 2015.

Sedangkan tersangka IWK dan IKS, menjadi ketua gali potensi. Sedangkan NKR bertugas memungut uang.

Hasil pemungutan uang di wahana water sport tersebut dipergunakan ke-lima tersangka untuk berbagai kepentingan.

Sehingga, saat dimintai pertanggungjawaban, kelimanya tidak bisa menjelaskan secara detail aliran dana tersebut.

“Tersangka IMW (I Made Wijaya alias Yonda) ini memiliki peran penting dalam pungutan liar itu. Ia sebagai intelektual leader

yang berinisiatif melakukan pungutan liar di perusahaan water sport di kawasan Tanjung Benoa,” jelasnya di Polda Bali.

Ditambahkan, dalam pungutan liar yang dilakukan oleh ke lima tersangka ini rata-rata penghasilan perbulannya mencapai Rp 200 juta.

Setelah beraksi selama dua tahun lebih, para tersangka ini meraup uang dari hasil pungutan liar sebanyak Rp 5 Miliar lebih.

Dugaan penyelewengan dana sebanyak itu untuk keperluan pribadi diperkuat dengan tidak bisa mempertanggungjawabkan aliran uang.

“Dalam praktik pungli tersebut, para tersangka berlindung dibalik aturan Desa. Mereka mengatasnamakan desa adat melakukan perbuatan

yang tidak benar dan menyalahi ketentuan dalam aturan pemungutan dana dari desa adat. Kalau desa adat adanya dana punia atau sukarela.

Tapi para tersangka memasang target yang masuk dalam unsur pemerasan. Pun dari ke-lima tersangka ini tidak ada yang bisa mempertanggungjawabkan uang sebanyak itu,” bebernya.

Atas penetapan status tersangka terghadap Yonda dan ke-4 orang lainnya itu, pihaknya akan segera melakukan pemeriksaan untuk mengambil keterangan walaupun status Yonda merupakan tahanan LP dalam kasus Tahura.

Sayang AKBP Sugeng tidak merinci waktu tepatnya untuk dipanggil. Pasalnya, saat ini Yonda masih menjalani persidangan dalam kasus reklamasi liar.

Menurut dia, meskipun sudah ditetapkan sebagai tersangka, pihaknya tidak melakukan penahanan. Alasannya, karena mereka tidak akan melarikan diri dan juga para tersangka merupakan orang Bali juga, sehingga kecil kemungkinan untuk keluar Bali.

“Kalau waktu pemeriksaan (Yonda dkk) dalam waktu dekat. Kita juga tidak tahan mereka karena beberapa pertimbangan sehingga tidak mungkin mereka menghilangkan bukti dan kabur dari Bali,” tutup Sugeng.

Donny Tabelak

Share
Published by
Donny Tabelak
Tags: polda bali

Recent Posts

Rapor Merah Mees Hilgers Bersama Timnas Indonesia, Rizky Ridho dan Justin Hubner Siap Mengkudeta

Timnas Indonesia harus menerima kekalahan telak 1-5 dari Australia dalam laga lanjutan Grup C Kualifikasi…

8 bulan ago

Menolak Menyerah, PSSI: Kesempatan Timnas Indonesia Kejar 15 Poin Masih Ada

Target 15 poin masih dibebankan oleh PSSI kepada Timnas Indonesia untuk lolos dari putaran ketiga…

1 tahun ago

SW House, Rumah Berkonsep Tropis Match dengan Warna Earthy yang Klasik

kawasan Menteng, Jakarta Pusat, SW House berdiri kokoh dengan segala keanggunannya.

2 tahun ago

Hasil Quick Count Pemilu 2024 Bisa Segera Dilihat, Ini Lembaga Survei Resmi yang Menyiarkan

Sejumlah lembaga survei bakal menggelar penghitungan cepat atau quick count Pemilu 2024

2 tahun ago

5 Cara Membersihkan Meja Granit Agar Permukaannya Tetap Mengkilap Sepanjang Hari

Granit merupakan bahan bangunan dari campuran white clay, kaolin, silika, dolomite, talc, dan feldspar yang…

2 tahun ago

Hengkang dari Koalisi Perubahan, AHY Akan Kumpulkan Seluruh Kader Demokrat Besok

Partai Demokrat secara tegas telah menyatakan keluar dari Koalisi Perubahan untuk Persatuan (KPP) serta menarik…

2 tahun ago